Rabu, 30 Desember 2015

Makalah Kewarganegaraan (Kekerasan Perempuan Ditinjau dari Hak untuk Tidak Disiksa dan Dianiaya Baik Secara Fisik Maupun Batin)

Diposting oleh Unknown di 19.43

Oleh : Amanda Lili T H

PENDAHULUAN


Di antara bentuk ketidakadilan yang terjadi di hampir semua negara adalah kekerasan terhadap perempuan. Salah satu bukti riil atas pernyataan di atas bisa ditemukan dari hasil studi di beberapa negara yang menunjukkan keterkaitan erat antara kekerasan perempuan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan. Hasil riset ini di antaranya mengungkapkan bahwa pada tahun 1998 di Kanada ditemukan  empat dari lima pembunuhan di dalam rumah adalah pembunuhan suami terhadap istri.[1]Di Amerika, satu dari tiga pembunuhan di dalam rumah menimpa perempuan. Di Indonesia sendiri, data mengenai kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan setiap tahun, itupun tidak semua tercatat, karena ada tindak kekerasan yang sulit diungkap, seperti halnya kasus kekerasan dalam rumah tangga.[2]
Padahal, jika ditinjau dari aspek Hak Asasi Manusia, praktek kekerasan atas perempuan dalam berbagai bentuk merupakan pelanggaran yang nyata atas hak yang dimiliki perempuan sebagai makhluk yang sederajat dengan laki-laki. Beberapa deklarasi terkait penegakan hak asasi telah ditetapkan dalam rangka menanggulangi kekerasan yang selama ini terjadi. Seperti deklarasi penghapusan diskriminasi atas perempuan tahun 1976; konvensi penghapusan diskriminasi atas segala bentuk diskriminasi atas perempuan tahun 1979; konvensi pengurangan masyarakat tanpa negara (statelessness) tahun 1961. Lebih dari itu, di dalam The Declaration on the Eliminatk of Vio Againts Women (Deklarasi penghapusan tindak kekerasan terhadap wanita) yang ditandantangani pada bulan Desember 1993, dalam pembukaannya menyatakan:
“violence againtas women, is a manisfestation of historically unequal power relations between men and women wich have led to domination over and discrimination against women by men.”[3]
Adanya beberapa deklarasi dan kesepakatan ini menjadi bukti kuat bahwa rumusan HAM yang senantiasa berusaha menjaga kondisi ideal dan standar hidup manusia secara universal, menjadikan kekerasan atas perempuan sebagai penghalang atas penegakan hak asasi.
Berdasarkan keterangan di atas, maka bagi penulis merupakan hal yang penting dan menarik untuk menelaah dan membahas lebih mendalam atas kekerasan yang selama ini terjadi atas perempuan dari perspektif HAM.Untuk itu, pada makalah ini, akan coba dipaparkan secara sistematis konsep HAM, baik secara definisi, dan sejarahnya; HAM yang berkaitan dengan hak-hak perempuan pengejawantahan konsep HAM tersebut pada hukum perundang-undangan di Indonesia; fenomena dan sebab terjadinya diskriminasi perempuan; analisa kekerasan terhadap perempuan dilihat dari sudut pandang HAM.




PEMBAHASAN


Konsep HAM

Pengertian HAM
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asasi didefinisikan sebagai sesuatu yang bersifat dasar atau pokok. Sementara kata “hak” berpengertian kepunyaan dan kewenangan. Dua pengertian bahasa ini memberikan kita rangkaian definisi bahwa secara etimologi, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah kewenangan-kewenangan atau kepunyaan yang bersifat mendasar dan pokok yang dimiliki oleh manusia.[4]
Beberapa pakar kemudian memberikan makna HAM secara terminologi. Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat kodrati. Oleh karena itu, hak ini sifatnya sangat fundamental bagi hidup dan kehidupan manusia serta merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia.
Menurut Mahfud MD, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak pertama kali dilahirkan sehingga menjadi hak kodrati di mana itu berlainan dengan hak sebagai pemberian dari manusia lainnya atau dari negara.
Prof. Mr. Koentjoro mengemukakan bahwa HAM berpengertian hak bersifat kodrati yang tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya, sehingga memiliki sifat yang suci.[5]
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan tentang beberapa ciri HAM: 
1)      HAM tidak perlu diberikan, diwarisi maupun dibeli. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis 
2)      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsanya.  
3)      HAM tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Dalam hal ini, tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.

Sejarah Perkembangan HAM

Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Aasasi Manusia, para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimuai dengan lahirnya Magna Charta. Piagama ini menyatakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut, dibatasi dan mulai diminta pertanggung jawabannya di muka hukum. Dari piagam tersebut kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta bertanggung jawab kepada hukum.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris tahun 1689. Bersamaan dengan peristiwa itu timbullah adagium yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supermasi negara hukum dan demokrasi. Dengan hadirnya Bill of Rights telah menghasilkan asas persamaan yang harus diwujudkan betapapun berat resiko yang akan dihadapi, sebab hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.
Perkembangan sejarah HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di Amerika Serikat yang lahir dari semangat paham Monesquieu dan Rousseau. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun di Amerika telah muncul. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Kandungan HAM dalam beberapa perkembangan semakin tampak pada tahun 1789 di mana ketika tahun ini lahir The French Declaration. Dalam deklarasi tersebut hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum. Di antara dasar-dasar negara tersebut, dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan yang semena-mena, juga termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah atau ditahan tanpa surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
Setelah mengalami perkembangan yang signifikan terhadap upaya mengangkat hak asasi manusia, dunia mengalami dua proses peperangan yang melibatkan hampir seluruh kawasan, di mana ketika itu hak-hak asasi manusia telah diinjak-injak. Kenyataan tersebut ternyata menjadi faktor kuat yang menimbulkan keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia tersebut di dalam suatu naskah internasional. Usaha tersebut menemui perwujudannya pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.
Terwujudnya deklarasi HAM yang disahkan pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses panjang dan melelahkan. Dalam proses tersebut, lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia dan yang bersifat asasi dan universal.
Pada abad ke 17 dan 19, hak-hak manusia yang dirumuskan sangat banyak dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam yang di antaranya bersumber dari pemikiran John Lock dan Jean Jaques Rousseau. Hal tersebut mengindikasikan hak-hak yang dirumuskan pada masa tersebut hanya membatasi pada hak-hak yang bersifat politisi saja
Namun ada abad ke-20, hak-hak politik tersebut belumlah dianggap cukup dan kurang sempurna. Dari situ, mulailah dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas cakupan pembahasannya. Satu di antara yang terkenal adalah empat hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika F.D. Roosevelt pada awal perang dunia ke dua. Sejalan dengan pemikiran ini maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commision on Human Rights pada tahun 1949. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosial di samping hak-hak politis.[6]
 
