Oleh : Amanda Lili T H
PENDAHULUAN
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " بُنِيَ الإِسْلاَمُ
عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Dari ibnu Umar –Semoga Allah
meridhai keduanya- ia berkata: Rasulullah saw bersabda “Islam dibangun di atas
lima: Syahadat bahwa tiada sesembahan meliankan Allah dan Muhammad adalah
utusanNya, mendirikan Shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa Ramadhan”.[1]
Hadis ini menjadi salah satu dalil pokok
yang dipergunakan ulama untuk menetapkan rukun Islam.[2]
Tentu ini menunjukkan bahwa kelima hal tersebut menjadi perkara yang harus
diketahui dan diamalkan oleh setiap Muslim. Muslim yang mengamalkan kelima hal
tersebut, berarti telah menegakkan rukun keislaman, sebaliknya, yang tidak
mengamalkan berarti belumlah menegakkan keislaman. Untuk itu, perlunya membahas
kelima hal itu merupakan sesuatu yang penting.
Pada makalah ini, akan diulas
secara sederhana konsep puasa yang
merupakan salah satu dari kelima pilar Islam sebagaimana yang disebutkan dalam
hadis di atas. Dalam rangka mendeksripiskannya secara komperhensif dan
sederhana, maka penjelasan di dalam makalah ini akan dibagi dalam beberapa sub
tema: (1) pengertian puasa, (2) dalil puasa, (3) hikmah puasa, (4) macam puasa,
dan (5) kesimpulan
ISI
A. Pengertian
Puasa.
Puasa
dalam bahasa arabnya adalah shaum
( (الصومyang memiliki akar kata صام- يصوم صوما صياما. Secara
bahasa shaum/puasa berarti menahan ( اصطام / امساك)[3] . adapun secara istilah, para ulama
mendefinisikan puasa dengan beberapa ungkapan yang secara substansi memiliki
makna yang sama.
Anas
Ismail Abu Daud, di dalam kitabnya dalil al-Sa’ilin, mendefinisikan
puasa secara syar’i atau istilah sebagai usaha menahan diri dengan niat khusus
–karena Allah- dari makan, minum, hubungan seksual semenjak terbit hingga
terbenamnya matahari.[4] Pengertian yang lebih ringkas didapatkan di
dalam kitab al-Mughni al-Muhtaj yang mendefinisikan puasa sebagai
menahan dari segala yang telah dilarang dengan tata cara dan aturan yang
khusus.[5]
Secara lebih mendetail, Hasbi as-Siddieqy mengisitilahkan puasa, merupakan
menahan diri dari makan, minum, jima dan lain-lain yang dituntut syara’ di
siang hari menurut cara yang disyariatkan. Atau menahan diri dari makan, minum
dan jima’ dari terbit fajar sampai terbenam matahari, karena mengharap pahala
dari Allah.[6]
Berdasarkan beberapa keterangan di atas, bisa
disimpulkan bahwa di dalam Islam, konsep puasa memiliki beberapa kriteria.
Pertama, diniatkan hanya untuk Allah swt. kedua, secara legal formal, perbuatan
yang dilarang selama puasa adalah makan, minum dan berjima’. Ketiga waktu
berpuasa mulai dari terbit hingga terbenam matahari, dan keempat, sebagai
konsekuensi atas kepatuhan terhadap syara’, maka ibadah puasa harus mengikut
apa yang telah diterangkan dan dicontohkan Nabi Muhammad saw, tanpa melebihkan
atau mengurangi.
Terkait kriteria kedua, definisi di atas pada
hakekatnya merupakan definisi standar kaitannya dengan legalitas puasa
tersebut. dalam arti, seseorang yang telah menahan minum, makan dan hubungan
seksual selama waktu yang telah ditentukan dan dengan niat kepada Allah, maka
secara hukum telah dinyatakan berpuasa. Selain definisi ini, ternyata terdapat
pula perluasan makna yang ditetapkan oleh beberapa ulama. Misalnya al-Shan’ani
di dalam Subul al-Salam menambahkan bahwa puasa atau menahan diri
tersebut tidak hanya sebatas menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, tetapi
juga dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai puasa seperti perbuatan dan
perkataan sia-sia, berdusta, berkata jorok, bertengkar dan semacamnya.[7]
B. Dalil
Puasa
Terdapat banyak dalil yang mensyariatkan ibadah puasa bagi umat
Muslim. dalil tersebut secara hirarki otoritas hukum dalam Islam tersusun mulai
dari ayat al-Qur’an, sunnah maqbulah, hingga ijma’. Di antara ayat yang
dijadikan sandaran hukum ibadah puasa adalah
·
Al-Baqarah,
183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ .
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
·
Al-Baqarah,
187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ
الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ
وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ
اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa
bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun
adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak akan dapat
menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka
sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang tlah ditetapkan Allah untukmu,
dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakalnlah puasa otu
sampai datang malam, tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beritikaf di mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka
bertakwa”.
·
Al-Ahzab
ayat 35
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ
وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ
وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ
وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ
وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ
اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya
laki-laki dan perempuan yang muslim dan mukmin dan yang tetap dalam ketaatannya
dan yang benar dan yang sabar dan yang khusyu’ dan yang bersedekah dan yang
berpuasa dan yang memelihara kehormatannya dan yang banyak menyebut nama Allah,
Allah telah menyediakan untuk mereka (semua) ampunan dan pahala yang besar”.
Ayat-ayat
terkait syariat puasa tersebut, kemudian dikuatkan dan dijelaskan dengan banyak
hadis yang bertemakan puasa. Di antara hadis tersebut, beberapa yang masyhur
akan disebutkan di sini:
·
Hadis
yang terdapat dalam Shahih Muslim
عَنْ أَبِي صَالِحٍ الزَّيَّاتِ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ
لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
“dari Abi Shalih al-Azzayyarat, bahwa dia mendengar
dari Abu Hurairah r.a, berkata: Rasulullah saw bersabda: “Allah berkata: ‘semua
amalan anak Adam adalah milik mereka, kecuali puasa. Karena (puasa) adalah
untuk Ku dan Aku yang akan membalasnya”.[8]
·
Hadis yang terdapat dalam Sunan al-Nasa’i
عَنْ أَبِي حَازِمٍ، قَالَ:
حَدَّثَنِي سَهْلٌ: «أَنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ،
يُقَالُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَيْنَ الصَّائِمُونَ؟ هَلْ لَكُمْ إِلَى
الرَّيَّانِ، مَنْ دَخَلَهُ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ
عَلَيْهِمْ فَلَمْ يَدْخُلْ فِيهِ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ»
“dari Abi Hazm, ia berkata, telah
menceritakan padaku Sahl, bahwa sesungguhnya di dalam surga terdapat satu pintu
yang disebut al-Rayyan. Nanti di hari kiamat, akan ditanya “di mana orang-orang
yang berpuasa, adakah kalian telah masuk ke dalam al-Rayyan? Barang siapa yang
telah masuk ke dalamnya tidak akan pernah kehausan selamanya. Maka apabila
telah masuk semua orang yang (diterima) puasa, pintu al-Rayyan tertutup dan
tidak ada satu pun yang bisa masuk lagi kecuali mereka (orang yang berpuasa)”.[9]
·
Hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَأَصْبَحْتُ يَوْمًا
قَرِيبًا مِنْهُ وَنَحْنُ نَسِيرُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي
بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ، وَيُبَاعِدُنِي مِنَ النَّارِ، قَالَ: «لَقَدْ
سَأَلْتَ عَظِيمًا، وَإِنَّهُ لَيَسِيرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ،
تَعْبُدُ اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي
الزَّكَاةَ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ» ثُمَّ قَالَ: " أَلَا
أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ
الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ النَّارَ الْمَاءُ، وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ
اللَّيْلِ
“Dari Muadz bin Jabal, ia berkata: Kami
pernah bersama Nabi saw dalam sebuah perjalan, dan pada suatu saat aku berada
di dekat Rasulullah, sementara kami sedang berjalan-jalan. Aku bertanya: “wahai
Rasulullah, beritaukanlah kepada kami amalan yang akan memasukkan kami kedalam
surga dan menjauhkan kami dari neraka. Ia (Rasulullah menjawab): Sungguh engkau
telah bertanya tentang perkara yang mulia. Dan sesungguhnya perkara ini akan
menjadi sesuatu yang mudah bagi sesiapa saja yang Allah kehendaki kemudahan
baginya. (adapun perkara itu) engaku beribadah kepada Allah tanpa
mempersekutukannya dengan sesuatu pun. Engkau mendirikan shalat, engkau
menunaikan zakat dan engkau berpuasa di bulan Ramadhan serta berhaji ke
Baitullah. Kemudian Rasul melanjutkan berkata “tidak kah engkau mau aku
tunjukkan pada pintu-pintu surga?” (pintu-pintu itu adalah) puasa sebagai
perisai dan sedekah menghapus segala keburukan sebagaimana air memadamkan api,
dan begitu pula shalat seseorang yang dikerjakan di pertengahan malam”.[10]
Berdasarkan dalil-dalil di atas, ulama bersepakat
tentang disyariatkanya puasa sebagai salah satu ibadah inti di dalam Islam.[11]beberapa
persoalan terkait puasa kemudian menjadi ranah perbedaan pendapat dalam
kalangan ulama. Semisal di antaranya adalah syarat dan rukun puasa. Juga
tentang macam puasa yang dilihat dari segi wajib atau sunahnya. Perdebatan itu
di dalam makalah ini tidak akan dibahas secara panjang lebar. Karena bagi
penulis sendiri makalah ini tidak cukup memadai untuk menjelaskannya. Untuk
itu, pada pembahasan selanjutnya, akan lebih difokuskan pada
ketentuan-ketentuan umum di mana secara mayoritas Ulama bersepakat terkait hal
tersebut.
