Oleh : Amanda Lili T H
PENDAHULUAN
Di antara bentuk ketidakadilan yang terjadi di
hampir semua negara adalah kekerasan terhadap perempuan. Salah satu bukti riil
atas pernyataan di atas bisa ditemukan dari hasil studi di beberapa negara yang
menunjukkan keterkaitan erat antara kekerasan perempuan dalam rumah tangga
(KDRT) dan pembunuhan. Hasil riset ini di antaranya mengungkapkan bahwa pada
tahun 1998 di Kanada ditemukan empat
dari lima pembunuhan di dalam rumah adalah pembunuhan suami terhadap istri.[1]Di
Amerika, satu dari tiga pembunuhan di dalam rumah menimpa perempuan. Di
Indonesia sendiri, data mengenai kekerasan terhadap perempuan mengalami
peningkatan setiap tahun, itupun tidak semua tercatat, karena ada tindak
kekerasan yang sulit diungkap, seperti halnya kasus kekerasan dalam rumah
tangga.[2]
Padahal, jika ditinjau dari aspek Hak Asasi
Manusia, praktek kekerasan atas perempuan dalam berbagai bentuk merupakan
pelanggaran yang nyata atas hak yang dimiliki perempuan sebagai makhluk yang
sederajat dengan laki-laki. Beberapa deklarasi terkait penegakan hak asasi
telah ditetapkan dalam rangka menanggulangi kekerasan yang selama ini terjadi.
Seperti deklarasi penghapusan diskriminasi atas perempuan tahun 1976; konvensi
penghapusan diskriminasi atas segala bentuk diskriminasi atas perempuan tahun
1979; konvensi pengurangan masyarakat tanpa negara (statelessness) tahun 1961. Lebih
dari itu, di dalam The Declaration on the Eliminatk of Vio Againts Women (Deklarasi
penghapusan tindak kekerasan terhadap wanita) yang ditandantangani pada bulan Desember
1993, dalam pembukaannya menyatakan:
“violence againtas women, is a manisfestation of historically unequal power
relations between men and women wich have led to domination over and
discrimination against women by men.”[3]
Adanya beberapa deklarasi dan kesepakatan ini
menjadi bukti kuat bahwa rumusan HAM yang senantiasa berusaha menjaga kondisi
ideal dan standar hidup manusia secara universal, menjadikan kekerasan atas
perempuan sebagai penghalang atas penegakan hak asasi.
Berdasarkan keterangan di atas, maka bagi
penulis merupakan hal yang penting dan menarik untuk menelaah dan membahas
lebih mendalam atas kekerasan yang selama ini terjadi atas perempuan dari
perspektif HAM.Untuk itu, pada makalah ini, akan coba dipaparkan secara sistematis
konsep HAM, baik secara definisi, dan sejarahnya; HAM yang berkaitan dengan
hak-hak perempuan pengejawantahan konsep HAM tersebut pada hukum
perundang-undangan di Indonesia; fenomena dan sebab terjadinya diskriminasi
perempuan; analisa kekerasan terhadap perempuan dilihat dari sudut pandang HAM.
PEMBAHASAN
Konsep HAM
Pengertian HAM
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asasi
didefinisikan sebagai sesuatu yang bersifat dasar atau pokok. Sementara kata
“hak” berpengertian kepunyaan dan kewenangan. Dua pengertian bahasa ini
memberikan kita rangkaian definisi bahwa secara etimologi, HAM atau Hak Asasi
Manusia adalah kewenangan-kewenangan atau kepunyaan yang bersifat mendasar dan
pokok yang dimiliki oleh manusia.[4]
Beberapa pakar kemudian memberikan makna HAM
secara terminologi. Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang langsung
diberikan Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat kodrati. Oleh
karena itu, hak ini sifatnya sangat fundamental bagi hidup dan kehidupan
manusia serta merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam
kehidupan manusia.
Menurut Mahfud MD, pengertian HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
dan hak tersebut dibawa manusia sejak pertama kali dilahirkan sehingga menjadi
hak kodrati di mana itu berlainan dengan hak sebagai pemberian dari manusia
lainnya atau dari negara.