Usaha Internasional yang berkaitan dengan Hak Asasi Perempuan
Seiring dengan berkembangnya upaya penegakan HAM dalam skala internasional, perhatian terhadap perempuan juga semakin meningkat. Berselang setahun atau dua tahun setelah 1948, waktu disahkannya Universal Declaration of Human Rights, dibentuk pula CSW (Commision on the Status of Women) sebuah komisi yang bertugas memperoleh rekomendasi dan laporan pada U.N, untuk meningkatkan status perempuan di bidang politik, ekonomi, sipil, sosial dan pendidikan. Pembentukan ini diprakarasi oleh Eleoners Roosevelt- Istri presiden Amerika - yang ketika itu menyadari bahwa ternyata persoalan keperempuanan tidak tercover atau tidak dilindungi di dalamnya. Dengan komisi ini, ia berharap akan dipersiapkannya UU atau konvensi yang melindungi perempuan berdasarkan laporan-laporan atau kasus-kasus seperti penindasan dan marginalisasi di berbagai sektor.[7]  
Pada tahun 1957 muncul pula konvensi tentang hak warga negara bagi perempuan yang menikah. Dalam konvensi tersebut muncul ketentuan bahwa perempuan menikah tidak harus mengikuti warganegara suaminya tetapi berhak menentukan dan memilih warganegara seperti dengan keinginannya. Pada tahun 1960 UNISCO mendesak PBB untuk mengeluarkan konvensi anti diskriminasi pendidikan. Desakan ini sebagai wujud dari hasil penilitian UNISCO yang berhasil membuktikan bahwa gender telah mengakibatkan perempuan tidak mendapat akses informasi pendidikan dan lain sebagainya.
Pada tahun berikutnya, diadakan suatu konvesi besar perempuan pertama sedunia di Mexico. Diadakannya even tersebut karena beberapa fenomena berskala internasional mengisyarakatkan betapa kondisi perempuan masih terpuruk, masih miskin baik nutrisi, pendidikan, informasi atau dengan pengertian lain berada di kelas dua. Karena persoalan tersebut pula, tahun 1978 PBB menetapkan dan mensahkan konvensi baru yaitu CEDAW (convention for the elimination of discriminatioan againts women), yaitu konvensi anti diskriminasi terhadap perempuan. CEDAW telah diratifikasi oleh 139 negara anggota PBB termasuk Indonesia. CEDAW merupakan konvensi hak asasi manusia yang menjabarkan persoalan-persoalan HAM dalam DUHAM dari perspektif perempuan
Tahun 1992, diadakan konferensi dunia HAM di Wina. Dalam konferensi itu, semua peserta laki-laki dan perempuan bersepakat menginterpretasikan hak asasi mansia berdasarkan persepektif perempuan dengan bertujuan untuk mengenali tindak kekerasan terhadap perempuan di sektor privat dan harus pula disektor publik.[8]
Napak tilas sejarah di atas telah memberikan gambaran umum betapa dunia memang telah sepakat terjadinya kekerasan perempuan di mana-mana adalah tindakan yang menciderai hak asasi manusia. Untuk itu, perlu ada usaha yang signifikan dalam mengatasinya. 

Perundangan-Undangan Indonesia yang Berkaitan dengan Hak Asasi Perempuan
Sebagai negara hukum dan negara yang mengakui deklarasi Hak Asasi Manusia, Indonesia juga berupaya mencegah adanya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan melalui jalur perundang-undangan. Di antaranya ditetapkannya undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Secara umum pula bentuk kekerasan dalam hukum pidana telah diatur dalam Kitab undang-undang pidana sebagai berikut:[9]
1)      Pasal 89: perbuatan membuat seseorang dalam keadaan pingsan; 
2)      Pasal 285: perkosaan: pemaksaan seseorang perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya di luar perkawinan 
3)      Pasal 289: memaksa orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar kesusilaan atau membiarkan orang lain untuk melakukan tindakan pelanggaran kesusilaan 
4)      Pasal 335: memaksa orang lain melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu melawan hukum; 
5)      Pasal 351, 353, 354, 355 (penganiayaan berat) 
6)      Pasal 352 (penganiayaan ringan)
Selain di atas terdapat pula perundangan yang mengatur sanksi tindak pornografi (pasal 282), pencabulan (290), perkosaan (282), pengguguran kandungan tanpa seizin perempuan (pasal 347), perdagangan perempuan (pasal 287) dan melarikan perempuan (pasal 332).[10]
Namun jika diperhatikan, seluruh undang-undang di atas hanya mengatur sanksi terhadap kekesaran yang bersifat fisik. Padahal kekerasan yang dialami oleh perempuan tidak hanya bersifat fisik belaka. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam bentuk tindak kekerasan fisik, tindak kekerasan non-fisik dan tindak kekerasan psikologis atau jiwa.[11]
Kenyataan ini diperkuat lagi dengan tidak adanya undang-undang yang memberikan sanksi terhadap beberapa tindak kekerasan fisik lainnya, seperti incest marital rape dan sosial harrassment.[12] Hal ini tentunya menunjukkan belum memadainya undang-undang perlindungan perempuan sebagai perwujudan dari semangat pancasila dan UUD negara menjaga hak warga negara mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Fenomena dan faktor penyebab adanya diskriminasi atas perempuan
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa fenomena kekerasan perempuan di Indonesia senantiasa meningkat tiap tahun. Lebih spesifik lagi mantan mentri negara pemberdayaan perempuan era Gusdur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa tingkat kekerasan yang dialami perempuan Indonesia sangat tinggi. Sekitar 24 juta perempuan atau 11, 4 % dari total penduduk Indonesia yang pernah mengalami tindak kekerasan. Tindak kekerasan dominan yang dialami oleh perempuan Indonesia adalah kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga misalnya penganiayaan, perkosaan, pelecehan, atau suami berselingkuh. Sedangkan mengenai kekerasan seksual, LSM perempuan Kalyanamitra dalam hasil Penelitiannya menyatakan bahwa setiap lima jam terjadi satu kasus perkosaan.[13]
Di tinjau dari faktor kemiskinan, Setidaknya ada 4 hal dari hasil temuan lapangan mengenai kemiskinan perempuan di Indonesia selama ini; pertama, kelangkaan sumber daya dan kesulitan pangan dalam rumah tangga menyebabkan rendahnya status gizi dan pendidikan keluarga miskin dikombinasikan dengan bias alokasi aset rumah tangga; secara sistematis menghasilkan lebih banyak anak perempuan yang meninggal, kurang gizi, busung lapar, serta tingkat pendidikan dan kemampuan baca tulis yang buruk. Kedua, perempuan harus bekerja untuk mempertahankan hidup, menyokong substansi dan pendapatan keluarga. Akan tetapi, akses mereka terhadap kredit, keterampilan, secara produksi lain terbatas dibanding laki-laki, karena tingkat pendidikan dan keterampilan yang terbatas, belum lagi menjalankan tugas pengasuh/domestik. Ketiga, ketika perhatian pemerintah diarahkan pada alokasi waktu dan energi perempuan, justru kebijakan yang ada seringkali tidak mendukung, terutama kebijakan infrastruktur dan fasilitas peningkatan produktifitas, keempat, proporsi terbesar perempuan bekerja disektor pertanian, kebanyak berasal dari rumah tangga miskin absolut.[14] Data-data ini tentu sudah cukup membuktikan fenomena kekerasan perempuan di Indonesia yang tak bisa dinafikan.
Beberapa kalangan kemudian mencoba merumuskan faktor-faktor yang menjadi sumber kekerasan perempuan sebagai langkah awal dalam menanggulangi kekerasan tersebut. Bagi pegiat faham feminisme adanya tindak diskriminasi yang berujung pada kekerasan disebabkan oleh masih adanya budaya patriarkhi. Bagi mereka, budaya patriarkhi merupakan sumber segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Budaya tersebut menciptaknan kondisi sosial di banyak negara, baik aspek domestik dan publik menempatkan laki-laki sebagai pusat kegiatan. Sementara perempuan dijadikan “pelaku nomor dua”, aktifitas publiknya dibatasi, ruang menumpahkan aspirasi menjadi sempit, dan segala aspek yang menjadi kebutuhan perempuan tidak ditentukan oleh perempuan sendiri, tetapi justru ditentukan oleh laki-laki sebagai imbas dari hegemoni laki-laki.[15]
Adapun menurut Siti Musdah Mulia, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan ketidakadilan pada perempuan. Pertama dominasi budaya patriarkhi. Kedua, interpretasi ajaran agama sangat bias gender dan bias patriarkhis. Ketiga, hegemoni negara yang begitu dominan.[16] Beberapa di antara faktor-faktor tersebut menjadi faktor dominan dan paling banyak dipilih. Di antaranya adalah:
Budaya patriarkhal
Kebudayaan menurut Antropolog E.B. Taylor adalah suatu yang komplek yang mencakup di dalamnya pengetahuan, kesenian, moral, kemampuan-kemampuan dan kebiasaan-kebiasaan lain yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat.[17]Karena budaya atau kebudayaan bersifat sosilogis, maka penyebarannya dilakukan dengan jalan diwariskan dari generasi ke generasi.
Sementara istilah patriarkhi secara harfiah berarti aturan-aturan dari ayah/laki-laki. Akan tetapi kini diartikan dengan suatu budaya yang menempatkan seorang laki-laki memiliki kedudukan yang tinggi atas perempuan dan mengakui superioritas laki-laki atas perempuan. Budaya patriarkhi kemudian, merupakan budaya yang dianggap hingga kini mengakar dari generasi ke generasi.
Alasan mengapa budaya patriarkhi sebagai sumber kekerasan karena dalam tataran sosial laki-laki diberikan hak otoritas yang besar dalam mengambil keputusan baik di wilayah domestik seperti keluarga maupun dalam masyarakat.[18]
Marginalisasi
Marginalisasi secara umum dapat diartikan sebagia proses penyingikiran perempuan dalam pekerjaan. Sebagaimana dikutip oleh Saptari menurut Alison Scott, seorang ahli sosiologi Inggris melihat berbagai bentuk marginalisasi dalam empat bentuk yaitu: (1). Proses pengucilan, perempuan dikucilkan dari kerja upahan atau jenis kerja tertentu, (2). Proses pergeseran perempuan ke pinggiran dari pasar tenaga kerja, berupa kecenderungan bekerja pada jenis pekerjaan yang memiliki hidup yang tidak stabil, upahnya rendah, dinilai tidak atau kurang terampil, (3). Proses feminisasi atau segregasi, pemusatan perempuan pada jenis pekerjaan tertentu, atau pemisahan yang semata-mata dilakukan oleh perempuan saja atau laki-laki saja, (4). Proses ketimpangan ekonomi yang dimulai meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan upah.[19]
 