C. Rukun Dan Syarat Puasa
Umumnya ulama fiqih bersepakat bahwa
rukun puasa itu hanya satu, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan
puasa dari sejak terbitnya fajar dengan terbenamnya matahari.[12]para
ulama tersebut bersandar pada dalil al-Qur’an yang telah jelas, yaitu penggalan
surat al-Baqarah ayat 187:
...وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ...
“...dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dan
benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakalnlah puasa otu sampai datang
malam...”
Dalam
ayat ini, para ulama fiqih sepakat bahwa Allah menggunakan kalimat hatta
yatabayana lakum al-Khaith al- Abyadh min al-Khaith al-Aswadi min al-Fajr untuk
menggambarkan terangnya pagi dan gelapnya malam. Berdasarkan jarak waktu
tersebut, maka pelaksanaan puasa -menahan semua yang dilarang syariat-
dilakukan selama dua jarak waktu itu. kesimpulan inilah yang kemudian menjadi
sandaran dalil terkait ketetapan rukun yang disepakati bersama.[13]
Sementara
itu ulama mazhab Syafi’i dan Maliki menambahkan satu rukun lagi yaitu niat. Hal
ini didasarkan pada hadis Nabi saw: sesungguhnya setiap amal itu ada
niatnya. Dan setiap sesuatu akan dibalas seusuai dengan niatnya.”[14]
Menurut kedua mazhab ini, berdasarkan hadis tersebut maka kedudukan niat
berpuasa sama dengan kedudukan niat dalam ibadah-ibadah lainnya. Jadi niat
menjadi salah satu rukun di samping menahan diri dalam waktu yang telah
ditentukan.[15]
Adapun
terkait dengan syarat, para ulama mazhab yang empat berbeda dalam penetapannya.
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa syarat puasa ada dua, syarat wajib dan syarat
sah. Syarat wajb terdiri dari empat. Pertama adalah baligh, sehingga tidak
wajib bagi anak kecil untuk berpuasa. Kedua adalah Islam. sehingga tidak wajib
bagi orang kafir meskipun dia tetap dihitung berdosa. Ketiga, berakal. Sehingga
tidak wajib bagi orang yang gila kecuali kegilaannya itu adalah sesuatu yang
bisa sembuh seperti halnya orang yang mabuk. Keempat, kemampuan baik secara
fisik maupun secara syar’i. Dari aspek fisik, seseorang telah dibebankan
kewajiban puasa jika ia terlepas dari lemahnya ketuaan dan sakit. Sementara
dari aspek syari’i, seseorang tidak wajib puasa ketika dia sedang haid. Adapun
syarat sahnya shalat dalam pandangan syafi’iyyah ada empat juga. Pertama Islam
ketika dalam keadaan berpuasa. Kedua mumayyiz. Ketiga, terbebas dari haid,
nifas dan melahirkan ketika berpuasa meskipun tidak terlihat darah saat
melahirkan. Keempat telah masuk waktu untuk berpuasa. Sehingga tidak sah
melakukan puasa pada hari raya atau hari-hari tasyriq.[16]
Dikalangan
mazhab Hanafiyah, syarat puasa dibagi menjadi tiga, syarat wajib, syarat wajib
melaksanakan dan syarat sahnya puasa. syarat diwajibkannya puasa bagi mukallaf
ada tiga. Pertama Islam. bagi ulama kalangan mazhab Hanafi, niat tidaklah
menjadi rukun puasa, melainkan tergabung dalam syarat ini. sebab, mereka
beralasan bahwa tidak akan diterima niat siapapun perihal ibadah, melainkan ia
adalah seorang muslim. sebaliknya seorang yang menyatakan muslim berarti
hatinya telah siap untuk melaksanakan segala yang diperintahkan. Kedua berakal.
Ketiga baligh. Bagi ulama Hanafiyyah, dalam aspek kewajiban mukallaf terhadap
puasa, maka baligh dipisahkan dengan mumayyiz. Sehingga konsekuensinya adalah,
asal anak tersebut diketahui telah baligh, ia telah wajib berpuasa, meskipun
dalam praktek sehari-hari dia diketahui pula belum mumayyiz. Sementara syarat
wajib melaksanakan puasa ada dua, sehat dan bermukim. Pada syarat sahnya
pelaksanaan puasa seorang makallaf terdapat dua kriteria. Pertama harus suci
dari haid dan nifas. Kedua niat.[17]
Sedangkan
ulama Malikiyyah menetapkan kriteria syarat puasa juga menjadi tiga. Pertama
kriteria yang hanya menjadi syarat wajibnya mukallaf berpuasa. Kedua, kriteria yang
hanya menjadi syarat sahnya puasa saja. ketiga kriteria yang menjadi syarat wajib juga secara
bersamaan termasuk syarat sah. Kriteria syarat pertama ada dua, yaitu baligh
dan kesanggupan dalam berpuasa. Sementara kriteria kedua ada tiga poin: (1) Islam,
(2) waktu yang diperbolehkan berpuasa dan (3) niat. adapun kriteria yang secara
bersamaan menjadi syarat wajib dan sahnya puasa, oleh kalangan malikiyyah
dibagi tiga: pertama berakal. Kedua telah bersih dari darah haid dan nifas, dan
ketiga telah masuk waktu puasa.[18]
Mazhab
Hanabilah membagi syarat puasa sebagaimana pembagian yang terdapat di mazhab
Malikiyyah. Adapun syarat wajibnya puasa bagi kalagan hanabilah adalah Islam,
baligh dan memiliki kemampuam untuk puasa. sementara syarat sahnya puasa adalah
niat, waktu dan telah selesainya darah haid dan nifas. Kriteria yang kemudian
menjadi syarat wajib dan sahnya puasa secara bersamaan bagi kalangan Hanabilah
adalah Islam, berakal dan telah menjadi mumayyiz.[19]
Jika
hendak dicermati dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan terdapat dua
pembagian syarat puasa yang disepakati oleh jumhur ulama yang tergabung dari
beberapa mazhab fiqh. Pertama syarat wajibnya puasa atau pantasnya seorang
mukallaf untuk melaksanakan puasa. kedua syarat sahnya puasa ketika dilakukan.
adapun syarat wajibnya:
1.