Prof. Mr. Koentjoro mengemukakan bahwa HAM
berpengertian hak bersifat kodrati yang tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya,
sehingga memiliki sifat yang suci.[5]
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, maka
dapat ditarik suatu kesimpulan tentang beberapa ciri HAM:
1)
HAM tidak perlu diberikan, diwarisi maupun dibeli. HAM
merupakan bagian dari manusia secara otomatis 2) HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsanya.
3) HAM tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Dalam hal ini, tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
Sejarah Perkembangan HAM
Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah
Hak Aasasi Manusia, para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimuai dengan
lahirnya Magna Charta. Piagama ini menyatakan bahwa raja yang semula memiliki
kekuasaan absolut, dibatasi dan mulai diminta pertanggung jawabannya di muka
hukum. Dari piagam tersebut kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum
lagi serta bertanggung jawab kepada hukum.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti
oleh perkembangan yang lebih konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di
Inggris tahun 1689. Bersamaan dengan peristiwa itu timbullah adagium yang
intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Adagium ini selanjutnya memperkuat
dorongan timbulnya supermasi negara hukum dan demokrasi. Dengan hadirnya Bill
of Rights telah menghasilkan asas persamaan yang harus diwujudkan betapapun
berat resiko yang akan dihadapi, sebab hak kebebasan baru dapat diwujudkan
kalau ada hak persamaan.
Perkembangan sejarah HAM selanjutnya ditandai
dengan kemunculan The American Declaration of Independence di Amerika Serikat
yang lahir dari semangat paham Monesquieu dan Rousseau. Jadi sekalipun di negara
kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun
di Amerika telah muncul. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila
sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Kandungan HAM dalam beberapa perkembangan
semakin tampak pada tahun 1789 di mana ketika tahun ini lahir The French
Declaration. Dalam deklarasi tersebut hak asasi manusia ditetapkan lebih
rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum. Di antara
dasar-dasar negara tersebut, dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan
dan penahanan yang semena-mena, juga termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah
atau ditahan tanpa surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan oleh pejabat
yang sah.
Setelah mengalami perkembangan yang signifikan
terhadap upaya mengangkat hak asasi manusia, dunia mengalami dua proses
peperangan yang melibatkan hampir seluruh kawasan, di mana ketika itu hak-hak
asasi manusia telah diinjak-injak. Kenyataan tersebut ternyata menjadi faktor
kuat yang menimbulkan keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia tersebut
di dalam suatu naskah internasional. Usaha tersebut menemui perwujudannya pada
tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights yaitu
pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia oleh negara-negara yang
tergabung dalam PBB.
Terwujudnya deklarasi HAM yang disahkan pada
tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses panjang dan melelahkan. Dalam
proses tersebut, lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia dan
yang bersifat asasi dan universal.
Pada abad ke 17 dan 19, hak-hak manusia yang dirumuskan
sangat banyak dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam yang di antaranya
bersumber dari pemikiran John Lock dan Jean Jaques Rousseau. Hal tersebut
mengindikasikan hak-hak yang dirumuskan pada masa tersebut hanya membatasi pada
hak-hak yang bersifat politisi saja
Namun ada abad ke-20, hak-hak politik tersebut
belumlah dianggap cukup dan kurang sempurna. Dari situ, mulailah dicetuskan
hak-hak lain yang lebih luas cakupan pembahasannya. Satu di antara yang
terkenal adalah empat hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika F.D. Roosevelt
pada awal perang dunia ke dua. Sejalan dengan pemikiran ini maka PBB
memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commision
on Human Rights pada tahun 1949. Komisi inilah yang kemudian menetapkan
secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosial di samping hak-hak
politis.[6]
Usaha Internasional yang berkaitan dengan Hak Asasi Perempuan
Seiring dengan berkembangnya upaya penegakan
HAM dalam skala internasional, perhatian terhadap perempuan juga semakin
meningkat. Berselang setahun atau dua tahun setelah 1948, waktu disahkannya Universal
Declaration of Human Rights, dibentuk pula CSW (Commision on the Status
of Women) sebuah komisi yang bertugas memperoleh rekomendasi dan laporan
pada U.N, untuk meningkatkan status perempuan di bidang politik, ekonomi,
sipil, sosial dan pendidikan. Pembentukan ini diprakarasi oleh Eleoners
Roosevelt- Istri presiden Amerika - yang ketika itu menyadari bahwa ternyata
persoalan keperempuanan tidak tercover atau tidak dilindungi di dalamnya.