Kedudukan perempuan yang subordinat dalam sosial budaya

Peran gender dalam masyarakat ternyata juga dapat menyebabkan subordinasi terhadap perempuan terutama dalam pekerjaan. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional menjadikan perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin, dan ini berakibat pada munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang kurang penting.
Subordinat dapat terjadi dalam segala bentuk yang berbeda dari tempat ke tempat dan dari waktu ke waktu. Di Jawa misalnya, dahulu ada anggapan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, karena pada akhirnya ruang domestiknya hanya berada di dapur. Dalam rumah tangga masih sering terdengar jika keuangan keluarga sangat terbatas, dan harus mengambil keputusan untuk menyekolahkan anak-anak, maka anak laki-laki akan mendapatkan prioritas utama.[20]

Stereotipe terhadap perempuan

Stereotipe secara umum diartikan sebagai pelabelan atau penandaan terhadap suatu kelompok tertentu. Pada kenyataanya stereotipe selalu merugikan dan menimbulkan diskriminasi.
Salah satu jenis stereotipe adalah yang bersumber dari pandangan gender. Banyak sekali ketidakadilan terhadap jenis kelamin tertentu, pada umumnya perempuan, yang bersumber dari penandaan yang dilekatkan pada mereka. Misalnya penandaan yang berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek adalah dalam rangka memancing perhatian lawan jenis. Sehingga setiap ada kasus kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan stereotip ini, bahkan jika ada pemerkosaan yang dialami oleh perempuan, masyarakat cenderung menyalahkan korbannya. Masyarakat juga memiliki anggapan bahwa tugas utama perempuan adalah melayani suami. Stereotipe ini berakibat wajar sekali jika pendidikan kaum perempuan dinomorduakan.[21]


Tafsir keagamaan yang bias gender

Peranan tafsir dalam agama amatlah penting. Seorang mujtahid, misalnya, ketika akan menggali hukum-hukum Islam, maka ilmu yang mutlak dimilikinya salah satunya adalah ilmu tafsir. Secara filosofis, tafsir merupakan jembatan yang menghubungkan antara Tuhan dengan manusia.
Pada masyarakat yang kultur dominannya adalah patriarkhi, maka penafsiran adalah ayat-ayat yang mendukung kekuasaan laki-laki di masyarakat. Hal inilah yang dimungkinkan terjadi selama beribu-ribu tahun lamanya. Penafisran ayat-ayat al-Qur’an oleh beberapa pihak selalu dilakukan untuk melanggengkan kepentingan laki-laki.[22]

Kekerasan Perempuan Ditinjau dari HAM
Asumsi dasar konsep Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dipandang sama dalam hal kewajiban menghargai dan memenuhi hak asasi masing-masing. Tidak boleh ada perlakuan semena-mena atau pandangan dikotomis. Jika laki-laki berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia, maka perempuan juga berhak mendapatkannya. Hak-hak asasi itu antara lain[23]:

1)      Hak atas kehidupan
2)      Hak atas persamaaan
3)      Hak atas kemerdekaan dan kemanan pribadi
4)      Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
5)      Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
6)      Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
7)      Hak untuk pendidikan lanjut
8)      Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.


Deklarasi HAM menerima kenyataan bahwa tindak kekerasan terhadap wanita adalah suatu bentuk manifestasi dari kebiasaan yang telah dikonstruksi secara sosial. [24] Meski demikian, dalam pandangan HAM tindak kekerasan tersebut tetap dipandang melanggar norma-norma yang berlaku secara universal terhadap penghormatan hak asasi manusia dan dengan begitu negara berkewajiban untuk memberikan hukuman bagi pelakunya.[25]
Pada kenyataannya dari sudut pandang HAM, kekerasan terhadap wanita merupakan salah satu kesulitan yang paling utama dalam usaha menegakkan hak asasi manusia bagi wanita diseluruh dunia. Sebab tindak kekerasan telah menghalangi wanita untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan kehidupan bernegara di negaranya. Hak-hak demokrasi mereka pun tidak diakui. Semakin meningkatnya tindak kriminal terhadap wanita adalah akibat langsung dari tidak diakuinya persamaan hak antara pria dan wanita.[26]Sehingga dapat disimpulan ketidakadaannya pengakuan akan adanya kesejajaran antara hak laki-laki dan wanita inilah yang melanggengkan segala bentuk diskriminasi perempuan yang berujung pada kekerasan pada perempuan baik secara fisik maupun psikis.[27]
Dalam Universal Declaratioan of Human Rights dinyatakan bahwa: “Everyone is entitled to all rights and freedoms...without distinction of any kind, such as race, colou, sex,...[28].” 
adapun pengertian tindakan diskriminasi terhadap perempuan, dari sudut pandang HAM didefinisikan:
“the term “discrimination againts women” shall mean any distinction, exclution or restriction made on the basis of sex wich has the effect or purpose of impairing nulliflying the recognition, enjoyment or exercise by women, irrespecetive of their marital status, on a basis of equality of men and women, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cutural, civil or any other field.”[29]
            Sejalan dengan hal tersebut, PBB sebagai salah satu lembaga yang berkewajiban menegakkan HAM dalam skala internasional telah berkomitmen untuk menciptakan prinsip persamaan antara pria dengan wanita, artinya persamaan harkat dan martabat, hak, kewajiban kesempatan dan tanggung jawab sebagai makhluk hidup.
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas,dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan HAM setiap pembedaan, penguciln atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapus pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau istiadat serta norma keagaaman yang masih berlaku dan diikuti adalah upaya yang bisa bermuara pada diksriminasi dan kekerasan. Untuk itu, negara bertanggung jawab menetapkan undang-undang yang mencegah hal itu terjadi.