Muslim.
syarat ini merupakan syarat yang berlaku umum bagi mukallaf. Terkhusus untuk
ibadah puasa, wajibnya seseorang memenuhi syarat Muslim berdasarkan firman
Allah surat al-Baqarah, ayat 183. Dalam ayat ini Allah membatasi orang-orang
yang wajib berpuasa dengan panggilan ya ayyuha al-Ladzina Amanu. Sehingga
logikanya, orang-orang yang tidak muslim, tidak diwajibkan dalam Islam.
2.
Mumayyiz.
Dalam hal ini, mumayyiz terdiri dari dua pemenuhan. Pertama pemenuhan dewasa
(baligh dan kedua berakal (aql)
3.
Kuat
berpuasa, di mana secara syar’i orang tidak kuat berpuasa dalam pengertian ini
adalah orang yang sedang sakit, berpergian jauh, orang tua renta, ibu hamil
atau baru melahirkan, dan semacamnya.
Adapun
syarat sah puasa, di samping dua syarat di atas yakni harus bergama dan tamyiz,
masih tedapat dua syarat sahnya puasa.
- Bagi wanita harus suci haid, nifas ataupun wiladah
- Dikerjakan pada hari yang diperbolehkan puasa. hari-hari diharamkannya puasa diantaranya hari raya id dan hari raya tasyrik.
-
Pembatal dan Pengurang Nilai PuasaAdapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa:1. Melakukan Hubungan Seksual
Jumhur Ulama fikih sepakat bahwa melakukan hubungan seksual ketika
berpuasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa dan wajib mengganti
bahkan membayar kaffarat[20],
baik sperma telah keluar atau pun belum.[21]
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ: هَلَكْتُ، قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟»
قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَعْتِقْ رَقَبَةً» قَالَ: لَا أَجِدُ، قَالَ: «صُمْ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ» قَالَ: لَا أُطِيقُ، قَالَ: «أَطْعِمْ سِتِّينَ
مِسْكِينًا» قَالَ: لَا أَجِدُ، قَالَ: «اجْلِسْ» فَجَلَسَ، فَبَيْنَمَا هُوَ
كَذَلِكَ إِذْ أُتِيَ بِمِكْتَلٍ، يُدْعَى الْعَرَقَ، فَقَالَ: «اذْهَبْ،
فَتَصَدَّقْ بِهِ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ، مَا
بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا، قَالَ: «فَانْطَلِقْ
فَأَطْعِمْهُ عِيَالَكَ»
Dari Abu Hurairah, ia berkata: telah datang pada Nabi saw seorang
lelaki, berkata: “celakalah saya” Rasulullah bertanya: “apa yang membuat mu
celaka?”. Lelaki itu menjawab” saya telah melakukan hubungan seksual bersama
istri di siang hari bulan Ramadhan. Rasul kemudian bersabda “merdekakanlah
budak” . “saya tidak punya” lelaki itu menjawab. “lalu Rasul berkata “puasalah
dua bulan berturut-turut”. “saya tidak sanggup” lelaki itu berkata lagi. Nabi
kemudian bersabda lagi “berikanlah makan 60 orang miskin”. “saya tidak mampu”
lelaki itu berkata lagi. Akhirnya Rasul pun berkata “duduklah”. Maka ketika
lelaki itu duduk, datang se-keranjang buah yang terisi kurma. Rasul kemudian
memberikan keranjang itu pada lelaki tersebut dan bersabda “pergilah, dan
sedekahkan kurma-kurma ini”. lelaki itu berkata pula “Ya Rasulullah demi Zat
yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh tidak ada satupun di antara rumah ku
orang yang lebih lapar dan lebih membutuhkan sedekah ini kecuali keluarga ku
sendiri”. mendengar itu, Rasulullah pun bersabda “berikanlah kurma ini pada
keluargamu”.[22]
- 2 Makan dan minum.
Makan dan minum membatalkan puasa berdasarkan firman Allah surat
al-Baqarah ayat 128. Bahkan bagi kalangan Hanafiyyah dan malikiyyah, bahwa jika
seorang yang berpuasa kemudian makan atau minum di tengah puasa dengan sengaja,
tanpa ada kesalahan atau paksaan atau karena lupa, maka ia tidak hanya
dibebankan pengganti, tetapi juga membayar kaffarah.[23]
- 3 Muntah dengan sengaja
Adapun jika muntah dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
hal ini berdasarkan hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ، وَهُوَ صَائِمٌ،
فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “barang siapa
yang muntah sedangkan ia dalam keadaan puasa, maka tidak ada pengganti baginya.
Tetapi siapa yang dengan sengaja muntah, maka hendaknya ia mengganti puasanya”.[24]
- 4 Keluar darah haid dan nifas sebagai konsekuensi dari syarat sahnya puasa[25]
- 5 Gila saat sedang puasa[26]
Beberapa
riwayat juga menyebutkan perbuatan atau perkara yang tidak membatalkan puasa,
namun dapat mengurangi pahala puasa, bahkan puasanya bisa tidak bernilai
apa-apa. Dari beberapa riwayat tersebut, diketahui hal-hal yang dapat
mengurangi pahala puasa di antaranya bertengkar, berkata jorok, berperilaku
curang atau berbuat sesuatu yang dibenci Allah dan tidak ada manfaatnya. Adapun
riwayat yang menunjukkan hal tersebut ialah:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ
لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Dari Abu Hurairah r.a. berkarta, Rasulullah saw
bersabda: ‘barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan sia-sia dan
perbuatannya, maka Allah tidak butuh terhadap usahanya menahan lapar dan haus”.[27]
عَنْ
عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ الزَّيَّاتُ، أَنَّهُ
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: " قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ
إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَإِذَا
كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ، وَلَا يَصْخَبْ، فَإِنْ شَاتَمَهُ
أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ.
“dari ‘Atha bin Abi Rabah, ia berkata, telah
menceritakan kepada ku ‘Atha al-Zayyat, bahwa dia mendengar Abu Hurairah
berkata, Rasulullah saw bersabda: “Allah Azza wa jalla berfirman semua amalan
anak Adam adalah milik mereka, kecuali puasa. sungguh puasa adalah untuk Ku dan
yang membalasnya Aku. Sesungguhnya puasa itu adalah perisai maka jika salah
seorang di antara kalian berpuasa, janganlah berkata kotor, jangan pula marah.
Dan jika seseorang mencacinya atau bertengkar dengannya, hendaknya orang yang
berpuasa ini menahan diri dan berkata “sungguh, aku sedang puasa”.[28]
E.
Macam
Puasa
Dilihat dari segi waktu, puasa terbagi menjadi dua. Puasa ‘ain dan
puasa dain. Puasa ain adalah puasa yang memiliki waktu tertentu. Ketentuan
waktu tersebut ditetapkan oleh Allah langsung melalui syariatnya. Seperti puasa
Ramadhan dan puasa sunah di luar Ramadhan. Bisa juga waktunya ditentukan oleh
si mukallaf. Seperti puasa nazar yang mempersyaratkan waktu.[29]
Berbeda dari puasa ain, puasa dain merupakan macam puasa yang tidak
ditentukan oleh waktu tertentu. Seperti puasa sebagai pengganti puasa ramadhan,
puasa kaffarat pembunuhan, zihar dan sumpah, puasa mut’ah haji, puasa fidyah,
dan puasa nazar yang tidak mempersyaratkan waktu.[30]
Adapun jika ditinjau dari segi hukumnya, puasa dibagi menjadi
empaqt yaitu puasa wajib, puasa sunah, puasa makruh dan haram
1.