Dengan komisi ini, ia berharap akan dipersiapkannya UU atau konvensi yang
melindungi perempuan berdasarkan laporan-laporan atau kasus-kasus seperti
penindasan dan marginalisasi di berbagai sektor.[7]
Pada tahun 1957 muncul pula konvensi tentang
hak warga negara bagi perempuan yang menikah. Dalam konvensi tersebut muncul
ketentuan bahwa perempuan menikah tidak harus mengikuti warganegara suaminya
tetapi berhak menentukan dan memilih warganegara seperti dengan keinginannya.
Pada tahun 1960 UNISCO mendesak PBB untuk mengeluarkan konvensi anti
diskriminasi pendidikan. Desakan ini sebagai wujud dari hasil penilitian UNISCO
yang berhasil membuktikan bahwa gender telah mengakibatkan perempuan tidak
mendapat akses informasi pendidikan dan lain sebagainya.
Pada tahun berikutnya, diadakan suatu konvesi
besar perempuan pertama sedunia di Mexico. Diadakannya even tersebut karena
beberapa fenomena berskala internasional mengisyarakatkan betapa kondisi
perempuan masih terpuruk, masih miskin baik nutrisi, pendidikan, informasi atau
dengan pengertian lain berada di kelas dua. Karena persoalan tersebut pula,
tahun 1978 PBB menetapkan dan mensahkan konvensi baru yaitu CEDAW (convention
for the elimination of discriminatioan againts women), yaitu konvensi anti
diskriminasi terhadap perempuan. CEDAW telah diratifikasi oleh 139 negara
anggota PBB termasuk Indonesia. CEDAW merupakan konvensi hak asasi manusia yang
menjabarkan persoalan-persoalan HAM dalam DUHAM dari perspektif perempuan
Tahun 1992, diadakan konferensi dunia HAM di
Wina. Dalam konferensi itu, semua peserta laki-laki dan perempuan bersepakat
menginterpretasikan hak asasi mansia berdasarkan persepektif perempuan dengan
bertujuan untuk mengenali tindak kekerasan terhadap perempuan di sektor privat
dan harus pula disektor publik.[8]
Napak tilas sejarah di atas telah memberikan
gambaran umum betapa dunia memang telah sepakat terjadinya kekerasan perempuan
di mana-mana adalah tindakan yang menciderai hak asasi manusia. Untuk itu,
perlu ada usaha yang signifikan dalam mengatasinya.
Perundangan-Undangan Indonesia yang Berkaitan dengan Hak Asasi Perempuan
Sebagai negara hukum dan negara yang mengakui
deklarasi Hak Asasi Manusia, Indonesia juga berupaya mencegah adanya kekerasan
dan diskriminasi terhadap perempuan melalui jalur perundang-undangan. Di
antaranya ditetapkannya undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga.