KESIMPULAN

Berdasarkan pemaparan di atas, terdapat beberapa poin yang dapat disimpulkan:
  • Secara bahasa, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah kewenangan-kewenangan atau kepunyaan yang bersifat mendasar dan pokok yang dimiliki oleh manusia
  • Dari beberapa pengertian secara Istilah, HAM memiliki ciri: HAM tidak perlu diberikan, diwarisi maupun dibeli; HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis; HAM belaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsanya; HAM tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Dalam hal ini, tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
  • Hak Asasi Manusia menjadi sebuah deklarasi mapan pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.
  • Fenomena kekerasan perempuan di Indonesia senantiasa meningkat tiap tahun
  • Kekerasan perempuan bisa dipicu oleh beberapa faktor, yaitu: Budaya patriarkhi; Marginalisasi; Kedudukan perempuan yang subordinat dalam sosial budaya; Setereotip terhadap perempuan; Tafsir keagamaan yang bias gender
  • Dalam pandangan HAM setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapus pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau istiadat serta norma keagaaman yang masih berlaku dan diikuti adalah upaya yang bisa bermuara pada diksriminasi dan kekerasan. Untuk itu, negara bertanggung jawab menetapkan undang-undang yang mencegah hal itu terjadi.





DAFTAR PUSTAKA
 
Adinda, Tatiana, “Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Masalah Kesehatan Masyarakat”, Kompas, Senin, 1 Desember 2003
Alfredson, Gumundur dan Katarina Tomasevki, A Thematic Guide to Documents on the Human Rights of Women, Volume I, Dordrecht, Martinus Nijhoff Publishers, 1995
Askin, Kelly D dan Dorean M Koenig, Women and International Human Rights Law,Transnational Publishers Inc., New York, 1999
Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007
Firdaus, Emilda, Bentuk Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Konstitusi kerja sama MKRI Fakultas Hukum UNRI
Gosita, Arif ”Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan) Pemahaman Perempuan dan Kekerasan”, PT. Bhuwana Ilmu Populer, Jakarta, 2004
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis dan Aktif berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan tinggi). Jakarta: ERLANGGA, 2010
Khotimah, Khusnul, Diskriminasi Gender terhadap Perempuan dalam Sektor Pekerjaan, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 4, Nomor. 1, Pusat Studi Gender STAIN Purwokerto, 2009
Muliah, Siti Musdah, Islam dan Inspirsi Keseteraan Gender, Yogyakarta: Kibar Press, 2007
Reksodiputro, B. Mardjono, ”Beberapa Catatan Tentang Penganiayaan Sebagai
Kejahatan Kekerasan”, 1982,
Ubaidillah, Abdul Rozak dkk,. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press:, 2000

Suara Merdeka, 22 Desember 2002. Dikutip dari Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Faklutas Syairah Uinversitas Islam Negeri Malang,
 KBBI online. Akses 8 November 2015, pukul 22:35
Department of Public Information United Nations, Basic Facts About United Nations Department of Public Information United Nations, New York, 1992



[1] Tatiana Adinda, “Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Masalah Kesehatan Masyarakat”, Kompas, Senin, 1 Desember 2003
[2] Suara Merdeka, 22 Desember 2002. Dikutip dari Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Faklutas Syairah Uinversitas Islam Negeri Malang, hlm.25
[3] Gumundur Alfredson dan Katarina Tomasevki, A Thematic Guide to Documents on the Human Rights of Women Volume I, (Dordrecht, Martinus Nijhoff Publishers, 1995), hlm. 67
[4] KBBI online. Akses 8 November 2015, pukul 22:35
[5] Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis dan Aktif berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan tinggi). Jakarta: ERLANGGA, 2010), Bab empat: Hak dan Kewajiban warga negara, hlm. 23-55
[6] Abdul Rozak Ubaidillah dkk,. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. (Jakarta: IAIN Jakarta Press:, 2000), hlm. 70
[7] Ibid
[8] ibid
[9] Arif Gosita, : ”Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan) Pemahaman Perempuan dan Kekerasan”, PT. Bhuwana Ilmu Populer, Jakarta, 2004, hal. 43
[10] B. Mardjono Reksodiputro, ”Beberapa Catatan Tentang Penganiayaan Sebagai
Kejahatan Kekerasan”, 1982, hal. 2
[11] Tindak kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain. Tindakan non fisik adalah tindakan yang bertujuan merendahkan citra ataupun kepercayaan diri seorang perempuan, baik melalui kata-kata maupun melalui perbuatan yang tidak disukai korbannya. Tindak kekerasan jiwa/psikologis adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan emosi korban. Secara kejiwaan, korban menjadi tidak berani mengungkapkan pendapat
[12] Emilda Firdaus, Bentuk Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Konstitusi kerja sama MKRI Fakultas Hukum UNRI, hlm. 22
[13] Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia..., hlm.25

[14] Khusnul Khotimah, Diskriminasi Gender terhadap Perempuan dalam Sektor Pekerjaan, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 4, Nomor. 1, Pusat Studi Gender STAIN Purwokerto, 2009, hlm. 157
[15] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007)
[16] Siti Musdah Muliah, Islam dan Inspirsi Keseteraan Gender, (Yogyakarta: Kibar Press, 2007), hlm. 58-59
[17] Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia..., hlm.6

[18] Ibid
[19] Khusnul Khotimah, Diskriminasi Gender terhadap Perempuan dalam Sektor Pekerjaan..., hlm. 159
[20] Ibid, 161
[21] Ibid, hlm 166
[22] Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia..., hlm.9
[23] Isi dalam Undang-undang NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam Rumah Tangga
[24] Kelly D Askin dan Dorean M Koenig, Women and International Human Rights Law,
(Transnational Publishers Inc., New York, 1999, hal. 177.
[25] Emilda Firdaus, Bentuk Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Konstitusi kerja sama MKRI Fakultas Hukum UNRI, hlm. 27
[26] Department of Public Information United Nations, Basic Facts About United Nations (Department of Public Information United Nations, New York, 1992, hal. 171
[27] Emilda Firdaus, Bentuk Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Konstitusi kerja sama MKRI Fakultas Hukum UNRI, hlm. 26.
[28] Universal Declaration of Human Rights (1948) dalam Basic Facts About UnitedNations (UN Department of Publications New York, hal. 151.
[29] Women’s Convention (1979) dalam Women and International Human Rights Law Volume II. Transnational Publishers Inc., New York, 1999, hal. 87.