Puasa
wajib
a.
Puasa
Ramadhan. Yaitu puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Ulama sepakat
bahwa puasa Ramadhan merupakan puasa wajib berdasarkan dalil firman Allah surat
al-Baqarah ayat: 183-185 dan juga berdasarkan hadis yang telah kami tulisan di
atas terkait rukun Islam.[31]
Terdapat
dua cara yang bisa ditempuh para ulama untuk mengetahui masuk bulan Ramadhan
dan bulan-bulan Qamariyah pada umumnya:
·
Dengan
pengamatan pada bulan sabit, atau biasa diistilahkan dengan ru’yah al-hilal.
Adapun dalil yang mendasarinya ialah hadis Rasulullah saw:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ؛ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ رَمَضَانَ، فَقَالَ: «لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ. وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ. فَإِنْ غُمَّ
عَلَيْكُمْ، فَاقْدُرُولَهُ
“Dari ‘Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah saw bersabda
ketika Ramadhan “janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal. Dan
jangalah kalian berbuka (juga) hingga melihat hilal. Apabila hilal tertutupi
mendung, maka kira-kirakanlah”.[32]
Hadis ini secara tekstual menunjukkan
bahwa melihat hilal merupakan kausa hukum atau illat, sebab ketentuan
wajibnya puasa dan berbuka. Sehingga beberapa ulama, menetapkan melihat hilal
termasuk bagian dari puasa itu sendiri yang wajib mengikut praktek Rasulullah
dan tidak berubah mengikuti zaman.
·
Dengan
ilmu hisab yakni ilmu hitung posisi benda-benda langit khususnya bulan dan
matahari seperti terlihat dari bumi.
Para ulama yang menggunakan metode ini menggunakan pola ijtihad
dengan melakukan proses logika istinbath hukum dengan beberapa dalil. Pertama
dengan memahami hadis Rasulullah yang berbunyi:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ، وَلَا
نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا "، حَتَّى ذَكَرَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ
“dari Ibn Umar, Nabi saw bersabda: “kita
adalah umat yang ummi: (yaitu) umat yang tidak pandai menulis dan menghitung.
Adapun (jumlah hari) dalam sebulan itu begini-begini. (Nabi mengisyaratkan
dengan tanganya) hingga sampai 29”.[33]
Berdasarkan hadis ini, para ulama yang
mengusung metode hisab dalam menentukan bulan menyimpulkan bahwa rukyah
al-hilal yang dilakukan Nabi dan para Sahabat dahulu karena memang cara yang
paling memungkinkan adalah melihat hilal dengan mata telanjang. Sebab ilmu
perhitungan belumlah berkembang seperti sekarang.
Adapun zaman sekarang, ilmu hisab tentu
lebih bisa memudahkan perhitungan dengan akurasi yang jauh lebih baik dibanding
pandangan mata yang Rasulullah sendiri telah mengisyaratkan keterbatasannya.
Perhitungan di dalam penentuan ini pun, oleh kalangan ulama hisab diyakini
mendapatkan legitimasi dari ayat al-Qur’an. di antaranya surat Yunus ayat 5:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً
وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ
وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ
لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Dialah yang menjadikan
matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dia pula yang menetapkan
tempat-tempat bagi perjalan bulan itu agar supaya kamu sekalian mengetahui
perhitungan bilangan tahun dan perhitungan waktu”.
Selain sebagai puasa wajib,
puasa Ramadhan juga memiliki keistimewaan dibanding puasa-puasa lainnya. Hal
ini karena bulan Ramadhan sendiri oleh Nabi saw disebut sebagai bulan penuh
berkah dan ampunan. Di bulan ini, Allah menurunkan pertama kali wahyu, dan
malam ketika wahyu pertama kali turun disebut malam lailah al-Qadr yang lebih
baik dari seribu bulan.
Oleh karena keistimewaan
tersebut, Rasulullah mengajarkan kita amalan-amalan lain yang bisa menunjang
kualitas puasa ramadhan. Di antaranya shalat tarwih,[34]
Tadarrus, dzikir, sedekah[35],
dan beri’tikaf di sepuluh hari terakhir.[36]
b. Puasa Qadha yaitu puasa yang
dilaksanakan untuk mengganti kewajiban puasa yang ditinggalkan pada bulan
ramadhan. Hal ini berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah, ayat 183
c. Puasa Kaffarat. Puasa ini
ditujukan bagi beberapa orang. pertama seseorang muslim yang membunuh muslim
lain tanpa sengaja, dan tidak mampu membebaskan budak dan tidak pula mampu membayar
diyat untuk keluarga korban. Baginya wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.[37]
Kedua, seorang suami yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali ucapannya.
Apabila tidak mampu membebaskan seorang budak mukmin maka wajib puasa dua bulan
berturut.[38]
d. Puasa Nadzar. Yaitu puasa yang
kewajibannya ditimbulkan dari sumpah kita kepada Allah. Dasar kewajiban puasa
nadzar di antaranya firman Allah surat Maryam ayat 26.[39]
2. Puasa Sunah
a. Puasa 6 Hari di bulan Syawal.
Berdasarkan riwayat dari Rasulullah:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ: «مَنْ صَامَ رَمَضَانَ
وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ»
“Dari Abu Ayub, ia berkata (Rasulullah saw bersabda)
barang siapa yang berpuasa Ramadhan dan mengikutkan puasa enam hari bulan
syawwal setelahnya, maka seakan-akan telah puasa setahun”.[40]
b. Puasa senin kamis dalam seminggu.
Berdasarkan hadis Rasulullah:
إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ يَصُومُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، وَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ،
فَقَالَ: «إِنَّ أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ
الْخَمِيسِ
“Sesungguhnya Nabi saw berpuasa pada hari senin dan
kamis. Perihal itu belau ditanya. Rasulullah menjawab, “Sungguh amal perbuatan
semua hamba itu diserahkan pada hari senin dan kamis”.[41]
c. Puasa Arafah, yaitu puasa pada hari Arafah
tanggal sembilan dzulhijjah. Puasa ini dibebankan pada muslim yang tidak
berhaji. Disunnahnyakan puasa ini, berdasarkan hadis:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى
اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ
“Dari Qatadah, Bahwa Nabi saw bersabda “puasa pada
hari Arofah, sungguh aku berharap dengan puasa itu Allah mengampuni dosa setahun
yang lalu dan setahun yang akan datang.[42]
d. Puasa Asyura. Yaitu puasa pada hari
kesepuluh -10 Muharram. Dalam sejarahnya, puasa ini merupakan puasa yang
pertama kali dilakukan Nabi Muhammad dan umatnya, dalam rangka melanjutkan
tradisi puasa Nabi Daud a.s dan umatnya. Tatkala ada perintah puasa Ramadhan,
kewajiban puasa Asyura dihapuskan dan digantikan dengan puasa Ramadhan.