Secara umum pula bentuk kekerasan dalam hukum
pidana telah diatur dalam Kitab undang-undang pidana sebagai berikut:[9]
1) Pasal 89: perbuatan membuat seseorang dalam
keadaan pingsan; 2) Pasal 285: perkosaan: pemaksaan seseorang perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya di luar perkawinan
3) Pasal 289: memaksa orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar kesusilaan atau membiarkan orang lain untuk melakukan tindakan pelanggaran kesusilaan
4) Pasal 335: memaksa orang lain melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu melawan hukum;
5) Pasal 351, 353, 354, 355 (penganiayaan berat)
6) Pasal 352 (penganiayaan ringan)
Selain di atas terdapat pula perundangan yang
mengatur sanksi tindak pornografi (pasal 282), pencabulan (290), perkosaan
(282), pengguguran kandungan tanpa seizin perempuan (pasal 347), perdagangan
perempuan (pasal 287) dan melarikan perempuan (pasal 332).[10]
Namun jika diperhatikan, seluruh undang-undang
di atas hanya mengatur sanksi terhadap kekesaran yang bersifat fisik. Padahal kekerasan
yang dialami oleh perempuan tidak hanya bersifat fisik belaka. Kekerasan
terhadap perempuan dapat terjadi dalam bentuk tindak kekerasan fisik, tindak
kekerasan non-fisik dan tindak kekerasan psikologis atau jiwa.[11]
Kenyataan ini diperkuat lagi dengan tidak
adanya undang-undang yang memberikan sanksi terhadap beberapa tindak kekerasan
fisik lainnya, seperti incest marital rape dan sosial harrassment.[12]
Hal ini tentunya menunjukkan belum memadainya undang-undang perlindungan
perempuan sebagai perwujudan dari semangat pancasila dan UUD negara menjaga hak
warga negara mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Fenomena dan faktor penyebab adanya diskriminasi atas perempuan
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa fenomena
kekerasan perempuan di Indonesia senantiasa meningkat tiap tahun. Lebih spesifik
lagi mantan mentri negara pemberdayaan perempuan era Gusdur, Khofifah Indar
Parawansa mengatakan bahwa tingkat kekerasan yang dialami perempuan Indonesia
sangat tinggi. Sekitar 24 juta perempuan atau 11, 4 % dari total penduduk Indonesia
yang pernah mengalami tindak kekerasan. Tindak kekerasan dominan yang dialami
oleh perempuan Indonesia adalah kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah
tangga misalnya penganiayaan, perkosaan, pelecehan, atau suami berselingkuh.
Sedangkan mengenai kekerasan seksual, LSM perempuan Kalyanamitra dalam hasil
Penelitiannya menyatakan bahwa setiap lima jam terjadi satu kasus perkosaan.[13]
Di tinjau dari faktor kemiskinan, Setidaknya
ada 4 hal dari hasil temuan lapangan mengenai kemiskinan perempuan di Indonesia
selama ini; pertama, kelangkaan sumber daya dan kesulitan pangan dalam rumah
tangga menyebabkan rendahnya status gizi dan pendidikan keluarga miskin
dikombinasikan dengan bias alokasi aset rumah tangga; secara sistematis
menghasilkan lebih banyak anak perempuan yang meninggal, kurang gizi, busung
lapar, serta tingkat pendidikan dan kemampuan baca tulis yang buruk. Kedua,
perempuan harus bekerja untuk mempertahankan hidup, menyokong substansi dan pendapatan
keluarga. Akan tetapi, akses mereka terhadap kredit, keterampilan, secara
produksi lain terbatas dibanding laki-laki, karena tingkat pendidikan dan
keterampilan yang terbatas, belum lagi menjalankan tugas pengasuh/domestik.
Ketiga, ketika perhatian pemerintah diarahkan pada alokasi waktu dan energi
perempuan, justru kebijakan yang ada seringkali tidak mendukung, terutama
kebijakan infrastruktur dan fasilitas peningkatan produktifitas, keempat,
proporsi terbesar perempuan bekerja disektor pertanian, kebanyak berasal dari
rumah tangga miskin absolut.[14]
Data-data ini tentu sudah cukup membuktikan fenomena kekerasan perempuan di
Indonesia yang tak bisa dinafikan.