0 komentar on "Makalah Kewarganegaraan (Kekerasan Perempuan Ditinjau dari Hak untuk Tidak Disiksa dan Dianiaya Baik Secara Fisik Maupun Batin)"

Posting Komentar

Rabu, 30 Desember 2015

Makalah Kewarganegaraan (Kekerasan Perempuan Ditinjau dari Hak untuk Tidak Disiksa dan Dianiaya Baik Secara Fisik Maupun Batin)


Oleh : Amanda Lili T H

PENDAHULUAN


Di antara bentuk ketidakadilan yang terjadi di hampir semua negara adalah kekerasan terhadap perempuan. Salah satu bukti riil atas pernyataan di atas bisa ditemukan dari hasil studi di beberapa negara yang menunjukkan keterkaitan erat antara kekerasan perempuan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan. Hasil riset ini di antaranya mengungkapkan bahwa pada tahun 1998 di Kanada ditemukan  empat dari lima pembunuhan di dalam rumah adalah pembunuhan suami terhadap istri.[1]Di Amerika, satu dari tiga pembunuhan di dalam rumah menimpa perempuan. Di Indonesia sendiri, data mengenai kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan setiap tahun, itupun tidak semua tercatat, karena ada tindak kekerasan yang sulit diungkap, seperti halnya kasus kekerasan dalam rumah tangga.[2]
Padahal, jika ditinjau dari aspek Hak Asasi Manusia, praktek kekerasan atas perempuan dalam berbagai bentuk merupakan pelanggaran yang nyata atas hak yang dimiliki perempuan sebagai makhluk yang sederajat dengan laki-laki. Beberapa deklarasi terkait penegakan hak asasi telah ditetapkan dalam rangka menanggulangi kekerasan yang selama ini terjadi. Seperti deklarasi penghapusan diskriminasi atas perempuan tahun 1976; konvensi penghapusan diskriminasi atas segala bentuk diskriminasi atas perempuan tahun 1979; konvensi pengurangan masyarakat tanpa negara (statelessness) tahun 1961. Lebih dari itu, di dalam The Declaration on the Eliminatk of Vio Againts Women (Deklarasi penghapusan tindak kekerasan terhadap wanita) yang ditandantangani pada bulan Desember 1993, dalam pembukaannya menyatakan:
“violence againtas women, is a manisfestation of historically unequal power relations between men and women wich have led to domination over and discrimination against women by men.”[3]
Adanya beberapa deklarasi dan kesepakatan ini menjadi bukti kuat bahwa rumusan HAM yang senantiasa berusaha menjaga kondisi ideal dan standar hidup manusia secara universal, menjadikan kekerasan atas perempuan sebagai penghalang atas penegakan hak asasi.
Berdasarkan keterangan di atas, maka bagi penulis merupakan hal yang penting dan menarik untuk menelaah dan membahas lebih mendalam atas kekerasan yang selama ini terjadi atas perempuan dari perspektif HAM.Untuk itu, pada makalah ini, akan coba dipaparkan secara sistematis konsep HAM, baik secara definisi, dan sejarahnya; HAM yang berkaitan dengan hak-hak perempuan pengejawantahan konsep HAM tersebut pada hukum perundang-undangan di Indonesia; fenomena dan sebab terjadinya diskriminasi perempuan; analisa kekerasan terhadap perempuan dilihat dari sudut pandang HAM.




PEMBAHASAN


Konsep HAM

Pengertian HAM
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asasi didefinisikan sebagai sesuatu yang bersifat dasar atau pokok. Sementara kata “hak” berpengertian kepunyaan dan kewenangan. Dua pengertian bahasa ini memberikan kita rangkaian definisi bahwa secara etimologi, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah kewenangan-kewenangan atau kepunyaan yang bersifat mendasar dan pokok yang dimiliki oleh manusia.[4]
Beberapa pakar kemudian memberikan makna HAM secara terminologi. Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat kodrati. Oleh karena itu, hak ini sifatnya sangat fundamental bagi hidup dan kehidupan manusia serta merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia.
Menurut Mahfud MD, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak pertama kali dilahirkan sehingga menjadi hak kodrati di mana itu berlainan dengan hak sebagai pemberian dari manusia lainnya atau dari negara.
Prof. Mr. Koentjoro mengemukakan bahwa HAM berpengertian hak bersifat kodrati yang tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya, sehingga memiliki sifat yang suci.[5]
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan tentang beberapa ciri HAM: 
1)      HAM tidak perlu diberikan, diwarisi maupun dibeli. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis 
2)      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsanya.  
3)      HAM tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Dalam hal ini, tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.

Sejarah Perkembangan HAM

Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Aasasi Manusia, para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimuai dengan lahirnya Magna Charta. Piagama ini menyatakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut, dibatasi dan mulai diminta pertanggung jawabannya di muka hukum. Dari piagam tersebut kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta bertanggung jawab kepada hukum.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris tahun 1689. Bersamaan dengan peristiwa itu timbullah adagium yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supermasi negara hukum dan demokrasi. Dengan hadirnya Bill of Rights telah menghasilkan asas persamaan yang harus diwujudkan betapapun berat resiko yang akan dihadapi, sebab hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.
Perkembangan sejarah HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di Amerika Serikat yang lahir dari semangat paham Monesquieu dan Rousseau. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun di Amerika telah muncul. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Kandungan HAM dalam beberapa perkembangan semakin tampak pada tahun 1789 di mana ketika tahun ini lahir The French Declaration. Dalam deklarasi tersebut hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum. Di antara dasar-dasar negara tersebut, dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan yang semena-mena, juga termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah atau ditahan tanpa surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
Setelah mengalami perkembangan yang signifikan terhadap upaya mengangkat hak asasi manusia, dunia mengalami dua proses peperangan yang melibatkan hampir seluruh kawasan, di mana ketika itu hak-hak asasi manusia telah diinjak-injak. Kenyataan tersebut ternyata menjadi faktor kuat yang menimbulkan keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia tersebut di dalam suatu naskah internasional. Usaha tersebut menemui perwujudannya pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.
Terwujudnya deklarasi HAM yang disahkan pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses panjang dan melelahkan. Dalam proses tersebut, lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia dan yang bersifat asasi dan universal.
Pada abad ke 17 dan 19, hak-hak manusia yang dirumuskan sangat banyak dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam yang di antaranya bersumber dari pemikiran John Lock dan Jean Jaques Rousseau. Hal tersebut mengindikasikan hak-hak yang dirumuskan pada masa tersebut hanya membatasi pada hak-hak yang bersifat politisi saja
Namun ada abad ke-20, hak-hak politik tersebut belumlah dianggap cukup dan kurang sempurna. Dari situ, mulailah dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas cakupan pembahasannya. Satu di antara yang terkenal adalah empat hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika F.D. Roosevelt pada awal perang dunia ke dua. Sejalan dengan pemikiran ini maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commision on Human Rights pada tahun 1949. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosial di samping hak-hak politis.[6]
 