Semenjak saat itu, puasa asyura tetap dikerjakan sebagai salah satu puasa yang
disunahkan dalam Islam. adapun landasan dalil penetapan puasa asyura, di
antaranya:
عَنْ
حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي
سُفْيَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، يَوْمَ عَاشُورَاءَ عَامَ حَجَّ عَلَى
المِنْبَرِ يَقُولُ: يَا أَهْلَ المَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ؟ سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «هَذَا يَوْمُ
عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ،
فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ»
“Dari Humaid bin ‘Abdirrahman, bahwa dia pernah
mendengar Mu’awiyah bin Abi Sufyan r.a. berkata pada hari Asyura tahun Haji di
atas mimbar: “wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Saya pernah
mendengar bahwa Rasulullah saw bersabda “ini adalah hari Asyura, dan Allah
tidak mewajibkan kepada kalian berpuasa. Adapun Aku, berpuasa pada hari ini.
barang siapa yang mau berpuasa, maka berpuasalah. Bagi yang tidak, maka
berbukalah”.[43]
e. Puasa Sya’ban. Dalam prakteknya, puasa di
bulan Sya’ban tidaklah memiliki hari yang khusus, melainkan Rasulullah ketika
bulan Sya’ban akan semakin memperbanyak melakukan puasa-puasa sunah lebih dari
pada puasa pada bulan lainnya. Adapun dalil yang mendasari dianjurkannya puasa
di bulan Sya’ban di antaranya:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّهْرِ مِنَ السَّنَةِ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي
شَعْبَانَ "
“Dari
Aisyah, ia berkata “dalam setahun, tidak ada puasa Rasulullah yang paling
banyak dalam sebulan, melainkan puasa beliau di bulan Sya’ban”.[44]
f. Puasa tiga hari di tiap pertengahan bulan
hijriyah. Terkait dengan puasa ini, jumhur menyepakati bahwa lebih diutamakan
puasa pada hari bidh, yaitu hari yang jatuh pada tanggal 13, 14 dan 15. Hal ini
berdasarkan dalil yang berbunyi:
عَنْ مُوسَى
بْنِ طَلْحَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا ذَرٍّ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا صُمْتَ مِنَ
الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ،
وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“dari Musa bin Thalhah, ia berkata, Aku
mendengar Abu Dzar berkata, Rasulullah saw bersabda: “wahai Abu Dzar, jika
engkau berpuasa di satu bulan, maka berpuasalah (di bulan itu) pada hari ke 13,
14 dan 15”.[45]
g. Puasa Nabi Daud. Yaitu dengan berpuasa sehari kemudian
diselangi sehari tidak berpuasa lalu besoknya puasa lagi, begitu seterusnya.
Dasarnya adalah sebuah riwayat yang menceritakan salah seorang sahabat Nabi
yaitu Abdullah bin Amr merasa sanggung berpuasa setiap hari sepanjang hidupnya.
Mendengar itu, Nabi saw menyuruhnya untuk berpuasa dan juga berbuka, bangun dan
juga tidur, kemudian berpuasa tiga hari selama sebulan dan nailainya sama
dengan puasa sepanjang masa (al-saum al-Dahr). Karena Abdullah tetap
bersikukuh, Nabi saw lalu bersabda:
فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ
عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ
“berpuasalah
sehari dan berbukalah sehari. Itu merupakan puasa Nabi Dawud, dan sebaik-baik
puasa”.[46]
3. Puasa Makruh
a. Puasa sepanjang masa/seumur hidup[47]
b. Puasa wishal. Yaitu puasa terus menerus
tanpa sahur dan berbuka[48]
c. Puasa pada hari jumat dan sabtu saja[49]
d. Puasa sehari menjelang Ramadhan
4. Puasa Haram
a. Puasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha[50]
b. Puasa pada hari Tasyrik: 11, 12 dan 13
dzulhijjah[51]
c. Puasa pada hari Tasyrik: 11, 12 dan 13
dzulhijjah [52]
d. Puasa yang dapat membinasakan jiwa[53]
F.
Adab
Puasa
Di antara ada puasa yang perlu diperhatikan adalahPertama, niat
karena Allah semata. Niat yang diucapkan dalam hati telah sah dan mencukupi.
Hal ini, karena di samping tidak ada contoh lafal secara sharih yang diajarkan
atau pun praktek dari Rasulullah, juga karena niat itu adalah perkerjaan hati
dan menyatu dalam perbuatan kita.
Terkait masalah niat puasa, terdapat perbedaan pendapat. Imam malik
mengataka bahwa niat bisa dimulai ketika awal ramadhan sekaligus. Sementara
mazhab hanabilah mencukupkan pada satu malam awal saja untuk satu bulan atau
pun setiap sahur. Mazhab Syafi’i lebih memilih untuk berniat untuk setiap malam
atau bertepatan dengan terbitnya fajar shadiq.[54]
Kedua, makan sahur. Sebagaimana hadis Rasulullah yang berbunyi “bersahurlah
kalian. Karena sesungguhnya sahur itu berkah”.[55]Ketiga,
berbuka puasa dengan segera. Dalam arti, bila waktu telah masuk berbuka, sangat
dianjurkan untuk menyegerakannya. Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi “manusia
senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan buka. Segerakanlah
buka karena orang Yahudi mengakhirkannya”.[56]
Keempat,
menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan membatalkan puasa. dalam hal
ini, menjauhi hal-hal yang mengurangi nilai puasa mulai dari perkara yang besar
–sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya- juga pada persoalan yang kecil,
seperti berkumur-kumur secara berlebihan saat wudhu. Sebagaimana hadis yang
berbunyi: “sempurnakanlah dalam berwudhu, sela-selailah di antara
jari-jemarimu dan bersihkanlah ke dalam-dalam dengan berkumur, kecuali kamu
berpuasa”.[57]Kelima,
memberikan buka pada orang yang berpuasa. Sesuai dengan hadis Rasulullah yang
berbunyi:
“barang siapa
yang memberikan buka puasa pada orang yang berpuasa, maka baginya mendapat
pahala yang sama dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa ada pengurangan
sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa”.[58]
KESIMPULAN
Deksripsi tentang puasa di dalam makalah ini tentu tidaklah memadai
dalam menggambarkan konsep puasa dalam Islam. sebab puasa –sebagaimana yang
telah dinyatakan di pendahuluan- merupakan salah satu aspek Ibadah yang pokok.
Sehingga penjelasan mengenai konsep dan tata caranya serta perbedebatan seputar
tentang puasa sudah sangat banyak dan mudah kita dapatkan di dalam kitab-kitab
ulama, maupun buku-buku para pakar keislaman. Setidaknya, dari pemaran makalah
ini, ada beberapa poin yang dapat kita simpulkan
·
puasa, merupakan menahan diri dari makan, minum, jima
dan lain-lain yang dituntut syara’ di siang hari menurut cara yang
disyariatkan. Atau menahan diri dari makan, minum dan jima’ dari terbit fajar
sampai terbenam matahari, karena mengharap pahala dari Allah
·
dalil
disyariatkannya puasa terdiri dari ayat al-Qur’an (al-Baqarah: 183/187;
al-Ahzab: 35), Hadis ( Shahih Muslim, Sunan al-Nasa’i dan Ibnu Majah) dan Ijma.
·
Rukun
Puasa yang disepakati oleh para ulama fiqih adalah menahan diri dari hal-hal
yang membatalkan puasa dari sejak terbitnya fajar dengan terbenamnya matahari
·
Adapun
syarat puasa terbagi menjadi dua. Pertama syarat wajib puasa yang terdiri dari
Muslim, Mumayyiz dan kuat berpuasa. Kedua syarat sah puasa terdiri dari bagi
wanita harus suci dari haid, nifas dan wiladah dan dikerjakan pada hari yang
diperbolehkan puasa.
·
Adapun
yang membatalkan puasa adalah hubungan seksual, makan, minum, muntah dengan
sengaja, keuar darah haid dan nifas ketika puasa dan gila. Sementara yang dapat
mengurangi pahala puasa adalah bertengkar, berakata jorok, berperilaku curang
atau berbuat sesuatu yang dibenci Allah
·
Puasa
dilihat daris segi waktunya terbagi menjadi dua. Pertama puasa ain yaitu puasa
yang ditentukan waktunya, baik ditentukan oleh Allah, semisal Ramadhan maupun
yang ditentukan oleh pelaku puasa seperti puasa Nadzar. Kedua puasa dain yaitu
puasa yang tidak ditentukan waktunya seperti puasa pengganti puasa Ramadhan.