Beberapa kalangan kemudian mencoba merumuskan
faktor-faktor yang menjadi sumber kekerasan perempuan sebagai langkah awal
dalam menanggulangi kekerasan tersebut. Bagi pegiat faham feminisme adanya
tindak diskriminasi yang berujung pada kekerasan disebabkan oleh masih adanya
budaya patriarkhi. Bagi mereka, budaya patriarkhi merupakan sumber segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan. Budaya tersebut menciptaknan kondisi sosial di
banyak negara, baik aspek domestik dan publik menempatkan laki-laki sebagai
pusat kegiatan. Sementara perempuan dijadikan “pelaku nomor dua”, aktifitas
publiknya dibatasi, ruang menumpahkan aspirasi menjadi sempit, dan segala aspek
yang menjadi kebutuhan perempuan tidak ditentukan oleh perempuan sendiri, tetapi
justru ditentukan oleh laki-laki sebagai imbas dari hegemoni laki-laki.[15]
Adapun menurut Siti Musdah Mulia, terdapat
tiga faktor utama yang menyebabkan ketidakadilan pada perempuan. Pertama
dominasi budaya patriarkhi. Kedua, interpretasi ajaran agama sangat bias gender
dan bias patriarkhis. Ketiga, hegemoni negara yang begitu dominan.[16] Beberapa
di antara faktor-faktor tersebut menjadi faktor dominan dan paling banyak
dipilih. Di antaranya adalah:
Budaya patriarkhal
Kebudayaan menurut Antropolog E.B. Taylor
adalah suatu yang komplek yang mencakup di dalamnya pengetahuan, kesenian,
moral, kemampuan-kemampuan dan kebiasaan-kebiasaan lain yang dilakukan manusia
sebagai anggota masyarakat.[17]Karena
budaya atau kebudayaan bersifat sosilogis, maka penyebarannya dilakukan dengan
jalan diwariskan dari generasi ke generasi.
Sementara istilah patriarkhi secara harfiah
berarti aturan-aturan dari ayah/laki-laki. Akan tetapi kini diartikan dengan
suatu budaya yang menempatkan seorang laki-laki memiliki kedudukan yang tinggi
atas perempuan dan mengakui superioritas laki-laki atas perempuan. Budaya
patriarkhi kemudian, merupakan budaya yang dianggap hingga kini mengakar dari
generasi ke generasi.
Alasan mengapa budaya patriarkhi sebagai
sumber kekerasan karena dalam tataran sosial laki-laki diberikan hak otoritas
yang besar dalam mengambil keputusan baik di wilayah domestik seperti keluarga
maupun dalam masyarakat.[18]
Marginalisasi
Marginalisasi secara umum dapat diartikan
sebagia proses penyingikiran perempuan dalam pekerjaan. Sebagaimana dikutip
oleh Saptari menurut Alison Scott, seorang ahli sosiologi Inggris melihat
berbagai bentuk marginalisasi dalam empat bentuk yaitu: (1). Proses pengucilan,
perempuan dikucilkan dari kerja upahan atau jenis kerja tertentu, (2). Proses
pergeseran perempuan ke pinggiran dari pasar tenaga kerja, berupa kecenderungan
bekerja pada jenis pekerjaan yang memiliki hidup yang tidak stabil, upahnya
rendah, dinilai tidak atau kurang terampil, (3). Proses feminisasi atau
segregasi, pemusatan perempuan pada jenis pekerjaan tertentu, atau pemisahan
yang semata-mata dilakukan oleh perempuan saja atau laki-laki saja, (4). Proses
ketimpangan ekonomi yang dimulai meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan
upah.[19]
Kedudukan perempuan yang subordinat dalam
sosial budaya
Peran gender dalam masyarakat ternyata juga
dapat menyebabkan subordinasi terhadap perempuan terutama dalam pekerjaan.
Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional menjadikan perempuan
tidak bisa tampil sebagai pemimpin, dan ini berakibat pada munculnya sikap yang
menempatkan perempuan pada posisi yang kurang penting.
Subordinat dapat terjadi dalam segala bentuk
yang berbeda dari tempat ke tempat dan dari waktu ke waktu. Di Jawa misalnya,
dahulu ada anggapan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, karena
pada akhirnya ruang domestiknya hanya berada di dapur. Dalam rumah tangga masih
sering terdengar jika keuangan keluarga sangat terbatas, dan harus mengambil
keputusan untuk menyekolahkan anak-anak, maka anak laki-laki akan mendapatkan
prioritas utama.[20]
Stereotipe terhadap perempuan
Stereotipe secara umum diartikan sebagai
pelabelan atau penandaan terhadap suatu kelompok tertentu. Pada kenyataanya
stereotipe selalu merugikan dan menimbulkan diskriminasi.