Usaha Internasional yang berkaitan dengan Hak Asasi Perempuan
Seiring dengan berkembangnya upaya penegakan HAM dalam skala internasional, perhatian terhadap perempuan juga semakin meningkat. Berselang setahun atau dua tahun setelah 1948, waktu disahkannya Universal Declaration of Human Rights, dibentuk pula CSW (Commision on the Status of Women) sebuah komisi yang bertugas memperoleh rekomendasi dan laporan pada U.N, untuk meningkatkan status perempuan di bidang politik, ekonomi, sipil, sosial dan pendidikan. Pembentukan ini diprakarasi oleh Eleoners Roosevelt- Istri presiden Amerika - yang ketika itu menyadari bahwa ternyata persoalan keperempuanan tidak tercover atau tidak dilindungi di dalamnya. Dengan komisi ini, ia berharap akan dipersiapkannya UU atau konvensi yang melindungi perempuan berdasarkan laporan-laporan atau kasus-kasus seperti penindasan dan marginalisasi di berbagai sektor.[7]  
Pada tahun 1957 muncul pula konvensi tentang hak warga negara bagi perempuan yang menikah. Dalam konvensi tersebut muncul ketentuan bahwa perempuan menikah tidak harus mengikuti warganegara suaminya tetapi berhak menentukan dan memilih warganegara seperti dengan keinginannya. Pada tahun 1960 UNISCO mendesak PBB untuk mengeluarkan konvensi anti diskriminasi pendidikan. Desakan ini sebagai wujud dari hasil penilitian UNISCO yang berhasil membuktikan bahwa gender telah mengakibatkan perempuan tidak mendapat akses informasi pendidikan dan lain sebagainya.
Pada tahun berikutnya, diadakan suatu konvesi besar perempuan pertama sedunia di Mexico. Diadakannya even tersebut karena beberapa fenomena berskala internasional mengisyarakatkan betapa kondisi perempuan masih terpuruk, masih miskin baik nutrisi, pendidikan, informasi atau dengan pengertian lain berada di kelas dua. Karena persoalan tersebut pula, tahun 1978 PBB menetapkan dan mensahkan konvensi baru yaitu CEDAW (convention for the elimination of discriminatioan againts women), yaitu konvensi anti diskriminasi terhadap perempuan. CEDAW telah diratifikasi oleh 139 negara anggota PBB termasuk Indonesia. CEDAW merupakan konvensi hak asasi manusia yang menjabarkan persoalan-persoalan HAM dalam DUHAM dari perspektif perempuan
Tahun 1992, diadakan konferensi dunia HAM di Wina. Dalam konferensi itu, semua peserta laki-laki dan perempuan bersepakat menginterpretasikan hak asasi mansia berdasarkan persepektif perempuan dengan bertujuan untuk mengenali tindak kekerasan terhadap perempuan di sektor privat dan harus pula disektor publik.[8]
Napak tilas sejarah di atas telah memberikan gambaran umum betapa dunia memang telah sepakat terjadinya kekerasan perempuan di mana-mana adalah tindakan yang menciderai hak asasi manusia. Untuk itu, perlu ada usaha yang signifikan dalam mengatasinya. 

Perundangan-Undangan Indonesia yang Berkaitan dengan Hak Asasi Perempuan
Sebagai negara hukum dan negara yang mengakui deklarasi Hak Asasi Manusia, Indonesia juga berupaya mencegah adanya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan melalui jalur perundang-undangan. Di antaranya ditetapkannya undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Secara umum pula bentuk kekerasan dalam hukum pidana telah diatur dalam Kitab undang-undang pidana sebagai berikut:[9]
1)      Pasal 89: perbuatan membuat seseorang dalam keadaan pingsan; 
2)      Pasal 285: perkosaan: pemaksaan seseorang perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya di luar perkawinan 
3)      Pasal 289: memaksa orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar kesusilaan atau membiarkan orang lain untuk melakukan tindakan pelanggaran kesusilaan 
4)      Pasal 335: memaksa orang lain melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu melawan hukum; 
5)      Pasal 351, 353, 354, 355 (penganiayaan berat) 
6)      Pasal 352 (penganiayaan ringan)
Selain di atas terdapat pula perundangan yang mengatur sanksi tindak pornografi (pasal 282), pencabulan (290), perkosaan (282), pengguguran kandungan tanpa seizin perempuan (pasal 347), perdagangan perempuan (pasal 287) dan melarikan perempuan (pasal 332).[10]
Namun jika diperhatikan, seluruh undang-undang di atas hanya mengatur sanksi terhadap kekesaran yang bersifat fisik. Padahal kekerasan yang dialami oleh perempuan tidak hanya bersifat fisik belaka. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam bentuk tindak kekerasan fisik, tindak kekerasan non-fisik dan tindak kekerasan psikologis atau jiwa.[11]
Kenyataan ini diperkuat lagi dengan tidak adanya undang-undang yang memberikan sanksi terhadap beberapa tindak kekerasan fisik lainnya, seperti incest marital rape dan sosial harrassment.[12] Hal ini tentunya menunjukkan belum memadainya undang-undang perlindungan perempuan sebagai perwujudan dari semangat pancasila dan UUD negara menjaga hak warga negara mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Fenomena dan faktor penyebab adanya diskriminasi atas perempuan
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa fenomena kekerasan perempuan di Indonesia senantiasa meningkat tiap tahun. Lebih spesifik lagi mantan mentri negara pemberdayaan perempuan era Gusdur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa tingkat kekerasan yang dialami perempuan Indonesia sangat tinggi. Sekitar 24 juta perempuan atau 11, 4 % dari total penduduk Indonesia yang pernah mengalami tindak kekerasan. Tindak kekerasan dominan yang dialami oleh perempuan Indonesia adalah kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga misalnya penganiayaan, perkosaan, pelecehan, atau suami berselingkuh. Sedangkan mengenai kekerasan seksual, LSM perempuan Kalyanamitra dalam hasil Penelitiannya menyatakan bahwa setiap lima jam terjadi satu kasus perkosaan.[13]
Di tinjau dari faktor kemiskinan, Setidaknya ada 4 hal dari hasil temuan lapangan mengenai kemiskinan perempuan di Indonesia selama ini; pertama, kelangkaan sumber daya dan kesulitan pangan dalam rumah tangga menyebabkan rendahnya status gizi dan pendidikan keluarga miskin dikombinasikan dengan bias alokasi aset rumah tangga; secara sistematis menghasilkan lebih banyak anak perempuan yang meninggal, kurang gizi, busung lapar, serta tingkat pendidikan dan kemampuan baca tulis yang buruk. Kedua, perempuan harus bekerja untuk mempertahankan hidup, menyokong substansi dan pendapatan keluarga. Akan tetapi, akses mereka terhadap kredit, keterampilan, secara produksi lain terbatas dibanding laki-laki, karena tingkat pendidikan dan keterampilan yang terbatas, belum lagi menjalankan tugas pengasuh/domestik. Ketiga, ketika perhatian pemerintah diarahkan pada alokasi waktu dan energi perempuan, justru kebijakan yang ada seringkali tidak mendukung, terutama kebijakan infrastruktur dan fasilitas peningkatan produktifitas, keempat, proporsi terbesar perempuan bekerja disektor pertanian, kebanyak berasal dari rumah tangga miskin absolut.[14] Data-data ini tentu sudah cukup membuktikan fenomena kekerasan perempuan di Indonesia yang tak bisa dinafikan.
Beberapa kalangan kemudian mencoba merumuskan faktor-faktor yang menjadi sumber kekerasan perempuan sebagai langkah awal dalam menanggulangi kekerasan tersebut. Bagi pegiat faham feminisme adanya tindak diskriminasi yang berujung pada kekerasan disebabkan oleh masih adanya budaya patriarkhi. Bagi mereka, budaya patriarkhi merupakan sumber segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Budaya tersebut menciptaknan kondisi sosial di banyak negara, baik aspek domestik dan publik menempatkan laki-laki sebagai pusat kegiatan. Sementara perempuan dijadikan “pelaku nomor dua”, aktifitas publiknya dibatasi, ruang menumpahkan aspirasi menjadi sempit, dan segala aspek yang menjadi kebutuhan perempuan tidak ditentukan oleh perempuan sendiri, tetapi justru ditentukan oleh laki-laki sebagai imbas dari hegemoni laki-laki.[15]
Adapun menurut Siti Musdah Mulia, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan ketidakadilan pada perempuan. Pertama dominasi budaya patriarkhi. Kedua, interpretasi ajaran agama sangat bias gender dan bias patriarkhis. Ketiga, hegemoni negara yang begitu dominan.[16] Beberapa di antara faktor-faktor tersebut menjadi faktor dominan dan paling banyak dipilih. Di antaranya adalah:
Budaya patriarkhal
Kebudayaan menurut Antropolog E.B. Taylor adalah suatu yang komplek yang mencakup di dalamnya pengetahuan, kesenian, moral, kemampuan-kemampuan dan kebiasaan-kebiasaan lain yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat.[17]Karena budaya atau kebudayaan bersifat sosilogis, maka penyebarannya dilakukan dengan jalan diwariskan dari generasi ke generasi.
Sementara istilah patriarkhi secara harfiah berarti aturan-aturan dari ayah/laki-laki. Akan tetapi kini diartikan dengan suatu budaya yang menempatkan seorang laki-laki memiliki kedudukan yang tinggi atas perempuan dan mengakui superioritas laki-laki atas perempuan. Budaya patriarkhi kemudian, merupakan budaya yang dianggap hingga kini mengakar dari generasi ke generasi.
Alasan mengapa budaya patriarkhi sebagai sumber kekerasan karena dalam tataran sosial laki-laki diberikan hak otoritas yang besar dalam mengambil keputusan baik di wilayah domestik seperti keluarga maupun dalam masyarakat.[18]
Marginalisasi
Marginalisasi secara umum dapat diartikan sebagia proses penyingikiran perempuan dalam pekerjaan. Sebagaimana dikutip oleh Saptari menurut Alison Scott, seorang ahli sosiologi Inggris melihat berbagai bentuk marginalisasi dalam empat bentuk yaitu: (1). Proses pengucilan, perempuan dikucilkan dari kerja upahan atau jenis kerja tertentu, (2). Proses pergeseran perempuan ke pinggiran dari pasar tenaga kerja, berupa kecenderungan bekerja pada jenis pekerjaan yang memiliki hidup yang tidak stabil, upahnya rendah, dinilai tidak atau kurang terampil, (3). Proses feminisasi atau segregasi, pemusatan perempuan pada jenis pekerjaan tertentu, atau pemisahan yang semata-mata dilakukan oleh perempuan saja atau laki-laki saja, (4). Proses ketimpangan ekonomi yang dimulai meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan upah.[19]
 