·
Puasa
dilihat dari segi hukumnya terbagi menjadi empat. Puasa wajib, yang terdiri
dari puasa Ramadhan, puasa Qadha, puasa kaffarat dan puasa nadzar. Kedua puasa
sunnah yang terdiri dari puasa enam hari di bulan Syawal, puasa senin kamis
dalam seminggu, puasa Arafah, puasa Asyura, puasa Sya’ban, puasa tiga hari
pertengahan bulan Hijriyah, dan puasa Daud. Ketiga, puasa makruh yang terdiri
dari Puasa
sepanjang masa/seumur hidup, Puasa wishal. Yaitu puasa terus menerus tanpa
sahur dan berbuka, Puasa pada hari jumat dan sabtu saja, Puasa sehari menjelang
Ramadhan dan keempat puasa haram yang terdiri dari Puasa di hari raya Idul
Fitri dan Idul Adha, Puasa pada hari Tasyrik: 11, 12 dan 13 dzulhijjah, Puasa pada
hari Tasyrik: 11, 12 dan 13 dzulhijjah, Puasa yang dapat membinasakan jiwa
·
Di antara Adab berpuasa adalah niat, makan sahur,
berbuka puasa dengan segera, menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan
membatalkan puasa dan kelima memberi makanan orang lain untuk berbuka puasa.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Anshari, Jamaluddin ibnu Manzur, Lisan al-‘Arab, Beirut:
Dar al-Shadir, 1414 H
Anas Ismail Abu Daud, Dalil al-Sa’ilin, Saudi: Al-Mamlakah,
Al-‘Arabiyyah Al-Su’udiyyah, 1416 H/ 1996 M
Al-Bukhari, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, pentahqiq: Muhammad Zuhri bin Nashir
al-Nashir, t.t, Dar Tuq al-Najah, 1422 H
Al-Hanafy, Abu Bakar bin Mas’ud bin Ahmad al-Kasani, Bada’i’
al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, t,t: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1406 H/
1986 M
Al-Hanafy, Ahmad bin Muhammad bin Ismail al-Thahthawi, Hasyiyah
al-Thahthawi ‘ala Maraqy al-Falah Syarh Nur al-Iydhah, pentahqiq. Muhammad
Abd al-‘Aziz al-Khalidy, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1418 H/ 1997 M
Al-Hanafi, Hasan bin ‘Ammar bin ‘Ali al-Syarnablaly al-Mishri, Maraqy
al-Falah Syarh Matn Nur al-Iydhah, pentahqiq. Nu’aim Zarzur, t.t,
al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1425 H/2005 M
Al-Hanafiy, Muhammad Amin bin Umarbin Abd al-Aziz, Rad al-Muhtar
‘ala al-Dar al-Mukhtar, Beirut: Dar
al-Fikr, 1412 H/ 1992 M
Al-Hanbaly, Manshur bin Yunus bin Shalah al-Din ibn Hasan bin Idris
al-Bahwatiy, kassyaf al-Qina’ ‘an matn al-Iqna’, t,t: Dar al-Kutub
al-‘Alamiyyah
Al-Jaziry, ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Aud, al-Fiqh ‘ala
al-Mazhab al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1424 H/ 2003 M
Al-Maky, Abu Bakar al-Humaidy, Musnad al-Humaidy, pentahqiq.
Hasan Salim Asad al-Darany, Suriah: Dar al-Saqa, 1996 M
Al-Madhany, Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amir al-Ashbahy, al-Muwattha’,
pentahqiq. Muhammad musthafa al-A’zhamy, Emirat: Mu’assasah Ziyad bin
Sulthan Ali Nahyan li al-‘Amal al-Khairyyah wa al-Insaniyyah, 1425 H/ 2004 M
Al-Malik, Ibnu Batthal Abu al-Hasan ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abd, Syarh
Shahih al-Bukhari Li ibni Batthal, Riyadh, Maktabah al-Rasyd, 1423 H/ 2003
M
Al-Mughni al-Muhtaj, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Daulah al-Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al’Islamiyyah
Al-Naisabury, Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy, al-Musnad
al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu
‘alaihi wa sallam, pentahqiq. Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, Beirut: Dar Ihya
al-Turats al-‘Araby, t.th Jamaluddin al-Jauzi, kasyf al-Musykil min Hadis
al-Shahihain, pentahqiq. Ali Husain al-Bawwab Riyadh: Dar al-Wathn,
t.th
Al-Nasa’i, Abu Abdirrahman Ali al-Khurasani, al-Sunan al-Sughra li
al-Nasa’i, pentahqiq. Abdul Fattah Halb: Maktabah al-Mathbu’ah
al-Islamiyyah, 1986
Al-Nasa’i, Abu ‘Abdillah Ahmad bin Sya’b bin ‘Ali al-Khurasani, al-Mujtaba
min al-Sunan/ al-Sunan al-Shughra li al-Nasa’i, Helb: Maktabah al-Mathbu’at
al-Islamiyah, 1406 H/ 1986 M
Al-Nawawi, Abu
Zakariya Muhyi al-Din Yahya bin Syarf, Raudhah al-Thalibin wa ‘Umdah
al-Muftin, Damaskus: al-Maktabah al-Islamiyyah
Al-Samarqindy, Abu Bakr ‘Ala’ al-Din, Tuhfah al-Fuqaha, Lebanon:
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1414 H/ 1994 M
Al-Shan’ani, Muhammad bin Ismail bin Shalah bin Muhamad al-Hasani
al-Khalani, Subul al-Salam, t.t: Dar al-Hadis, t.th
Al-Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Kuliah Ibadah Ditinjau dari Segi
Hukum dan Hikmah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010
Al-Quzainy, Ibnu Majah ‘Abdulllah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn
Majah, pentahqiq. Muhammad Fuad Abdul Baqi, t.t, Dar Ihya al-Kutub
al-‘Arabiyah, t.th
Himpunan Putusan Tarjih, Yogyakarta:
Suara Muhammadiyah, 2014)
Jamaluddin, Syakir, Kuliah Fiqh Ibadah, Yogyakarta: LPPI
UMY, 2011
Al-Quzawainy, Ibnu Majah Abdullah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn
Majah, pentahqiq. Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, t.t, Dar Ihya al-Kutub
al-‘Arabiyyah
Al-Shan’any, Abu Bakar ‘Abd al-Razzaq bin
Hammam bin Nafi’ al-Humairy al-Yamany, Al-Mushannaf, pentahqiq.
Habiburrahman al-A’zhamy, Beirut: al-Maktabah al-Islamiyyah, t.th
Al-Sijistani, Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, pentahqiq.
Muhammad Muhyi al-Din Abd al-Humaid, Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, t.th
Al-Syaibani, Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Halal
bin Asad, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, pentahqiq. ‘Abdullah bin ‘Abd
al-Muhsin al-Turky, t,t. Mu’assasah al-Risalah, 1421 H/ 2001 M
[1] Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’
al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pentahqiq:
Muhammad Zuhri bin Nashir al-Nashir, (t.t, Dar Tuq al-Najah, 1422 H), Jilid
ke-1, h. 11
Ibnu Batthal Abu al-Hasan ‘Ali bin Khalaf bin
‘Abd al-Malik, Syarh Shahih al-Bukhari Li ibni Batthal, (Riyadh,
Maktabah al-Rasyd, 1423 H/ 2003 m), Jilid ke-1, h. 59
تَرْكُ
الطعامِ والشَّرابِ والنِّكاحِ والكلامِ
dalam hal ini, Ibnu Manzur mengisyaratkan bahwa shaum
dalam arti menahan dipergunakan khusus untuk menahan dari makan, minum, nikah
dan berbicara. Jamaluddin ibnu Manzur
al-Anshari, Lisan al-‘Arab, (Beirut: Dar al-Shadir, 1414 H), Jilid
ke-12, h. 350. Pengertian menahan secara umum ini setidaknya didasari dari
firman Allah surat Maryam ayat 25.