Salah satu jenis stereotipe adalah yang bersumber
dari pandangan gender. Banyak sekali ketidakadilan terhadap jenis kelamin
tertentu, pada umumnya perempuan, yang bersumber dari penandaan yang dilekatkan
pada mereka. Misalnya penandaan yang berawal dari asumsi bahwa perempuan
bersolek adalah dalam rangka memancing perhatian lawan jenis. Sehingga setiap
ada kasus kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan stereotip
ini, bahkan jika ada pemerkosaan yang dialami oleh perempuan, masyarakat
cenderung menyalahkan korbannya. Masyarakat juga memiliki anggapan bahwa tugas
utama perempuan adalah melayani suami. Stereotipe ini berakibat wajar sekali
jika pendidikan kaum perempuan dinomorduakan.[21]
Tafsir keagamaan yang bias gender
Peranan tafsir dalam agama amatlah penting.
Seorang mujtahid, misalnya, ketika akan menggali hukum-hukum Islam, maka ilmu
yang mutlak dimilikinya salah satunya adalah ilmu tafsir. Secara filosofis,
tafsir merupakan jembatan yang menghubungkan antara Tuhan dengan manusia.
Pada masyarakat yang kultur dominannya adalah patriarkhi,
maka penafsiran adalah ayat-ayat yang mendukung kekuasaan laki-laki di
masyarakat. Hal inilah yang dimungkinkan terjadi selama beribu-ribu tahun
lamanya. Penafisran ayat-ayat al-Qur’an oleh beberapa pihak selalu dilakukan
untuk melanggengkan kepentingan laki-laki.[22]
Kekerasan Perempuan Ditinjau dari HAM
Asumsi dasar konsep Hak Asasi Manusia
menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dipandang sama dalam hal kewajiban
menghargai dan memenuhi hak asasi masing-masing. Tidak boleh ada perlakuan
semena-mena atau pandangan dikotomis. Jika laki-laki berhak memperoleh
perlindungan hak asasi manusia, maka perempuan juga berhak mendapatkannya.
Hak-hak asasi itu antara lain[23]:
1) Hak atas kehidupan
2) Hak atas persamaaan
3) Hak atas kemerdekaan dan kemanan pribadi
4) Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
5) Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
6) Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
7) Hak untuk pendidikan lanjut
8) Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.
Deklarasi HAM menerima kenyataan bahwa tindak
kekerasan terhadap wanita adalah suatu bentuk manifestasi dari kebiasaan yang
telah dikonstruksi secara sosial. [24] Meski
demikian, dalam pandangan HAM tindak kekerasan tersebut tetap dipandang
melanggar norma-norma yang berlaku secara universal terhadap penghormatan hak
asasi manusia dan dengan begitu negara berkewajiban untuk memberikan hukuman
bagi pelakunya.[25]
Pada kenyataannya dari sudut pandang HAM,
kekerasan terhadap wanita merupakan salah satu kesulitan yang paling utama
dalam usaha menegakkan hak asasi manusia bagi wanita diseluruh dunia. Sebab
tindak kekerasan telah menghalangi wanita untuk ikut berpartisipasi dalam
kehidupan sosial dan kehidupan bernegara di negaranya. Hak-hak demokrasi mereka
pun tidak diakui. Semakin meningkatnya tindak kriminal terhadap wanita adalah
akibat langsung dari tidak diakuinya persamaan hak antara pria dan wanita.[26]Sehingga
dapat disimpulan ketidakadaannya pengakuan akan adanya kesejajaran antara hak
laki-laki dan wanita inilah yang melanggengkan segala bentuk diskriminasi
perempuan yang berujung pada kekerasan pada perempuan baik secara fisik maupun
psikis.[27]
Dalam Universal Declaratioan of Human Rights
dinyatakan bahwa: “Everyone is entitled to all rights and
freedoms...without distinction of any kind, such as race, colou, sex,...[28].”
adapun pengertian tindakan diskriminasi terhadap perempuan, dari sudut
pandang HAM didefinisikan:
“the term “discrimination againts women” shall mean any distinction,
exclution or restriction made on the basis of sex wich has the effect or
purpose of impairing nulliflying the recognition, enjoyment or exercise by
women, irrespecetive of their marital status, on a basis of equality of men and
women, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic,
social, cutural, civil or any other field.”[29]
Sejalan
dengan hal tersebut, PBB sebagai salah satu lembaga yang berkewajiban
menegakkan HAM dalam skala internasional telah berkomitmen untuk menciptakan
prinsip persamaan antara pria dengan wanita, artinya persamaan harkat dan
martabat, hak, kewajiban kesempatan dan tanggung jawab sebagai makhluk hidup.
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas,dapat
disimpulkan bahwa dalam pandangan HAM setiap pembedaan, penguciln atau
pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau
tujuan untuk mengurangi atau menghapus pengakuan, penikmatan atau penggunaan
hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial
budaya, sipil atau istiadat serta norma keagaaman yang masih berlaku dan
diikuti adalah upaya yang bisa bermuara pada diksriminasi dan kekerasan. Untuk
itu, negara bertanggung jawab menetapkan undang-undang yang mencegah hal itu
terjadi.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan di atas, terdapat beberapa poin
yang dapat disimpulkan:
- Secara bahasa, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah kewenangan-kewenangan atau kepunyaan yang bersifat mendasar dan pokok yang dimiliki oleh manusia
- Dari beberapa pengertian secara Istilah, HAM memiliki ciri: HAM tidak perlu diberikan, diwarisi maupun dibeli; HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis; HAM belaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsanya; HAM tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Dalam hal ini, tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
- Hak Asasi Manusia menjadi sebuah deklarasi mapan pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.
- Fenomena kekerasan perempuan di Indonesia senantiasa meningkat tiap tahun
- Kekerasan perempuan bisa dipicu oleh beberapa faktor, yaitu: Budaya patriarkhi; Marginalisasi; Kedudukan perempuan yang subordinat dalam sosial budaya; Setereotip terhadap perempuan; Tafsir keagamaan yang bias gender
- Dalam pandangan HAM setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapus pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau istiadat serta norma keagaaman yang masih berlaku dan diikuti adalah upaya yang bisa bermuara pada diksriminasi dan kekerasan. Untuk itu, negara bertanggung jawab menetapkan undang-undang yang mencegah hal itu terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Adinda, Tatiana, “Kekerasan
terhadap Perempuan sebagai Masalah Kesehatan Masyarakat”, Kompas, Senin, 1 Desember
2003
Alfredson, Gumundur dan Katarina Tomasevki, A
Thematic Guide to Documents on the Human Rights of Women, Volume I,
Dordrecht, Martinus Nijhoff Publishers, 1995
Askin, Kelly D dan
Dorean M Koenig, Women and International Human Rights Law,Transnational
Publishers Inc., New York, 1999
Fakih, Mansour, Analisis Gender dan
Transformasi Sosial, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007
Firdaus, Emilda, Bentuk Kekerasan Perempuan
dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Konstitusi kerja sama MKRI
Fakultas Hukum UNRI
Gosita, Arif ”Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan
Karangan) Pemahaman Perempuan
dan Kekerasan”, PT. Bhuwana Ilmu Populer, Jakarta, 2004
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, Cerdas,
Kritis dan Aktif berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
tinggi). Jakarta: ERLANGGA, 2010
Khotimah, Khusnul, Diskriminasi Gender
terhadap Perempuan dalam Sektor Pekerjaan, Jurnal Studi Gender dan Anak,
Vol. 4, Nomor. 1, Pusat Studi Gender STAIN Purwokerto, 2009
Muliah, Siti Musdah, Islam dan Inspirsi
Keseteraan Gender, Yogyakarta: Kibar Press, 2007
Reksodiputro, B. Mardjono,
”Beberapa Catatan Tentang Penganiayaan Sebagai
Kejahatan Kekerasan”, 1982,
Ubaidillah, Abdul Rozak dkk,. Demokrasi,
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press:, 2000
Suara Merdeka, 22 Desember 2002. Dikutip dari
Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud al-Lujjaini
dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Faklutas Syairah Uinversitas Islam Negeri
Malang,
KBBI
online. Akses 8 November 2015, pukul 22:35
Department
of Public Information United Nations, Basic Facts About United Nations Department of Public Information United Nations, New York, 1992
[1] Tatiana Adinda, “Kekerasan terhadap Perempuan
sebagai Masalah Kesehatan
Masyarakat”, Kompas, Senin, 1 Desember 2003
[2] Suara Merdeka, 22 Desember 2002. Dikutip dari Erfina Zuhria, Kekerasan
Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia. Jurnal
Faklutas Syairah Uinversitas Islam Negeri Malang, hlm.25
[3] Gumundur Alfredson dan Katarina Tomasevki, A Thematic Guide to Documents on
the Human Rights of Women Volume I, (Dordrecht, Martinus Nijhoff Publishers,
1995), hlm. 67
[5] Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis dan Aktif
berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan tinggi).
Jakarta: ERLANGGA, 2010), Bab empat: Hak dan Kewajiban warga negara, hlm. 23-55
[6] Abdul Rozak Ubaidillah dkk,. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madani. (Jakarta: IAIN Jakarta Press:, 2000), hlm. 70
[9] Arif
Gosita, : ”Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan) Pemahaman Perempuan dan Kekerasan”,
PT. Bhuwana Ilmu Populer, Jakarta, 2004, hal. 43
[10] B.
Mardjono Reksodiputro, ”Beberapa Catatan Tentang Penganiayaan Sebagai
Kejahatan
Kekerasan”, 1982, hal. 2
[11] Tindak kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa
atau menganiaya orang lain. Tindakan non fisik adalah tindakan yang bertujuan
merendahkan citra ataupun kepercayaan diri seorang perempuan, baik melalui
kata-kata maupun melalui perbuatan yang tidak disukai korbannya. Tindak
kekerasan jiwa/psikologis adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau
menekan emosi korban. Secara kejiwaan, korban menjadi tidak berani
mengungkapkan pendapat
[12] Emilda Firdaus, Bentuk Kekerasan Perempuan dalam
Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Konstitusi kerja sama MKRI Fakultas
Hukum UNRI, hlm. 22
[13] Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud
al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia..., hlm.25
[14] Khusnul Khotimah, Diskriminasi Gender terhadap Perempuan dalam Sektor
Pekerjaan, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 4, Nomor. 1, Pusat Studi
Gender STAIN Purwokerto, 2009, hlm. 157
[16] Siti Musdah Muliah, Islam dan Inspirsi Keseteraan Gender, (Yogyakarta:
Kibar Press, 2007), hlm. 58-59
[17] Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud
al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia..., hlm.6
[22] Erfina Zuhria, Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari kitab Uqud
al-Lujjaini dan Hak Asasi Manusia..., hlm.9
[24] Kelly
D Askin dan Dorean M Koenig, Women and International Human Rights Law,
(Transnational
Publishers Inc., New York, 1999, hal. 177.
[25] Emilda Firdaus, Bentuk Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi
Manusia, Jurnal Konstitusi kerja sama MKRI Fakultas Hukum UNRI, hlm. 27
[26] Department
of Public Information United Nations, Basic Facts About United Nations (Department of Public Information United Nations, New York, 1992,
hal. 171
[27] Emilda Firdaus, Bentuk Kekerasan Perempuan
dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Konstitusi kerja sama MKRI
Fakultas Hukum UNRI, hlm. 26.
[28] Universal
Declaration of Human Rights (1948) dalam Basic Facts About UnitedNations
(UN Department of Publications New York, hal. 151.
[29] Women’s
Convention (1979) dalam Women and International Human Rights Law Volume II. Transnational Publishers
Inc., New York, 1999, hal. 87.
0 komentar on "Makalah Kewarganegaraan (Kekerasan Perempuan Ditinjau dari Hak untuk Tidak Disiksa dan Dianiaya Baik Secara Fisik Maupun Batin)"
Posting Komentar