Kedudukan perempuan yang subordinat dalam sosial budaya

Peran gender dalam masyarakat ternyata juga dapat menyebabkan subordinasi terhadap perempuan terutama dalam pekerjaan. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional menjadikan perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin, dan ini berakibat pada munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang kurang penting.
Subordinat dapat terjadi dalam segala bentuk yang berbeda dari tempat ke tempat dan dari waktu ke waktu. Di Jawa misalnya, dahulu ada anggapan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, karena pada akhirnya ruang domestiknya hanya berada di dapur. Dalam rumah tangga masih sering terdengar jika keuangan keluarga sangat terbatas, dan harus mengambil keputusan untuk menyekolahkan anak-anak, maka anak laki-laki akan mendapatkan prioritas utama.[20]

Stereotipe terhadap perempuan

Stereotipe secara umum diartikan sebagai pelabelan atau penandaan terhadap suatu kelompok tertentu. Pada kenyataanya stereotipe selalu merugikan dan menimbulkan diskriminasi.
Salah satu jenis stereotipe adalah yang bersumber dari pandangan gender. Banyak sekali ketidakadilan terhadap jenis kelamin tertentu, pada umumnya perempuan, yang bersumber dari penandaan yang dilekatkan pada mereka. Misalnya penandaan yang berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek adalah dalam rangka memancing perhatian lawan jenis. Sehingga setiap ada kasus kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan stereotip ini, bahkan jika ada pemerkosaan yang dialami oleh perempuan, masyarakat cenderung menyalahkan korbannya. Masyarakat juga memiliki anggapan bahwa tugas utama perempuan adalah melayani suami. Stereotipe ini berakibat wajar sekali jika pendidikan kaum perempuan dinomorduakan.[21]


Tafsir keagamaan yang bias gender

Peranan tafsir dalam agama amatlah penting. Seorang mujtahid, misalnya, ketika akan menggali hukum-hukum Islam, maka ilmu yang mutlak dimilikinya salah satunya adalah ilmu tafsir. Secara filosofis, tafsir merupakan jembatan yang menghubungkan antara Tuhan dengan manusia.
Pada masyarakat yang kultur dominannya adalah patriarkhi, maka penafsiran adalah ayat-ayat yang mendukung kekuasaan laki-laki di masyarakat. Hal inilah yang dimungkinkan terjadi selama beribu-ribu tahun lamanya. Penafisran ayat-ayat al-Qur’an oleh beberapa pihak selalu dilakukan untuk melanggengkan kepentingan laki-laki.[22]

Kekerasan Perempuan Ditinjau dari HAM
Asumsi dasar konsep Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dipandang sama dalam hal kewajiban menghargai dan memenuhi hak asasi masing-masing. Tidak boleh ada perlakuan semena-mena atau pandangan dikotomis. Jika laki-laki berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia, maka perempuan juga berhak mendapatkannya. Hak-hak asasi itu antara lain[23]:

1)      Hak atas kehidupan
2)      Hak atas persamaaan
3)      Hak atas kemerdekaan dan kemanan pribadi
4)      Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
5)      Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
6)      Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
7)      Hak untuk pendidikan lanjut
8)      Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.


Deklarasi HAM menerima kenyataan bahwa tindak kekerasan terhadap wanita adalah suatu bentuk manifestasi dari kebiasaan yang telah dikonstruksi secara sosial. [24] Meski demikian, dalam pandangan HAM tindak kekerasan tersebut tetap dipandang melanggar norma-norma yang berlaku secara universal terhadap penghormatan hak asasi manusia dan dengan begitu negara berkewajiban untuk memberikan hukuman bagi pelakunya.[25]
Pada kenyataannya dari sudut pandang HAM, kekerasan terhadap wanita merupakan salah satu kesulitan yang paling utama dalam usaha menegakkan hak asasi manusia bagi wanita diseluruh dunia. Sebab tindak kekerasan telah menghalangi wanita untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan kehidupan bernegara di negaranya. Hak-hak demokrasi mereka pun tidak diakui. Semakin meningkatnya tindak kriminal terhadap wanita adalah akibat langsung dari tidak diakuinya persamaan hak antara pria dan wanita.[26]Sehingga dapat disimpulan ketidakadaannya pengakuan akan adanya kesejajaran antara hak laki-laki dan wanita inilah yang melanggengkan segala bentuk diskriminasi perempuan yang berujung pada kekerasan pada perempuan baik secara fisik maupun psikis.[27]
Dalam Universal Declaratioan of Human Rights dinyatakan bahwa: “Everyone is entitled to all rights and freedoms...without distinction of any kind, such as race, colou, sex,...[28].” 
adapun pengertian tindakan diskriminasi terhadap perempuan, dari sudut pandang HAM didefinisikan:
“the term “discrimination againts women” shall mean any distinction, exclution or restriction made on the basis of sex wich has the effect or purpose of impairing nulliflying the recognition, enjoyment or exercise by women, irrespecetive of their marital status, on a basis of equality of men and women, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cutural, civil or any other field.”[29]
            Sejalan dengan hal tersebut, PBB sebagai salah satu lembaga yang berkewajiban menegakkan HAM dalam skala internasional telah berkomitmen untuk menciptakan prinsip persamaan antara pria dengan wanita, artinya persamaan harkat dan martabat, hak, kewajiban kesempatan dan tanggung jawab sebagai makhluk hidup.
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas,dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan HAM setiap pembedaan, penguciln atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapus pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau istiadat serta norma keagaaman yang masih berlaku dan diikuti adalah upaya yang bisa bermuara pada diksriminasi dan kekerasan. Untuk itu, negara bertanggung jawab menetapkan undang-undang yang mencegah hal itu terjadi.