Anas Ismail Abu
Daud, Dalil al-Sa’ilin, (Saudi: Al-Mamlakah, Al-‘Arabiyyah Al-Su’udiyyah,
1416 H/ 1996 M) h. 412
[5] al-Mughni al-Muhtaj, jilid ke-1, h. 420 dalam aplikasi al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah, (Daulah al-Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un
al’Islamiyyah). Jilid ke-28, h.7
[6] Muhammad Hasbi
ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, (Semarang:
Pustaka Rizki Putra, 2010) h. 106
[7] Muhammad bin Ismail bin Shalah bin Muhamad al-Hasani al-Khalani
al-Shan’ani, Subul al-Salam, (t.t: Dar al-Hadis, t.th), 556.
[8][8] Muslim bin
al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih
al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, pentahqiq. Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, (Beirut: Dar Ihya al-Turats
al-‘Araby, t.th), jilid ke-2, Bab. Fahdl al-Shiyam, h. 807, no. 1151.
Adapun makna
“puasa adalah untuk Ku dan Aku yang akan membalasnya” memiliki beberapa
penjelasan. Di antara penjelasan yang diberikan oleh ulama, setidaknya ada lima
syarh yang terdapat di dalam kitab Kasyf al-Musykil min Hadis al-Shahihain. Pertama
adanya kalimat fa innahu li menunjukkan kemuliaan ibadah puasa, seperti
firman Allah wa tohrun baity ( وطهر بيتي).
Kedua, hal itu menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah yang paling dicintai
Allah, sehingga maksud dari fa innahu li adalah puasa adalah amalan yang
lebih didahulukan Allah dibanding yang lain (هو مقدم عندي علي غيره).
Ketiga bahwa yang dimaksud ana ajzi bih ialah balasan dari puasa itu
adalah sesuatu yang tidak pernah difikirkan atau diketahui oleh pelakunya.
Keempat, semua ibadah pada umumnya berdimensi fisik, dalam arti bisa
ditampakkan prakteknya, sementara puasa adalah ibadah yang berdimensi batin
atau non fisik, sehingga jika hendak diperbandingkan maka puasa lebih bisa
terselamatkan dari sifat riya dibanding ibadah lainnya. Kelima, maksud fa
innahu li, adalah puasa merupakan bagian dari sifat agung Allah, yaitu
tidak makan dan minum. Sehingga jika seseorang berpuasa karena niat Allah, maka
hakikatnya dia telah menyucikan diri dengan mengerjakan sebagian dari sifat-Nya
dalam rangka mendekat pada Allah bukan hendak menyerupai Allah. Jamaluddin
al-Jauzi, kasyf al-Musykil min Hadis al-Shahihain, pentahqiq. Ali Husain
al-Bawwab (Riyadh: Dar al-Wathn, t.th), Jilid ke-3, h. 166
[9] Al-Albani
menjelaskan bahwa Hadis ini diriwayatkan dengan sanad yang shahih. Namun derajatnya
bisa jadi mauquf. Bisa kembali kuat menjadi marfu’ jika tanpa tambahan kalimat مَنْ دَخَلَهُ لَمْ يَظْمَأْ
أَبَدًا. Abu Abdirrahman Ali al-Khurasani al-Nasa’i,
al-Sunan al-Sughra li al-Nasa’i, pentahqiq. Abdul Fattah (Halb:
Maktabah al-Mathbu’ah al-Islamiyyah, 1986), Jilid ke-4, h. 168
[10] Ibnu Majah
‘Abdulllah Muhammad bin Yazid al-Quzainy, Sunan Ibn Majah, pentahqiq.
Muhammad Fuad Abdul Baqi, (t.t, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah, t.th), jilid ke-2,
h.1314
[11] aplikasi al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah,..., Jilid ke-28, h.7. bisa juga dilihat di Himpunan
Putusan Tarjih, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014), h. 170
[12] Hasan bin
‘Ammar bin ‘Ali al-Syarnablaly al-Mishri al-Hanafi, Maraqy al-Falah Syarh
Matn Nur al-Iydhah, pentahqiq. Nu’aim Zarzur, (t.t, al-Maktabah
al-‘Ashriyyah, 1425 H/2005 M), h. 349
[13] Abu Bakr ‘Ala’
al-Din al-Samarqindy, Tuhfah al-Fuqaha, (Lebanon: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1414 H/ 1994 M), h. 537-538
[14] Hadis ini
termasuk hadis masyhur dan tertuliskan di beberapa kitab induk hadis yang
muktabar. Di antaranya adalah kitab sunan al-Tirmidzy bisa di lihat di Muhammad
bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy, pentahqiq.
Ahmad Muhammad Syakir dan Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, (Mesir: Maktabah wa
Mathba’ah Musthafa al-Baly al-Halaby, 1395 H/ 1975 M), h. 179
[15] Syakir Jamaluddin, Kuliah Fiqh Ibadah, (Yogyakarta: LPPI
UMY, 2011), h. 224. Imam al-Nawawi juga berpendapat sama, bahwa tidak sah puasa
tanpa niat. dan niat tempatnya di hati dan tidak disyariatkan untuk
mengucapkannya. Abu Zakariya Muhyi al-Din Yahya bin Syarf al-Nawawi, Raudhah
al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, (Damaskus: al-Maktabah al-Islamiyyah),
Jilid ke-2, h. 350
[16] ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Aud al-Jaziry, al-Fiqh ‘ala al-Mazhab
al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1424 H/ 2003 M), jilid ke-1,
h. 495
[18] Ibid, h. 497
[19] Ibid, 498
[20] Kaffarat
berpuasa adalah membebaskan budak. Jika tidak mempunyai budak maka berpuasa dua
bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup maka memberikan makan fakir miskin
sejumlah 60 orang. mengenai hal ini, salah satu pendapat dari Mazhab Syafi’i
mengatakan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual ketika puasa maka
baginya tidak ada pengganti. Karena kaffarat sudah dibebankan padanya. Pada
pendapatnya yang lain, mazhab syafi’i juga menetapkan bahwa jika ia membayar
kaffarat, maka kaffarat itu sudah termasuk pengganti puasanya. Namun jika belum
maka wajib baginya membayar ganti puasa. adapun dari mazhab hanabilah
berpendapat bahwa jika hubungan intim dilakukan tanpa adanya udzur, baik
bersama manusia, atau yang lainnya, dengan makhluk hidup atau mayat, telah keluar
sperma atau pun tidak maka wajib baginya membayar ganti dan kaffarah. Baik dia
sengaja ataupun tidak, baik karena ketidak tahuan ataupun karena kesalahan,
baik karena dipaksa atau pun tidak. Manshur bin Yunus bin Shalah al-Din ibn
Hasan bin Idris al-Bahwatiy al-Hanbaly, kassyaf al-Qina’ ‘an matn al-Iqna’, (t,t:
Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah), jilid ke-2, h. 324
[21] aplikasi al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah,..., Jilid ke-28, h.60
[22] Ibnu Majah
Abdullah Muhammad bin Yazid al-Quzawainy, Sunan Ibn Majah, pentahqiq.
Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, (t.t, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah), Jilid ke-1,
h. 534
[23] Terkhusus bagi
kalangan malikiyyah, mereka mempersyaratkan kaffarah khusus terhadap puasa
Ramadhan saja, di mana orang yang berpuasa kemudian makan dan minum secara
sengaja dengan niat tidak menghormati puasa di bulan Ramadhan. Ibn Abidin,
Muhammad Amin bin Umarbin Abd al-Aziz al-Hanafiy, Rad al-Muhtar ‘ala al-Dar
al-Mukhtar, (Beirut: Dar al-Fikr,
1412 H/ 1992 M), jilid ke-2 h, 108-110
[24] Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq bin Basyir bin Syaddad
bin ‘Amr al-Azdy al-Sijistani, Sunan Abi Dawud, pentahqiq. Muhammad
Muhyi al-Din Abd al-Humaid, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, t.th), jilid
ke-2, h. 310
[25] Syakir
Jamaluddin, Kuliah Fiqh Ibadah,..., h. 227
[26] Ibid
[27] Musthafa
al-Bugha memberikan sedikit penjelasan. Yang dimasuk al-Zur adalah berdusta dan
menyimpang dari kebenaran serta beramal yang bathil. Adapun lafal wa al-‘Amal
bih maksudnya mengerjakan dan mengambil keputusan pada sesuatu yang Allah telah
melarangnya. Dan makna fa laisa lillah hajah artinya bahwa Allah tidak
menganggap puasanya dan tidak menerimannya. Muhammad bin Ismail Abdullah
al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah
shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., Jilid ke-3, h. 26
[28] Abu ‘Abdillah
Ahmad bin Sya’b bin ‘Ali al-Khurasani al-Nasa’i, al-Mujtaba min al-Sunan/
al-Sunan al-Shughra li al-Nasa’i, (Helb: Maktabah al-Mathbu’at
al-Islamiyah, 1406 H/ 1986 M), jilid ke-4, h. 164
[29] Abu Bakar bin
Mas’ud bin Ahmad al-Kasani al-Hanafy, Bada’i’ al-Shana’i fi Tartib
al-Syara’i, (t,t: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1406 H/ 1986 M), Jilid ke-2,
h. 75
[30] Ibid, h. 76
[31] Lihat di pendahuluan
[32] Malik bin Anas
bin Malik bin ‘Amir al-Ashbahy al-Madhany, al-Muwattha’, pentahqiq.
Muhammad musthafa al-A’zhamy, (Emirat: Mu’assasah Ziyad bin Sulthan Ali Nahyan
li al-‘Amal al-Khairyyah wa al-Insaniyyah, 1425 H/ 2004 M), Jilid ke-3, h. 407
[33] Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Halal bin Asad al-Syaibani,
Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, pentahqiq. ‘Abdullah bin ‘Abd al-Muhsin
al-Turky, (t,t. Mu’assasah al-Risalah, 1421 H/ 2001 M), jilid ke-9, h. 138
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ
مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»
“dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah
bersabda “barang siapa yang mengerjakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan
iman dan hanya mengharap Allah swt, maka diampuni segala dosanya yang telah
lalu”.
Abu Bakar ‘Abd al-Razzaq bin Hammam bin
Nafi’ al-Humairy al-Yamany al-Shan’any, Al-Mushannaf, pentahqiq.
Habiburrahman al-A’zhamy, (Beirut: al-Maktabah al-Islamiyyah, t.th), Jilid
ke-4, h. 258
عَنْ
ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: أَيُّ الصَّوْمِ أَفْضَلُ بَعْدَ رَمَضَانَ؟ فَقَالَ: شَعْبَانُ
لِتَعْظِيمِ رَمَضَانَ، قِيلَ: فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةٌ فِي
رَمَضَانَ
“dari Tsabit, dari Anas, ia berkata, Nabi
pernah ditanya “puasa apa yang paling utama setelah Ramadhan?” Nabi saw
menjawab”puasa Sya’ban”. Lalu ditanya lagi “sedekah apa yang paling utama?”
Rasulullah saw menjawab “sedekah di bulan Ramadhan”.
Oleh al-Albani hadis ini dinilai dhaif. Ulama lain juga mengomentari
bahwa hadis ini gharib, sebab salah satu perawinya shadaqah ibn Musa bukanlah
termasuk rawi yang kuat. Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan
al-Tirmidzy...,jilid ke-2 h. 4
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: «كَانَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ
رَمَضَانَ»
“dari Aisyah r.a. berkata, adalah Rasulullah saw beri’tikaf di sepuluh
hari terakhir pada bulan Ramadhan”. Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan
al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl
‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., jilid ke-2, h.
830
[37]Hal ini
berdasarkan firman Allah surat al-Nisa ayat 92 yang artinya:
“dan tidak layak bagi seorang mukmin membunih seorang mukmin lain,
kecuali karena tidak sengaja. Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak
sengaja, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membaya diat yang diserahkan kepbada keluarga si terbunuh. Kecuali jika mereka
keluarga terbunuh bersedekah (tidak membebankan diyat). Jika si terbunuh kaum
kafir yang ada dalam perjanjian antara mereka dengan kamu, hendaklah si
pembunuh membayar diyat kepada keluarga si terbunuh serta memerdekakan hamba
sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya (tidak sanggup) maka
hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubad dari
pada Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.”
[38] Hal ini
berdasarkan firman Allah surat al-Maidah ayat 4:
“barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur...”
[39] Artinya:
Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat
seoran manusia, maka katakanlah “sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa
untuk tuhan yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seseorang
manusia pun pada hari ini”.
[40] Abu Bakar Abdullah bin al-Zubair bin Isa bin ‘Ubaidillah al-Qarasyi
al-Asady al-Humaidy al-Maky, Musnad al-Humaidy, pentahqiq. Hasan Salim
Asad al-Darany, (Suriah: Dar al-Saqa, 1996 M), h. 370
[41] Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq bin Basyir bin Syaddad
bin ‘Amr al-Azdy al-Sijistani, Sunan Abi Dawud,.., jilid ke-2, h. 325
[42] Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan
al-Tirmidzy,... Jilid ke-3, h. 115
[43] Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’
al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam..,
Jilid ke-3, h. 44
[44] Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad
al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu
‘alaihi wa sallam,...,jilid ke-2, h. 811
[45] Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan
al-Tirmidzy,...jilid ke-3, h. 125
[46] Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’
al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,...,
, Jilid ke-3, h. 40
[47] Berdasarkan hadis:
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ
الْعَاصِ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لا صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ "
[47] Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’
al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,...,
, Jilid ke-4, h. 221
[48] Adapun dalilnya adalah:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ
تَعَالَى عَنْهُمَا - قَالَ : " وَاصَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ ، فَوَاصَلَ النَّاسُ . . فَنَهَاهُمْ ، قِيلَ
لَهُ : إِنَّكَ تُوَاصِلُ ، قَالَ : إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ ، إِنِّي أُطْعَمُ
وَأُسْقَى
Muslim bin
al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih
al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,..., jilid ke-2, h. 774
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - : " لا تَصُومُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، إِلا وَقَبْلَهُ
يَوْمٌ ، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمٌ
Muslim bin
al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih
al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,..., jilid ke-2, h. 801
Dan juga Hadis:
عَنْ أُخْتِهِ ، وَاسْمُهَا
الصَّمَّاءُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا
فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِحَاءَ
عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ
Muhammad bin
‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy,...jilid
ke-3, h. 111
[50] Penjelasan lebih detail bisa dilihat di. Ahmad
bin Muhammad bin Ismail al-Thahthawi al-hanafy, Hasyiyah
al-Thahthawi ‘ala Maraqy al-Falah Syarh Nur al-Iydhah, pentahqiq. Muhammad
Abd al-‘Aziz al-Khalidy, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1418 H/ 1997 M),
h. 351
[53] Larangan ini
secara umum bisa ditemukan di dalil yang teradapat pada firman Allah surat
al-Baqarah ayat 195 dan al-Nisa ayat 29
[54] Penjelasan terkait niat bisa dilihat lebih lanjut di al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah,..,. Jilid ke-28, h.19
Muhammad bin
Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min
Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., , Jilid ke-3, h. 29
...[56]
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ،
عَجِّلُوا الْفِطْرَ؛ فَإِنَّ الْيَهُودَ يُؤَخِّرُونَ
[56] Ibnu Majah
‘Abdulllah Muhammad bin Yazid al-Quzainy, Sunan Ibn Majah,..., jilid
ke-1, h.542
[57] أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ
بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Abu Dawud
Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq bin Basyir bin Syaddad bin ‘Amr al-Azdy
al-Sijistani, Sunan Abi Dawud,..., jilid ke-1, h. 35
[58] مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ
مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Muhammad bin
‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy,...jilid
ke-3, h. 162
0 komentar on "Makalah Studi Islam 3 (Puasa Dalam Islam)"
Posting Komentar