KESIMPULAN

Berdasarkan pemaparan di atas, terdapat beberapa poin yang dapat disimpulkan:
  • Secara bahasa, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah kewenangan-kewenangan atau kepunyaan yang bersifat mendasar dan pokok yang dimiliki oleh manusia
  • Dari beberapa pengertian secara Istilah, HAM memiliki ciri: HAM tidak perlu diberikan, diwarisi maupun dibeli; HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis; HAM belaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsanya; HAM tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Dalam hal ini, tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
  • Hak Asasi Manusia menjadi sebuah deklarasi mapan pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.
  • Fenomena kekerasan perempuan di Indonesia senantiasa meningkat tiap tahun
  • Kekerasan perempuan bisa dipicu oleh beberapa faktor, yaitu: Budaya patriarkhi; Marginalisasi; Kedudukan perempuan yang subordinat dalam sosial budaya; Setereotip terhadap perempuan; Tafsir keagamaan yang bias gender
  • Dalam pandangan HAM setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapus pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau istiadat serta norma keagaaman yang masih berlaku dan diikuti adalah upaya yang bisa bermuara pada diksriminasi dan kekerasan. Untuk itu, negara bertanggung jawab menetapkan undang-undang yang mencegah hal itu terjadi.





DAFTAR PUSTAKA
 
Adinda, Tatiana, “Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Masalah Kesehatan Masyarakat”, Kompas, Senin, 1 Desember 2003
Alfredson, Gumundur dan Katarina Tomasevki, A Thematic Guide to Documents on the Human Rights of Women, Volume I, Dordrecht, Martinus Nijhoff Publishers, 1995
Askin, Kelly D dan Dorean M Koenig, Women and International Human Rights Law,Transnational Publishers Inc., New York, 1999
Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007
Firdaus, Emilda, Bentuk Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Konstitusi kerja sama MKRI Fakultas Hukum UNRI
Gosita, Arif ”Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan) Pemahaman Perempuan dan Kekerasan”, PT. Bhuwana Ilmu Populer, Jakarta, 2004
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis dan Aktif berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan tinggi). Jakarta: ERLANGGA, 2010
Khotimah, Khusnul, Diskriminasi Gender terhadap Perempuan dalam Sektor Pekerjaan, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 4, Nomor. 1, Pusat Studi Gender STAIN Purwokerto, 2009
Muliah, Siti Musdah, Islam dan Inspirsi Keseteraan Gender, Yogyakarta: Kibar Press, 2007
Reksodiputro, B. Mardjono, ”Beberapa Catatan Tentang Penganiayaan Sebagai
Kejahatan Kekerasan”, 1982,
Ubaidillah, Abdul Rozak dkk,. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press:, 2000

Suara Merdeka, 22 Desember 2002. Dikutip dari Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Faklutas Syairah Uinversitas Islam Negeri Malang,
 KBBI online. Akses 8 November 2015, pukul 22:35
Department of Public Information United Nations, Basic Facts About United Nations Department of Public Information United Nations, New York, 1992



[1] Tatiana Adinda, “Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Masalah Kesehatan Masyarakat”, Kompas, Senin, 1 Desember 2003
[2] Suara Merdeka, 22 Desember 2002. Dikutip dari Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Faklutas Syairah Uinversitas Islam Negeri Malang, hlm.25
[3] Gumundur Alfredson dan Katarina Tomasevki, A Thematic Guide to Documents on the Human Rights of Women Volume I, (Dordrecht, Martinus Nijhoff Publishers, 1995), hlm. 67
[4] KBBI online. Akses 8 November 2015, pukul 22:35
[5] Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis dan Aktif berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan tinggi). Jakarta: ERLANGGA, 2010), Bab empat: Hak dan Kewajiban warga negara, hlm. 23-55
[6] Abdul Rozak Ubaidillah dkk,. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. (Jakarta: IAIN Jakarta Press:, 2000), hlm. 70
[7] Ibid
[8] ibid
[9] Arif Gosita, : ”Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan) Pemahaman Perempuan dan Kekerasan”, PT. Bhuwana Ilmu Populer, Jakarta, 2004, hal. 43
[10] B. Mardjono Reksodiputro, ”Beberapa Catatan Tentang Penganiayaan Sebagai
Kejahatan Kekerasan”, 1982, hal. 2
[11] Tindak kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain. Tindakan non fisik adalah tindakan yang bertujuan merendahkan citra ataupun kepercayaan diri seorang perempuan, baik melalui kata-kata maupun melalui perbuatan yang tidak disukai korbannya. Tindak kekerasan jiwa/psikologis adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan emosi korban. Secara kejiwaan, korban menjadi tidak berani mengungkapkan pendapat
[12] Emilda Firdaus, Bentuk Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Konstitusi kerja sama MKRI Fakultas Hukum UNRI, hlm. 22
[13] Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia..., hlm.25

[14] Khusnul Khotimah, Diskriminasi Gender terhadap Perempuan dalam Sektor Pekerjaan, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 4, Nomor. 1, Pusat Studi Gender STAIN Purwokerto, 2009, hlm. 157
[15] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007)
[16] Siti Musdah Muliah, Islam dan Inspirsi Keseteraan Gender, (Yogyakarta: Kibar Press, 2007), hlm. 58-59
[17] Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia..., hlm.6

[18] Ibid
[19] Khusnul Khotimah, Diskriminasi Gender terhadap Perempuan dalam Sektor Pekerjaan..., hlm. 159
[20] Ibid, 161
[21] Ibid, hlm 166
[22] Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia..., hlm.9
[23] Isi dalam Undang-undang NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam Rumah Tangga
[24] Kelly D Askin dan Dorean M Koenig, Women and International Human Rights Law,
(Transnational Publishers Inc., New York, 1999, hal. 177.
[25] Emilda Firdaus, Bentuk Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Konstitusi kerja sama MKRI Fakultas Hukum UNRI, hlm. 27
[26] Department of Public Information United Nations, Basic Facts About United Nations (Department of Public Information United Nations, New York, 1992, hal. 171
[27] Emilda Firdaus, Bentuk Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Konstitusi kerja sama MKRI Fakultas Hukum UNRI, hlm. 26.
[28] Universal Declaration of Human Rights (1948) dalam Basic Facts About UnitedNations (UN Department of Publications New York, hal. 151.
[29] Women’s Convention (1979) dalam Women and International Human Rights Law Volume II. Transnational Publishers Inc., New York, 1999, hal. 87.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Mengubah Bintang Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting