Rabu, 30 Desember 2015

Makalah Studi Islam 3 (Puasa Dalam Islam)

Diposting oleh Unknown di 20.08 0 komentar
Oleh : Amanda Lili T H

PENDAHULUAN
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Dari ibnu Umar –Semoga Allah meridhai keduanya- ia berkata: Rasulullah saw bersabda “Islam dibangun di atas lima: Syahadat bahwa tiada sesembahan meliankan Allah dan Muhammad adalah utusanNya, mendirikan Shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa Ramadhan”.[1]

Hadis ini menjadi salah satu dalil pokok yang dipergunakan ulama untuk menetapkan rukun Islam.[2] Tentu ini menunjukkan bahwa kelima hal tersebut menjadi perkara yang harus diketahui dan diamalkan oleh setiap Muslim. Muslim yang mengamalkan kelima hal tersebut, berarti telah menegakkan rukun keislaman, sebaliknya, yang tidak mengamalkan berarti belumlah menegakkan keislaman. Untuk itu, perlunya membahas kelima hal itu merupakan sesuatu yang penting.

Pada makalah ini, akan diulas secara sederhana  konsep puasa yang merupakan salah satu dari kelima pilar Islam sebagaimana yang disebutkan dalam hadis di atas. Dalam rangka mendeksripiskannya secara komperhensif dan sederhana, maka penjelasan di dalam makalah ini akan dibagi dalam beberapa sub tema: (1) pengertian puasa, (2) dalil puasa, (3) hikmah puasa, (4) macam puasa, dan (5) kesimpulan




ISI

       A. Pengertian Puasa.
Puasa dalam bahasa arabnya adalah shaum ( (الصومyang memiliki akar kata صام- يصوم صوما صياما. Secara bahasa shaum/puasa berarti menahan ( اصطام / امساك)[3] . adapun secara istilah, para ulama mendefinisikan puasa dengan beberapa ungkapan yang secara substansi memiliki makna yang sama.

Anas Ismail Abu Daud, di dalam kitabnya dalil al-Sa’ilin, mendefinisikan puasa secara syar’i atau istilah sebagai usaha menahan diri dengan niat khusus –karena Allah- dari makan, minum, hubungan seksual semenjak terbit hingga terbenamnya matahari.[4] Pengertian yang lebih ringkas didapatkan di dalam kitab al-Mughni al-Muhtaj yang mendefinisikan puasa sebagai menahan dari segala yang telah dilarang dengan tata cara dan aturan yang khusus.[5] Secara lebih mendetail, Hasbi as-Siddieqy mengisitilahkan puasa, merupakan menahan diri dari makan, minum, jima dan lain-lain yang dituntut syara’ di siang hari menurut cara yang disyariatkan. Atau menahan diri dari makan, minum dan jima’ dari terbit fajar sampai terbenam matahari, karena mengharap pahala dari Allah.[6]

Berdasarkan beberapa keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa di dalam Islam, konsep puasa memiliki beberapa kriteria. Pertama, diniatkan hanya untuk Allah swt. kedua, secara legal formal, perbuatan yang dilarang selama puasa adalah makan, minum dan berjima’. Ketiga waktu berpuasa mulai dari terbit hingga terbenam matahari, dan keempat, sebagai konsekuensi atas kepatuhan terhadap syara’, maka ibadah puasa harus mengikut apa yang telah diterangkan dan dicontohkan Nabi Muhammad saw, tanpa melebihkan atau mengurangi.

Terkait kriteria kedua, definisi di atas pada hakekatnya merupakan definisi standar kaitannya dengan legalitas puasa tersebut. dalam arti, seseorang yang telah menahan minum, makan dan hubungan seksual selama waktu yang telah ditentukan dan dengan niat kepada Allah, maka secara hukum telah dinyatakan berpuasa. Selain definisi ini, ternyata terdapat pula perluasan makna yang ditetapkan oleh beberapa ulama. Misalnya al-Shan’ani di dalam Subul al-Salam menambahkan bahwa puasa atau menahan diri tersebut tidak hanya sebatas menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, tetapi juga dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai puasa seperti perbuatan dan perkataan sia-sia, berdusta, berkata jorok, bertengkar dan semacamnya.[7]

      B. Dalil Puasa
Terdapat banyak dalil yang mensyariatkan ibadah puasa bagi umat Muslim. dalil tersebut secara hirarki otoritas hukum dalam Islam tersusun mulai dari ayat al-Qur’an, sunnah maqbulah, hingga ijma’. Di antara ayat yang dijadikan sandaran hukum ibadah puasa adalah
·         Al-Baqarah, 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ .
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.


·         Al-Baqarah, 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak akan dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang tlah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga  terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakalnlah puasa otu sampai datang malam, tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf di mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

·         Al-Ahzab ayat 35
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim dan mukmin dan yang tetap dalam ketaatannya dan yang benar dan yang sabar dan yang khusyu’ dan yang bersedekah dan yang berpuasa dan yang memelihara kehormatannya dan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka (semua) ampunan dan pahala yang besar”.
Ayat-ayat terkait syariat puasa tersebut, kemudian dikuatkan dan dijelaskan dengan banyak hadis yang bertemakan puasa. Di antara hadis tersebut, beberapa yang masyhur akan disebutkan di sini:

·         Hadis yang terdapat dalam Shahih Muslim
عَنْ أَبِي صَالِحٍ الزَّيَّاتِ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

“dari Abi Shalih al-Azzayyarat, bahwa dia mendengar dari Abu Hurairah r.a, berkata: Rasulullah saw bersabda: “Allah berkata: ‘semua amalan anak Adam adalah milik mereka, kecuali puasa. Karena (puasa) adalah untuk Ku dan Aku yang akan membalasnya”.[8]

·         Hadis yang terdapat dalam Sunan al-Nasa’i
عَنْ أَبِي حَازِمٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي سَهْلٌ: «أَنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ، يُقَالُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَيْنَ الصَّائِمُونَ؟ هَلْ لَكُمْ إِلَى الرَّيَّانِ، مَنْ دَخَلَهُ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ عَلَيْهِمْ فَلَمْ يَدْخُلْ فِيهِ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ»

“dari Abi Hazm, ia berkata, telah menceritakan padaku Sahl, bahwa sesungguhnya di dalam surga terdapat satu pintu yang disebut al-Rayyan. Nanti di hari kiamat, akan ditanya “di mana orang-orang yang berpuasa, adakah kalian telah masuk ke dalam al-Rayyan? Barang siapa yang telah masuk ke dalamnya tidak akan pernah kehausan selamanya. Maka apabila telah masuk semua orang yang (diterima) puasa, pintu al-Rayyan tertutup dan tidak ada satu pun yang bisa masuk lagi kecuali mereka (orang yang berpuasa)”.[9]

·         Hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَأَصْبَحْتُ يَوْمًا قَرِيبًا مِنْهُ وَنَحْنُ نَسِيرُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ، وَيُبَاعِدُنِي مِنَ النَّارِ، قَالَ: «لَقَدْ سَأَلْتَ عَظِيمًا، وَإِنَّهُ لَيَسِيرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، تَعْبُدُ اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ» ثُمَّ قَالَ: " أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ النَّارَ الْمَاءُ، وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ

“Dari Muadz bin Jabal, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw dalam sebuah perjalan, dan pada suatu saat aku berada di dekat Rasulullah, sementara kami sedang berjalan-jalan. Aku bertanya: “wahai Rasulullah, beritaukanlah kepada kami amalan yang akan memasukkan kami kedalam surga dan menjauhkan kami dari neraka. Ia (Rasulullah menjawab): Sungguh engkau telah bertanya tentang perkara yang mulia. Dan sesungguhnya perkara ini akan menjadi sesuatu yang mudah bagi sesiapa saja yang Allah kehendaki kemudahan baginya. (adapun perkara itu) engaku beribadah kepada Allah tanpa mempersekutukannya dengan sesuatu pun. Engkau mendirikan shalat, engkau menunaikan zakat dan engkau berpuasa di bulan Ramadhan serta berhaji ke Baitullah. Kemudian Rasul melanjutkan berkata “tidak kah engkau mau aku tunjukkan pada pintu-pintu surga?” (pintu-pintu itu adalah) puasa sebagai perisai dan sedekah menghapus segala keburukan sebagaimana air memadamkan api, dan begitu pula shalat seseorang yang dikerjakan di pertengahan malam”.[10]

Berdasarkan dalil-dalil di atas, ulama bersepakat tentang disyariatkanya puasa sebagai salah satu ibadah inti di dalam Islam.[11]beberapa persoalan terkait puasa kemudian menjadi ranah perbedaan pendapat dalam kalangan ulama. Semisal di antaranya adalah syarat dan rukun puasa. Juga tentang macam puasa yang dilihat dari segi wajib atau sunahnya. Perdebatan itu di dalam makalah ini tidak akan dibahas secara panjang lebar. Karena bagi penulis sendiri makalah ini tidak cukup memadai untuk menjelaskannya. Untuk itu, pada pembahasan selanjutnya, akan lebih difokuskan pada ketentuan-ketentuan umum di mana secara mayoritas Ulama bersepakat terkait hal tersebut.

      C. Rukun Dan Syarat Puasa

       Umumnya ulama fiqih bersepakat bahwa rukun puasa itu hanya satu, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak terbitnya fajar dengan terbenamnya matahari.[12]para ulama tersebut bersandar pada dalil al-Qur’an yang telah jelas, yaitu penggalan surat al-Baqarah ayat 187:

...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ...

“...dan makan minumlah hingga  terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakalnlah puasa otu sampai datang malam...”

Dalam ayat ini, para ulama fiqih sepakat bahwa Allah menggunakan kalimat hatta yatabayana lakum al-Khaith al- Abyadh min al-Khaith al-Aswadi min al-Fajr untuk menggambarkan terangnya pagi dan gelapnya malam. Berdasarkan jarak waktu tersebut, maka pelaksanaan puasa -menahan semua yang dilarang syariat- dilakukan selama dua jarak waktu itu. kesimpulan inilah yang kemudian menjadi sandaran dalil terkait ketetapan rukun yang disepakati bersama.[13]

Sementara itu ulama mazhab Syafi’i dan Maliki menambahkan satu rukun lagi yaitu niat. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw: sesungguhnya setiap amal itu ada niatnya. Dan setiap sesuatu akan dibalas seusuai dengan niatnya.”[14] Menurut kedua mazhab ini, berdasarkan hadis tersebut maka kedudukan niat berpuasa sama dengan kedudukan niat dalam ibadah-ibadah lainnya. Jadi niat menjadi salah satu rukun di samping menahan diri dalam waktu yang telah ditentukan.[15]

Adapun terkait dengan syarat, para ulama mazhab yang empat berbeda dalam penetapannya. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa syarat puasa ada dua, syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajb terdiri dari empat. Pertama adalah baligh, sehingga tidak wajib bagi anak kecil untuk berpuasa. Kedua adalah Islam. sehingga tidak wajib bagi orang kafir meskipun dia tetap dihitung berdosa. Ketiga, berakal. Sehingga tidak wajib bagi orang yang gila kecuali kegilaannya itu adalah sesuatu yang bisa sembuh seperti halnya orang yang mabuk. Keempat, kemampuan baik secara fisik maupun secara syar’i. Dari aspek fisik, seseorang telah dibebankan kewajiban puasa jika ia terlepas dari lemahnya ketuaan dan sakit. Sementara dari aspek syari’i, seseorang tidak wajib puasa ketika dia sedang haid. Adapun syarat sahnya shalat dalam pandangan syafi’iyyah ada empat juga. Pertama Islam ketika dalam keadaan berpuasa. Kedua mumayyiz. Ketiga, terbebas dari haid, nifas dan melahirkan ketika berpuasa meskipun tidak terlihat darah saat melahirkan. Keempat telah masuk waktu untuk berpuasa. Sehingga tidak sah melakukan puasa pada hari raya atau hari-hari tasyriq.[16]

Dikalangan mazhab Hanafiyah, syarat puasa dibagi menjadi tiga, syarat wajib, syarat wajib melaksanakan dan syarat sahnya puasa. syarat diwajibkannya puasa bagi mukallaf ada tiga. Pertama Islam. bagi ulama kalangan mazhab Hanafi, niat tidaklah menjadi rukun puasa, melainkan tergabung dalam syarat ini. sebab, mereka beralasan bahwa tidak akan diterima niat siapapun perihal ibadah, melainkan ia adalah seorang muslim. sebaliknya seorang yang menyatakan muslim berarti hatinya telah siap untuk melaksanakan segala yang diperintahkan. Kedua berakal. Ketiga baligh. Bagi ulama Hanafiyyah, dalam aspek kewajiban mukallaf terhadap puasa, maka baligh dipisahkan dengan mumayyiz. Sehingga konsekuensinya adalah, asal anak tersebut diketahui telah baligh, ia telah wajib berpuasa, meskipun dalam praktek sehari-hari dia diketahui pula belum mumayyiz. Sementara syarat wajib melaksanakan puasa ada dua, sehat dan bermukim. Pada syarat sahnya pelaksanaan puasa seorang makallaf terdapat dua kriteria. Pertama harus suci dari haid dan nifas. Kedua niat.[17]

Sedangkan ulama Malikiyyah menetapkan kriteria syarat puasa juga menjadi tiga. Pertama kriteria yang hanya menjadi syarat wajibnya mukallaf berpuasa. Kedua, kriteria yang hanya menjadi syarat sahnya puasa saja. ketiga kriteria  yang menjadi syarat wajib juga secara bersamaan termasuk syarat sah. Kriteria syarat pertama ada dua, yaitu baligh dan kesanggupan dalam berpuasa. Sementara kriteria kedua ada tiga poin: (1) Islam, (2) waktu yang diperbolehkan berpuasa dan (3) niat. adapun kriteria yang secara bersamaan menjadi syarat wajib dan sahnya puasa, oleh kalangan malikiyyah dibagi tiga: pertama berakal. Kedua telah bersih dari darah haid dan nifas, dan ketiga telah masuk waktu puasa.[18]

Mazhab Hanabilah membagi syarat puasa sebagaimana pembagian yang terdapat di mazhab Malikiyyah. Adapun syarat wajibnya puasa bagi kalagan hanabilah adalah Islam, baligh dan memiliki kemampuam untuk puasa. sementara syarat sahnya puasa adalah niat, waktu dan telah selesainya darah haid dan nifas. Kriteria yang kemudian menjadi syarat wajib dan sahnya puasa secara bersamaan bagi kalangan Hanabilah adalah Islam, berakal dan telah menjadi mumayyiz.[19]

Jika hendak dicermati dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan terdapat dua pembagian syarat puasa yang disepakati oleh jumhur ulama yang tergabung dari beberapa mazhab fiqh. Pertama syarat wajibnya puasa atau pantasnya seorang mukallaf untuk melaksanakan puasa. kedua syarat sahnya puasa ketika dilakukan. adapun syarat wajibnya:

1.      Muslim. syarat ini merupakan syarat yang berlaku umum bagi mukallaf. Terkhusus untuk ibadah puasa, wajibnya seseorang memenuhi syarat Muslim berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah, ayat 183. Dalam ayat ini Allah membatasi orang-orang yang wajib berpuasa dengan panggilan ya ayyuha al-Ladzina Amanu. Sehingga logikanya, orang-orang yang tidak muslim, tidak diwajibkan dalam Islam.
2.      Mumayyiz. Dalam hal ini, mumayyiz terdiri dari dua pemenuhan. Pertama pemenuhan dewasa (baligh dan kedua berakal (aql)
3.      Kuat berpuasa, di mana secara syar’i orang tidak kuat berpuasa dalam pengertian ini adalah orang yang sedang sakit, berpergian jauh, orang tua renta, ibu hamil atau baru melahirkan, dan semacamnya.

Adapun syarat sah puasa, di samping dua syarat di atas yakni harus bergama dan tamyiz, masih tedapat dua syarat sahnya puasa.

  1.           Bagi wanita harus suci haid, nifas ataupun wiladah
  2.      Dikerjakan pada hari yang diperbolehkan puasa. hari-hari diharamkannya puasa diantaranya hari raya id dan hari raya tasyrik.
  3.          Pembatal dan Pengurang Nilai Puasa
    Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
    1.      Melakukan Hubungan Seksual
Jumhur Ulama fikih sepakat bahwa melakukan hubungan seksual ketika berpuasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa dan wajib mengganti bahkan membayar kaffarat[20], baik sperma telah keluar atau pun belum.[21] Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ: هَلَكْتُ، قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَعْتِقْ رَقَبَةً» قَالَ: لَا أَجِدُ، قَالَ: «صُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ» قَالَ: لَا أُطِيقُ، قَالَ: «أَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا» قَالَ: لَا أَجِدُ، قَالَ: «اجْلِسْ» فَجَلَسَ، فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إِذْ أُتِيَ بِمِكْتَلٍ، يُدْعَى الْعَرَقَ، فَقَالَ: «اذْهَبْ، فَتَصَدَّقْ بِهِ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ، مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا، قَالَ: «فَانْطَلِقْ فَأَطْعِمْهُ عِيَالَكَ»
Dari Abu Hurairah, ia berkata: telah datang pada Nabi saw seorang lelaki, berkata: “celakalah saya” Rasulullah bertanya: “apa yang membuat mu celaka?”. Lelaki itu menjawab” saya telah melakukan hubungan seksual bersama istri di siang hari bulan Ramadhan. Rasul kemudian bersabda “merdekakanlah budak” . “saya tidak punya” lelaki itu menjawab. “lalu Rasul berkata “puasalah dua bulan berturut-turut”. “saya tidak sanggup” lelaki itu berkata lagi. Nabi kemudian bersabda lagi “berikanlah makan 60 orang miskin”. “saya tidak mampu” lelaki itu berkata lagi. Akhirnya Rasul pun berkata “duduklah”. Maka ketika lelaki itu duduk, datang se-keranjang buah yang terisi kurma. Rasul kemudian memberikan keranjang itu pada lelaki tersebut dan bersabda “pergilah, dan sedekahkan kurma-kurma ini”. lelaki itu berkata pula “Ya Rasulullah demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh tidak ada satupun di antara rumah ku orang yang lebih lapar dan lebih membutuhkan sedekah ini kecuali keluarga ku sendiri”. mendengar itu, Rasulullah pun bersabda “berikanlah kurma ini pada keluargamu”.[22]

  1. 2 Makan dan minum.

Makan dan minum membatalkan puasa berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 128. Bahkan bagi kalangan Hanafiyyah dan malikiyyah, bahwa jika seorang yang berpuasa kemudian makan atau minum di tengah puasa dengan sengaja, tanpa ada kesalahan atau paksaan atau karena lupa, maka ia tidak hanya dibebankan pengganti, tetapi juga membayar kaffarah.[23]

  1. 3 Muntah dengan sengaja

Adapun jika muntah dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. hal ini berdasarkan hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “barang siapa yang muntah sedangkan ia dalam keadaan puasa, maka tidak ada pengganti baginya. Tetapi siapa yang dengan sengaja muntah, maka hendaknya ia mengganti puasanya”.[24]
  1. 4 Keluar darah haid dan nifas sebagai konsekuensi dari syarat sahnya puasa[25]
  1. 5 Gila saat sedang puasa[26]

Beberapa riwayat juga menyebutkan perbuatan atau perkara yang tidak membatalkan puasa, namun dapat mengurangi pahala puasa, bahkan puasanya bisa tidak bernilai apa-apa. Dari beberapa riwayat tersebut, diketahui hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa di antaranya bertengkar, berkata jorok, berperilaku curang atau berbuat sesuatu yang dibenci Allah dan tidak ada manfaatnya. Adapun riwayat yang menunjukkan hal tersebut ialah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Dari Abu Hurairah r.a. berkarta, Rasulullah saw bersabda: ‘barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan sia-sia dan perbuatannya, maka Allah tidak butuh terhadap usahanya menahan lapar dan haus”.[27]

عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ الزَّيَّاتُ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ، وَلَا يَصْخَبْ، فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ.

“dari ‘Atha bin Abi Rabah, ia berkata, telah menceritakan kepada ku ‘Atha al-Zayyat, bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda: “Allah Azza wa jalla berfirman semua amalan anak Adam adalah milik mereka, kecuali puasa. sungguh puasa adalah untuk Ku dan yang membalasnya Aku. Sesungguhnya puasa itu adalah perisai maka jika salah seorang di antara kalian berpuasa, janganlah berkata kotor, jangan pula marah. Dan jika seseorang mencacinya atau bertengkar dengannya, hendaknya orang yang berpuasa ini menahan diri dan berkata “sungguh, aku sedang puasa”.[28]

E.     Macam Puasa
Dilihat dari segi waktu, puasa terbagi menjadi dua. Puasa ‘ain dan puasa dain. Puasa ain adalah puasa yang memiliki waktu tertentu. Ketentuan waktu tersebut ditetapkan oleh Allah langsung melalui syariatnya. Seperti puasa Ramadhan dan puasa sunah di luar Ramadhan. Bisa juga waktunya ditentukan oleh si mukallaf. Seperti puasa nazar yang mempersyaratkan waktu.[29]
Berbeda dari puasa ain, puasa dain merupakan macam puasa yang tidak ditentukan oleh waktu tertentu. Seperti puasa sebagai pengganti puasa ramadhan, puasa kaffarat pembunuhan, zihar dan sumpah, puasa mut’ah haji, puasa fidyah, dan puasa nazar yang tidak mempersyaratkan waktu.[30]
Adapun jika ditinjau dari segi hukumnya, puasa dibagi menjadi empaqt yaitu puasa wajib, puasa sunah, puasa makruh dan haram
1.      Puasa wajib
a.       Puasa Ramadhan. Yaitu puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan merupakan puasa wajib berdasarkan dalil firman Allah surat al-Baqarah ayat: 183-185 dan juga berdasarkan hadis yang telah kami tulisan di atas terkait rukun Islam.[31]

Terdapat dua cara yang bisa ditempuh para ulama untuk mengetahui masuk bulan Ramadhan dan bulan-bulan Qamariyah pada umumnya:
·         Dengan pengamatan pada bulan sabit, atau biasa diistilahkan dengan ru’yah al-hilal. Adapun dalil yang mendasarinya ialah hadis Rasulullah saw:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ رَمَضَانَ، فَقَالَ: «لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ. وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ. فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ، فَاقْدُرُولَهُ
“Dari ‘Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah saw bersabda ketika Ramadhan “janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal. Dan jangalah kalian berbuka (juga) hingga melihat hilal. Apabila hilal tertutupi mendung, maka kira-kirakanlah”.[32]

Hadis ini secara tekstual menunjukkan bahwa melihat hilal merupakan kausa hukum atau illat, sebab ketentuan wajibnya puasa dan berbuka. Sehingga beberapa ulama, menetapkan melihat hilal termasuk bagian dari puasa itu sendiri yang wajib mengikut praktek Rasulullah dan tidak berubah mengikuti zaman.

·         Dengan ilmu hisab yakni ilmu hitung posisi benda-benda langit khususnya bulan dan matahari seperti terlihat dari bumi.
Para ulama yang menggunakan metode ini menggunakan pola ijtihad dengan melakukan proses logika istinbath hukum dengan beberapa dalil. Pertama dengan memahami hadis Rasulullah yang berbunyi:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ، وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا "، حَتَّى ذَكَرَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ
“dari Ibn Umar, Nabi saw bersabda: “kita adalah umat yang ummi: (yaitu) umat yang tidak pandai menulis dan menghitung. Adapun (jumlah hari) dalam sebulan itu begini-begini. (Nabi mengisyaratkan dengan tanganya) hingga sampai 29”.[33]
Berdasarkan hadis ini, para ulama yang mengusung metode hisab dalam menentukan bulan menyimpulkan bahwa rukyah al-hilal yang dilakukan Nabi dan para Sahabat dahulu karena memang cara yang paling memungkinkan adalah melihat hilal dengan mata telanjang. Sebab ilmu perhitungan belumlah berkembang seperti sekarang.
Adapun zaman sekarang, ilmu hisab tentu lebih bisa memudahkan perhitungan dengan akurasi yang jauh lebih baik dibanding pandangan mata yang Rasulullah sendiri telah mengisyaratkan keterbatasannya. Perhitungan di dalam penentuan ini pun, oleh kalangan ulama hisab diyakini mendapatkan legitimasi dari ayat al-Qur’an. di antaranya surat Yunus ayat 5:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dia pula yang menetapkan tempat-tempat bagi perjalan bulan itu agar supaya kamu sekalian mengetahui perhitungan bilangan tahun dan perhitungan waktu”.
Selain sebagai puasa wajib, puasa Ramadhan juga memiliki keistimewaan dibanding puasa-puasa lainnya. Hal ini karena bulan Ramadhan sendiri oleh Nabi saw disebut sebagai bulan penuh berkah dan ampunan. Di bulan ini, Allah menurunkan pertama kali wahyu, dan malam ketika wahyu pertama kali turun disebut malam lailah al-Qadr yang lebih baik dari seribu bulan.
Oleh karena keistimewaan tersebut, Rasulullah mengajarkan kita amalan-amalan lain yang bisa menunjang kualitas puasa ramadhan. Di antaranya shalat tarwih,[34] Tadarrus, dzikir, sedekah[35], dan beri’tikaf di sepuluh hari terakhir.[36]
b.      Puasa Qadha yaitu puasa yang dilaksanakan untuk mengganti kewajiban puasa yang ditinggalkan pada bulan ramadhan. Hal ini berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah, ayat 183
c.       Puasa Kaffarat. Puasa ini ditujukan bagi beberapa orang. pertama seseorang muslim yang membunuh muslim lain tanpa sengaja, dan tidak mampu membebaskan budak dan tidak pula mampu membayar diyat untuk keluarga korban. Baginya wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.[37] Kedua, seorang suami yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali ucapannya. Apabila tidak mampu membebaskan seorang budak mukmin maka wajib puasa dua bulan berturut.[38]
d.      Puasa Nadzar. Yaitu puasa yang kewajibannya ditimbulkan dari sumpah kita kepada Allah. Dasar kewajiban puasa nadzar di antaranya firman Allah surat Maryam ayat 26.[39]

2.      Puasa Sunah
a.       Puasa 6 Hari di bulan Syawal. Berdasarkan riwayat dari Rasulullah:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ: «مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ»

“Dari Abu Ayub, ia berkata (Rasulullah saw bersabda) barang siapa yang berpuasa Ramadhan dan mengikutkan puasa enam hari bulan syawwal setelahnya, maka seakan-akan telah puasa setahun”.[40]


b.      Puasa senin kamis dalam seminggu. Berdasarkan hadis Rasulullah:
إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، وَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: «إِنَّ أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ

“Sesungguhnya Nabi saw berpuasa pada hari senin dan kamis. Perihal itu belau ditanya. Rasulullah menjawab, “Sungguh amal perbuatan semua hamba itu diserahkan pada hari senin dan kamis”.[41]

c.       Puasa Arafah, yaitu puasa pada hari Arafah tanggal sembilan dzulhijjah. Puasa ini dibebankan pada muslim yang tidak berhaji. Disunnahnyakan puasa ini, berdasarkan hadis:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ
“Dari Qatadah, Bahwa Nabi saw bersabda “puasa pada hari Arofah, sungguh aku berharap dengan puasa itu Allah mengampuni dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.[42]

d.      Puasa Asyura. Yaitu puasa pada hari kesepuluh -10 Muharram. Dalam sejarahnya, puasa ini merupakan puasa yang pertama kali dilakukan Nabi Muhammad dan umatnya, dalam rangka melanjutkan tradisi puasa Nabi Daud a.s dan umatnya. Tatkala ada perintah puasa Ramadhan, kewajiban puasa Asyura dihapuskan dan digantikan dengan puasa Ramadhan. Semenjak saat itu, puasa asyura tetap dikerjakan sebagai salah satu puasa yang disunahkan dalam Islam. adapun landasan dalil penetapan puasa asyura, di antaranya:
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، يَوْمَ عَاشُورَاءَ عَامَ حَجَّ عَلَى المِنْبَرِ يَقُولُ: يَا أَهْلَ المَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ»

“Dari Humaid bin ‘Abdirrahman, bahwa dia pernah mendengar Mu’awiyah bin Abi Sufyan r.a. berkata pada hari Asyura tahun Haji di atas mimbar: “wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Saya pernah mendengar bahwa Rasulullah saw bersabda “ini adalah hari Asyura, dan Allah tidak mewajibkan kepada kalian berpuasa. Adapun Aku, berpuasa pada hari ini. barang siapa yang mau berpuasa, maka berpuasalah. Bagi yang tidak, maka berbukalah”.[43]

e.       Puasa Sya’ban. Dalam prakteknya, puasa di bulan Sya’ban tidaklah memiliki hari yang khusus, melainkan Rasulullah ketika bulan Sya’ban akan semakin memperbanyak melakukan puasa-puasa sunah lebih dari pada puasa pada bulan lainnya. Adapun dalil yang mendasari dianjurkannya puasa di bulan Sya’ban di antaranya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّهْرِ مِنَ السَّنَةِ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ "
“Dari Aisyah, ia berkata “dalam setahun, tidak ada puasa Rasulullah yang paling banyak dalam sebulan, melainkan puasa beliau di bulan Sya’ban”.[44]
f.       Puasa tiga hari di tiap pertengahan bulan hijriyah. Terkait dengan puasa ini, jumhur menyepakati bahwa lebih diutamakan puasa pada hari bidh, yaitu hari yang jatuh pada tanggal 13, 14 dan 15. Hal ini berdasarkan dalil yang berbunyi:

عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا ذَرٍّ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“dari Musa bin Thalhah, ia berkata, Aku mendengar Abu Dzar berkata, Rasulullah saw bersabda: “wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa di satu bulan, maka berpuasalah (di bulan itu) pada hari ke 13, 14 dan 15”.[45]

g.      Puasa Nabi Daud.  Yaitu dengan berpuasa sehari kemudian diselangi sehari tidak berpuasa lalu besoknya puasa lagi, begitu seterusnya. Dasarnya adalah sebuah riwayat yang menceritakan salah seorang sahabat Nabi yaitu Abdullah bin Amr merasa sanggung berpuasa setiap hari sepanjang hidupnya. Mendengar itu, Nabi saw menyuruhnya untuk berpuasa dan juga berbuka, bangun dan juga tidur, kemudian berpuasa tiga hari selama sebulan dan nailainya sama dengan puasa sepanjang masa (al-saum al-Dahr). Karena Abdullah tetap bersikukuh, Nabi saw lalu bersabda:
فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ
“berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Itu merupakan puasa Nabi Dawud, dan sebaik-baik puasa”.[46]

3.      Puasa Makruh
a.       Puasa sepanjang masa/seumur hidup[47]
b.      Puasa wishal. Yaitu puasa terus menerus tanpa sahur dan berbuka[48]
c.       Puasa pada hari jumat dan sabtu saja[49]
d.      Puasa sehari menjelang Ramadhan

4.      Puasa Haram
a.       Puasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha[50]
b.      Puasa pada hari Tasyrik: 11, 12 dan 13 dzulhijjah[51]
c.       Puasa pada hari Tasyrik: 11, 12 dan 13 dzulhijjah [52]
d.      Puasa yang dapat membinasakan jiwa[53]

F.     Adab Puasa
Di antara ada puasa yang perlu diperhatikan adalahPertama, niat karena Allah semata. Niat yang diucapkan dalam hati telah sah dan mencukupi. Hal ini, karena di samping tidak ada contoh lafal secara sharih yang diajarkan atau pun praktek dari Rasulullah, juga karena niat itu adalah perkerjaan hati dan menyatu dalam perbuatan kita.
Terkait masalah niat puasa, terdapat perbedaan pendapat. Imam malik mengataka bahwa niat bisa dimulai ketika awal ramadhan sekaligus. Sementara mazhab hanabilah mencukupkan pada satu malam awal saja untuk satu bulan atau pun setiap sahur. Mazhab Syafi’i lebih memilih untuk berniat untuk setiap malam atau bertepatan dengan terbitnya fajar shadiq.[54]
Kedua, makan sahur. Sebagaimana hadis Rasulullah yang berbunyi “bersahurlah kalian. Karena sesungguhnya sahur itu berkah”.[55]Ketiga, berbuka puasa dengan segera. Dalam arti, bila waktu telah masuk berbuka, sangat dianjurkan untuk menyegerakannya. Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi “manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan buka. Segerakanlah buka karena orang Yahudi mengakhirkannya”.[56]
Keempat, menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan membatalkan puasa. dalam hal ini, menjauhi hal-hal yang mengurangi nilai puasa mulai dari perkara yang besar –sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya- juga pada persoalan yang kecil, seperti berkumur-kumur secara berlebihan saat wudhu. Sebagaimana hadis yang berbunyi: “sempurnakanlah dalam berwudhu, sela-selailah di antara jari-jemarimu dan bersihkanlah ke dalam-dalam dengan berkumur, kecuali kamu berpuasa”.[57]Kelima, memberikan buka pada orang yang berpuasa. Sesuai dengan hadis Rasulullah yang berbunyi:

“barang siapa yang memberikan buka puasa pada orang yang berpuasa, maka baginya mendapat pahala yang sama dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa ada pengurangan sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa”.[58]


KESIMPULAN

Deksripsi tentang puasa di dalam makalah ini tentu tidaklah memadai dalam menggambarkan konsep puasa dalam Islam. sebab puasa –sebagaimana yang telah dinyatakan di pendahuluan- merupakan salah satu aspek Ibadah yang pokok. Sehingga penjelasan mengenai konsep dan tata caranya serta perbedebatan seputar tentang puasa sudah sangat banyak dan mudah kita dapatkan di dalam kitab-kitab ulama, maupun buku-buku para pakar keislaman. Setidaknya, dari pemaran makalah ini, ada beberapa poin yang dapat kita simpulkan
·         puasa, merupakan menahan diri dari makan, minum, jima dan lain-lain yang dituntut syara’ di siang hari menurut cara yang disyariatkan. Atau menahan diri dari makan, minum dan jima’ dari terbit fajar sampai terbenam matahari, karena mengharap pahala dari Allah
·         dalil disyariatkannya puasa terdiri dari ayat al-Qur’an (al-Baqarah: 183/187; al-Ahzab: 35), Hadis ( Shahih Muslim, Sunan al-Nasa’i dan Ibnu Majah) dan Ijma.
·         Rukun Puasa yang disepakati oleh para ulama fiqih adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak terbitnya fajar dengan terbenamnya matahari
·         Adapun syarat puasa terbagi menjadi dua. Pertama syarat wajib puasa yang terdiri dari Muslim, Mumayyiz dan kuat berpuasa. Kedua syarat sah puasa terdiri dari bagi wanita harus suci dari haid, nifas dan wiladah dan dikerjakan pada hari yang diperbolehkan puasa.
·         Adapun yang membatalkan puasa adalah hubungan seksual, makan, minum, muntah dengan sengaja, keuar darah haid dan nifas ketika puasa dan gila. Sementara yang dapat mengurangi pahala puasa adalah bertengkar, berakata jorok, berperilaku curang atau berbuat sesuatu yang dibenci Allah
·         Puasa dilihat daris segi waktunya terbagi menjadi dua. Pertama puasa ain yaitu puasa yang ditentukan waktunya, baik ditentukan oleh Allah, semisal Ramadhan maupun yang ditentukan oleh pelaku puasa seperti puasa Nadzar. Kedua puasa dain yaitu puasa yang tidak ditentukan waktunya seperti puasa pengganti puasa Ramadhan.
·         Puasa dilihat dari segi hukumnya terbagi menjadi empat. Puasa wajib, yang terdiri dari puasa Ramadhan, puasa Qadha, puasa kaffarat dan puasa nadzar. Kedua puasa sunnah yang terdiri dari puasa enam hari di bulan Syawal, puasa senin kamis dalam seminggu, puasa Arafah, puasa Asyura, puasa Sya’ban, puasa tiga hari pertengahan bulan Hijriyah, dan puasa Daud. Ketiga, puasa makruh yang terdiri dari Puasa sepanjang masa/seumur hidup, Puasa wishal. Yaitu puasa terus menerus tanpa sahur dan berbuka, Puasa pada hari jumat dan sabtu saja, Puasa sehari menjelang Ramadhan dan keempat puasa haram yang terdiri dari Puasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, Puasa pada hari Tasyrik: 11, 12 dan 13 dzulhijjah, Puasa pada hari Tasyrik: 11, 12 dan 13 dzulhijjah, Puasa yang dapat membinasakan jiwa
·         Di antara Adab berpuasa adalah niat, makan sahur, berbuka puasa dengan segera, menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan membatalkan puasa dan kelima memberi makanan orang lain untuk berbuka puasa.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Anshari, Jamaluddin  ibnu Manzur, Lisan al-‘Arab, Beirut: Dar al-Shadir, 1414 H
Anas Ismail Abu Daud, Dalil al-Sa’ilin, Saudi: Al-Mamlakah, Al-‘Arabiyyah Al-Su’udiyyah, 1416 H/ 1996 M

Al-Bukhari, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pentahqiq: Muhammad Zuhri bin Nashir al-Nashir, t.t, Dar Tuq al-Najah, 1422 H

Al-Hanafy, Abu Bakar bin Mas’ud bin Ahmad al-Kasani, Bada’i’ al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, t,t: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1406 H/ 1986 M

Al-Hanafy, Ahmad bin Muhammad bin Ismail al-Thahthawi, Hasyiyah al-Thahthawi ‘ala Maraqy al-Falah Syarh Nur al-Iydhah, pentahqiq. Muhammad Abd al-‘Aziz al-Khalidy, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1418 H/ 1997 M

Al-Hanafi, Hasan bin ‘Ammar bin ‘Ali al-Syarnablaly al-Mishri, Maraqy al-Falah Syarh Matn Nur al-Iydhah, pentahqiq. Nu’aim Zarzur, t.t, al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1425 H/2005 M

Al-Hanafiy, Muhammad Amin bin Umarbin Abd al-Aziz, Rad al-Muhtar ‘ala al-Dar al-Mukhtar,  Beirut: Dar al-Fikr, 1412 H/ 1992 M

Al-Hanbaly, Manshur bin Yunus bin Shalah al-Din ibn Hasan bin Idris al-Bahwatiy, kassyaf al-Qina’ ‘an matn al-Iqna’, t,t: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah

Al-Jaziry, ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Aud, al-Fiqh ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1424 H/ 2003 M

Al-Maky, Abu Bakar al-Humaidy, Musnad al-Humaidy, pentahqiq. Hasan Salim Asad al-Darany, Suriah: Dar al-Saqa, 1996 M

Al-Madhany, Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amir al-Ashbahy, al-Muwattha’, pentahqiq. Muhammad musthafa al-A’zhamy, Emirat: Mu’assasah Ziyad bin Sulthan Ali Nahyan li al-‘Amal al-Khairyyah wa al-Insaniyyah, 1425 H/ 2004 M

Al-Malik, Ibnu Batthal Abu al-Hasan ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abd, Syarh Shahih al-Bukhari Li ibni Batthal, Riyadh, Maktabah al-Rasyd, 1423 H/ 2003 M

Al-Mughni al-Muhtaj, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Daulah al-Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al’Islamiyyah

Al-Naisabury, Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pentahqiq. Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Araby, t.th Jamaluddin al-Jauzi, kasyf al-Musykil min Hadis al-Shahihain, pentahqiq. Ali Husain al-Bawwab Riyadh: Dar al-Wathn, t.th

Al-Nasa’i, Abu Abdirrahman Ali al-Khurasani, al-Sunan al-Sughra li al-Nasa’i, pentahqiq. Abdul Fattah Halb: Maktabah al-Mathbu’ah al-Islamiyyah, 1986

Al-Nasa’i, Abu ‘Abdillah Ahmad bin Sya’b bin ‘Ali al-Khurasani, al-Mujtaba min al-Sunan/ al-Sunan al-Shughra li al-Nasa’i, Helb: Maktabah al-Mathbu’at al-Islamiyah, 1406 H/ 1986 M

Al-Nawawi, Abu Zakariya Muhyi al-Din Yahya bin Syarf, Raudhah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Damaskus: al-Maktabah al-Islamiyyah

Al-Samarqindy, Abu Bakr ‘Ala’ al-Din, Tuhfah al-Fuqaha, Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1414 H/ 1994 M

Al-Shan’ani, Muhammad bin Ismail bin Shalah bin Muhamad al-Hasani al-Khalani, Subul al-Salam, t.t: Dar al-Hadis, t.th

Al-Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Kuliah Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010

Al-Quzainy, Ibnu Majah ‘Abdulllah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn Majah, pentahqiq. Muhammad Fuad Abdul Baqi, t.t, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah, t.th

Himpunan Putusan Tarjih, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014)

Jamaluddin, Syakir, Kuliah Fiqh Ibadah, Yogyakarta: LPPI UMY, 2011

Al-Quzawainy, Ibnu Majah Abdullah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn Majah, pentahqiq. Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, t.t, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah

Al-Shan’any, Abu Bakar ‘Abd al-Razzaq bin Hammam bin Nafi’ al-Humairy al-Yamany, Al-Mushannaf, pentahqiq. Habiburrahman al-A’zhamy, Beirut: al-Maktabah al-Islamiyyah, t.th

Al-Sijistani, Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, pentahqiq. Muhammad Muhyi al-Din Abd al-Humaid, Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, t.th

Al-Syaibani, Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Halal bin Asad, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, pentahqiq. ‘Abdullah bin ‘Abd al-Muhsin al-Turky, t,t. Mu’assasah al-Risalah, 1421 H/ 2001 M


[1] Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pentahqiq: Muhammad Zuhri bin Nashir al-Nashir, (t.t, Dar Tuq al-Najah, 1422 H), Jilid ke-1, h. 11
 [2] فهذه الخمس هى دعائم الإسلام التى بها ثباته، وعليها اعتماده، وبإدامتها يعصم الدم والمال...
 Ibnu Batthal Abu al-Hasan ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abd al-Malik, Syarh Shahih al-Bukhari Li ibni Batthal, (Riyadh, Maktabah al-Rasyd, 1423 H/ 2003 m), Jilid ke-1, h. 59
[3] Al-Munawwir, h. 759. Terdapat pula di dalam Lisan al-Arab, dengan definisi:
تَرْكُ الطعامِ والشَّرابِ والنِّكاحِ والكلامِ
dalam hal ini, Ibnu Manzur mengisyaratkan bahwa shaum dalam arti menahan dipergunakan khusus untuk menahan dari makan, minum, nikah dan berbicara. Jamaluddin  ibnu Manzur al-Anshari, Lisan al-‘Arab, (Beirut: Dar al-Shadir, 1414 H), Jilid ke-12, h. 350. Pengertian menahan secara umum ini setidaknya didasari dari firman Allah surat Maryam ayat 25.
[4] الإمساك بالنية عن سائر المفطرات كالأكل والشرب والجماع من طلوع الفجر الي غروب الشمس
 Anas Ismail Abu Daud, Dalil al-Sa’ilin, (Saudi: Al-Mamlakah, Al-‘Arabiyyah Al-Su’udiyyah, 1416 H/ 1996 M) h. 412
[5] al-Mughni al-Muhtaj, jilid ke-1, h. 420 dalam aplikasi al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, (Daulah al-Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al’Islamiyyah). Jilid ke-28, h.7
[6] Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010) h. 106
[7] Muhammad bin Ismail bin Shalah bin Muhamad al-Hasani al-Khalani al-Shan’ani, Subul al-Salam, (t.t: Dar al-Hadis, t.th), 556.
[8][8] Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pentahqiq. Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Araby, t.th), jilid ke-2, Bab. Fahdl al-Shiyam, h. 807, no. 1151.
Adapun makna “puasa adalah untuk Ku dan Aku yang akan membalasnya” memiliki beberapa penjelasan. Di antara penjelasan yang diberikan oleh ulama, setidaknya ada lima syarh yang terdapat di dalam kitab Kasyf al-Musykil min Hadis al-Shahihain. Pertama adanya kalimat fa innahu li menunjukkan kemuliaan ibadah puasa, seperti firman Allah wa tohrun baity ( وطهر بيتي). Kedua, hal itu menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah yang paling dicintai Allah, sehingga maksud dari fa innahu li adalah puasa adalah amalan yang lebih didahulukan Allah dibanding yang lain (هو مقدم عندي علي غيره). Ketiga bahwa yang dimaksud ana ajzi bih ialah balasan dari puasa itu adalah sesuatu yang tidak pernah difikirkan atau diketahui oleh pelakunya. Keempat, semua ibadah pada umumnya berdimensi fisik, dalam arti bisa ditampakkan prakteknya, sementara puasa adalah ibadah yang berdimensi batin atau non fisik, sehingga jika hendak diperbandingkan maka puasa lebih bisa terselamatkan dari sifat riya dibanding ibadah lainnya. Kelima, maksud fa innahu li, adalah puasa merupakan bagian dari sifat agung Allah, yaitu tidak makan dan minum. Sehingga jika seseorang berpuasa karena niat Allah, maka hakikatnya dia telah menyucikan diri dengan mengerjakan sebagian dari sifat-Nya dalam rangka mendekat pada Allah bukan hendak menyerupai Allah. Jamaluddin al-Jauzi, kasyf al-Musykil min Hadis al-Shahihain, pentahqiq. Ali Husain al-Bawwab (Riyadh: Dar al-Wathn, t.th), Jilid ke-3, h. 166
[9] Al-Albani menjelaskan bahwa Hadis ini diriwayatkan dengan sanad yang shahih. Namun derajatnya bisa jadi mauquf. Bisa kembali kuat menjadi marfu’ jika tanpa tambahan kalimat مَنْ دَخَلَهُ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا. Abu Abdirrahman Ali al-Khurasani al-Nasa’i, al-Sunan al-Sughra li al-Nasa’i, pentahqiq. Abdul Fattah (Halb: Maktabah al-Mathbu’ah al-Islamiyyah, 1986), Jilid ke-4, h. 168
[10] Ibnu Majah ‘Abdulllah Muhammad bin Yazid al-Quzainy, Sunan Ibn Majah, pentahqiq. Muhammad Fuad Abdul Baqi, (t.t, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah, t.th), jilid ke-2, h.1314
[11] aplikasi al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah,..., Jilid ke-28, h.7. bisa juga dilihat di Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014), h. 170
[12] Hasan bin ‘Ammar bin ‘Ali al-Syarnablaly al-Mishri al-Hanafi, Maraqy al-Falah Syarh Matn Nur al-Iydhah, pentahqiq. Nu’aim Zarzur, (t.t, al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1425 H/2005 M), h. 349
[13] Abu Bakr ‘Ala’ al-Din al-Samarqindy, Tuhfah al-Fuqaha, (Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1414 H/ 1994 M), h. 537-538
[14] Hadis ini termasuk hadis masyhur dan tertuliskan di beberapa kitab induk hadis yang muktabar. Di antaranya adalah kitab sunan al-Tirmidzy bisa di lihat di Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy, pentahqiq. Ahmad Muhammad Syakir dan Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, (Mesir: Maktabah wa Mathba’ah Musthafa al-Baly al-Halaby, 1395 H/ 1975 M), h. 179
[15] Syakir Jamaluddin, Kuliah Fiqh Ibadah, (Yogyakarta: LPPI UMY, 2011), h. 224. Imam al-Nawawi juga berpendapat sama, bahwa tidak sah puasa tanpa niat. dan niat tempatnya di hati dan tidak disyariatkan untuk mengucapkannya. Abu Zakariya Muhyi al-Din Yahya bin Syarf al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, (Damaskus: al-Maktabah al-Islamiyyah), Jilid ke-2, h. 350
[16] ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Aud al-Jaziry, al-Fiqh ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1424 H/ 2003 M), jilid ke-1, h. 495
[17] Ibid, h. 496
[18] Ibid, h. 497
[19] Ibid, 498
[20] Kaffarat berpuasa adalah membebaskan budak. Jika tidak mempunyai budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup maka memberikan makan fakir miskin sejumlah 60 orang. mengenai hal ini, salah satu pendapat dari Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual ketika puasa maka baginya tidak ada pengganti. Karena kaffarat sudah dibebankan padanya. Pada pendapatnya yang lain, mazhab syafi’i juga menetapkan bahwa jika ia membayar kaffarat, maka kaffarat itu sudah termasuk pengganti puasanya. Namun jika belum maka wajib baginya membayar ganti puasa. adapun dari mazhab hanabilah berpendapat bahwa jika hubungan intim dilakukan tanpa adanya udzur, baik bersama manusia, atau yang lainnya, dengan makhluk hidup atau mayat, telah keluar sperma atau pun tidak maka wajib baginya membayar ganti dan kaffarah. Baik dia sengaja ataupun tidak, baik karena ketidak tahuan ataupun karena kesalahan, baik karena dipaksa atau pun tidak. Manshur bin Yunus bin Shalah al-Din ibn Hasan bin Idris al-Bahwatiy al-Hanbaly, kassyaf al-Qina’ ‘an matn al-Iqna’, (t,t: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah), jilid ke-2, h. 324
[21] aplikasi al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah,..., Jilid ke-28, h.60
[22] Ibnu Majah Abdullah Muhammad bin Yazid al-Quzawainy, Sunan Ibn Majah, pentahqiq. Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, (t.t, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah), Jilid ke-1, h. 534
[23] Terkhusus bagi kalangan malikiyyah, mereka mempersyaratkan kaffarah khusus terhadap puasa Ramadhan saja, di mana orang yang berpuasa kemudian makan dan minum secara sengaja dengan niat tidak menghormati puasa di bulan Ramadhan. Ibn Abidin, Muhammad Amin bin Umarbin Abd al-Aziz al-Hanafiy, Rad al-Muhtar ‘ala al-Dar al-Mukhtar,  (Beirut: Dar al-Fikr, 1412 H/ 1992 M), jilid ke-2 h, 108-110
[24] Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq bin Basyir bin Syaddad bin ‘Amr al-Azdy al-Sijistani, Sunan Abi Dawud, pentahqiq. Muhammad Muhyi al-Din Abd al-Humaid, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, t.th), jilid ke-2, h. 310
[25] Syakir Jamaluddin, Kuliah Fiqh Ibadah,..., h. 227
[26] Ibid
[27] Musthafa al-Bugha memberikan sedikit penjelasan. Yang dimasuk al-Zur adalah berdusta dan menyimpang dari kebenaran serta beramal yang bathil. Adapun lafal wa al-‘Amal bih maksudnya mengerjakan dan mengambil keputusan pada sesuatu yang Allah telah melarangnya. Dan makna fa laisa lillah hajah artinya bahwa Allah tidak menganggap puasanya dan tidak menerimannya. Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., Jilid ke-3, h. 26

[28] Abu ‘Abdillah Ahmad bin Sya’b bin ‘Ali al-Khurasani al-Nasa’i, al-Mujtaba min al-Sunan/ al-Sunan al-Shughra li al-Nasa’i, (Helb: Maktabah al-Mathbu’at al-Islamiyah, 1406 H/ 1986 M), jilid ke-4, h. 164
[29] Abu Bakar bin Mas’ud bin Ahmad al-Kasani al-Hanafy, Bada’i’ al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, (t,t: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1406 H/ 1986 M), Jilid ke-2, h. 75
[30] Ibid, h. 76
[31] Lihat di pendahuluan
[32] Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amir al-Ashbahy al-Madhany, al-Muwattha’, pentahqiq. Muhammad musthafa al-A’zhamy, (Emirat: Mu’assasah Ziyad bin Sulthan Ali Nahyan li al-‘Amal al-Khairyyah wa al-Insaniyyah, 1425 H/ 2004 M), Jilid ke-3, h. 407
[33] Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Halal bin Asad al-Syaibani, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, pentahqiq. ‘Abdullah bin ‘Abd al-Muhsin al-Turky, (t,t. Mu’assasah al-Risalah, 1421 H/ 2001 M), jilid ke-9, h. 138
[34] Hal ini berdasarkan hadis yang berbunyi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»
“dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda “barang siapa yang mengerjakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan iman dan hanya mengharap Allah swt, maka diampuni segala dosanya yang telah lalu”.

Abu Bakar ‘Abd al-Razzaq bin Hammam bin Nafi’ al-Humairy al-Yamany al-Shan’any, Al-Mushannaf, pentahqiq. Habiburrahman al-A’zhamy, (Beirut: al-Maktabah al-Islamiyyah, t.th), Jilid ke-4, h. 258

[35] Berdasarkan hadis:
عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الصَّوْمِ أَفْضَلُ بَعْدَ رَمَضَانَ؟ فَقَالَ: شَعْبَانُ لِتَعْظِيمِ رَمَضَانَ، قِيلَ: فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ

   “dari Tsabit, dari Anas, ia berkata, Nabi pernah ditanya “puasa apa yang paling utama setelah Ramadhan?” Nabi saw menjawab”puasa Sya’ban”. Lalu ditanya lagi “sedekah apa yang paling utama?” Rasulullah saw menjawab “sedekah di bulan Ramadhan”.

Oleh al-Albani hadis ini dinilai dhaif. Ulama lain juga mengomentari bahwa hadis ini gharib, sebab salah satu perawinya shadaqah ibn Musa bukanlah termasuk rawi yang kuat. Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy...,jilid ke-2 h. 4

[36] Berdasarkan hadis:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: «كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ»
 
“dari Aisyah r.a. berkata, adalah Rasulullah saw beri’tikaf di sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan”. Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., jilid ke-2, h. 830

[37]Hal ini berdasarkan firman Allah surat al-Nisa ayat 92 yang artinya:
“dan tidak layak bagi seorang mukmin membunih seorang mukmin lain, kecuali karena tidak sengaja. Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membaya diat yang diserahkan kepbada keluarga si terbunuh. Kecuali jika mereka keluarga terbunuh bersedekah (tidak membebankan diyat). Jika si terbunuh kaum kafir yang ada dalam perjanjian antara mereka dengan kamu, hendaklah si pembunuh membayar diyat kepada keluarga si terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya (tidak sanggup) maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubad dari pada Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.”
[38] Hal ini berdasarkan firman Allah surat al-Maidah ayat 4:
“barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur...”
[39] Artinya:
Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seoran manusia, maka katakanlah “sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk tuhan yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seseorang manusia pun pada hari ini”.
[40] Abu Bakar Abdullah bin al-Zubair bin Isa bin ‘Ubaidillah al-Qarasyi al-Asady al-Humaidy al-Maky, Musnad al-Humaidy, pentahqiq. Hasan Salim Asad al-Darany, (Suriah: Dar al-Saqa, 1996 M), h. 370
[41] Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq bin Basyir bin Syaddad bin ‘Amr al-Azdy al-Sijistani, Sunan Abi Dawud,.., jilid ke-2, h. 325

[42] Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy,... Jilid ke-3, h. 115
[43] Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam.., Jilid ke-3, h. 44
[44] Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,...,jilid ke-2, h. 811

[45] Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy,...jilid ke-3, h. 125
[46] Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., , Jilid ke-3, h. 40

[47] Berdasarkan hadis:
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لا صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ "
[47] Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., , Jilid ke-4, h. 221

[48] Adapun dalilnya adalah:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا - قَالَ : " وَاصَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ ، فَوَاصَلَ النَّاسُ . . فَنَهَاهُمْ ، قِيلَ لَهُ : إِنَّكَ تُوَاصِلُ ، قَالَ : إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ ، إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى

Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., jilid ke-2, h. 774

[49] Berdasarkan hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - : " لا تَصُومُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، إِلا وَقَبْلَهُ يَوْمٌ ، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمٌ
Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., jilid ke-2, h. 801

Dan juga Hadis:
عَنْ أُخْتِهِ ، وَاسْمُهَا الصَّمَّاءُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ
Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy,...jilid ke-3, h. 111

[50] Penjelasan lebih detail bisa dilihat di. Ahmad bin Muhammad bin Ismail al-Thahthawi al-hanafy, Hasyiyah al-Thahthawi ‘ala Maraqy al-Falah Syarh Nur al-Iydhah, pentahqiq. Muhammad Abd al-‘Aziz al-Khalidy, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1418 H/ 1997 M), h. 351
[51] ibid
[52] Syakir Jamaluddin, Kuliah Fiqh Ibadah, (Yogyakarta: LPPI UMY, 2011), h. 244
[53] Larangan ini secara umum bisa ditemukan di dalil yang teradapat pada firman Allah surat al-Baqarah ayat 195 dan al-Nisa ayat 29
[54] Penjelasan terkait niat bisa dilihat lebih lanjut di al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah,..,. Jilid ke-28, h.19

 ...[55] تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., , Jilid ke-3, h. 29

 ...[56] لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ، عَجِّلُوا الْفِطْرَ؛ فَإِنَّ الْيَهُودَ يُؤَخِّرُونَ
[56] Ibnu Majah ‘Abdulllah Muhammad bin Yazid al-Quzainy, Sunan Ibn Majah,..., jilid ke-1, h.542

 [57] أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq bin Basyir bin Syaddad bin ‘Amr al-Azdy al-Sijistani, Sunan Abi Dawud,..., jilid ke-1, h. 35
[58] مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy,...jilid ke-3, h. 162
 

Rabu, 30 Desember 2015

Makalah Studi Islam 3 (Puasa Dalam Islam)

Oleh : Amanda Lili T H

PENDAHULUAN
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Dari ibnu Umar –Semoga Allah meridhai keduanya- ia berkata: Rasulullah saw bersabda “Islam dibangun di atas lima: Syahadat bahwa tiada sesembahan meliankan Allah dan Muhammad adalah utusanNya, mendirikan Shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa Ramadhan”.[1]

Hadis ini menjadi salah satu dalil pokok yang dipergunakan ulama untuk menetapkan rukun Islam.[2] Tentu ini menunjukkan bahwa kelima hal tersebut menjadi perkara yang harus diketahui dan diamalkan oleh setiap Muslim. Muslim yang mengamalkan kelima hal tersebut, berarti telah menegakkan rukun keislaman, sebaliknya, yang tidak mengamalkan berarti belumlah menegakkan keislaman. Untuk itu, perlunya membahas kelima hal itu merupakan sesuatu yang penting.

Pada makalah ini, akan diulas secara sederhana  konsep puasa yang merupakan salah satu dari kelima pilar Islam sebagaimana yang disebutkan dalam hadis di atas. Dalam rangka mendeksripiskannya secara komperhensif dan sederhana, maka penjelasan di dalam makalah ini akan dibagi dalam beberapa sub tema: (1) pengertian puasa, (2) dalil puasa, (3) hikmah puasa, (4) macam puasa, dan (5) kesimpulan




ISI

       A. Pengertian Puasa.
Puasa dalam bahasa arabnya adalah shaum ( (الصومyang memiliki akar kata صام- يصوم صوما صياما. Secara bahasa shaum/puasa berarti menahan ( اصطام / امساك)[3] . adapun secara istilah, para ulama mendefinisikan puasa dengan beberapa ungkapan yang secara substansi memiliki makna yang sama.

Anas Ismail Abu Daud, di dalam kitabnya dalil al-Sa’ilin, mendefinisikan puasa secara syar’i atau istilah sebagai usaha menahan diri dengan niat khusus –karena Allah- dari makan, minum, hubungan seksual semenjak terbit hingga terbenamnya matahari.[4] Pengertian yang lebih ringkas didapatkan di dalam kitab al-Mughni al-Muhtaj yang mendefinisikan puasa sebagai menahan dari segala yang telah dilarang dengan tata cara dan aturan yang khusus.[5] Secara lebih mendetail, Hasbi as-Siddieqy mengisitilahkan puasa, merupakan menahan diri dari makan, minum, jima dan lain-lain yang dituntut syara’ di siang hari menurut cara yang disyariatkan. Atau menahan diri dari makan, minum dan jima’ dari terbit fajar sampai terbenam matahari, karena mengharap pahala dari Allah.[6]

Berdasarkan beberapa keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa di dalam Islam, konsep puasa memiliki beberapa kriteria. Pertama, diniatkan hanya untuk Allah swt. kedua, secara legal formal, perbuatan yang dilarang selama puasa adalah makan, minum dan berjima’. Ketiga waktu berpuasa mulai dari terbit hingga terbenam matahari, dan keempat, sebagai konsekuensi atas kepatuhan terhadap syara’, maka ibadah puasa harus mengikut apa yang telah diterangkan dan dicontohkan Nabi Muhammad saw, tanpa melebihkan atau mengurangi.

Terkait kriteria kedua, definisi di atas pada hakekatnya merupakan definisi standar kaitannya dengan legalitas puasa tersebut. dalam arti, seseorang yang telah menahan minum, makan dan hubungan seksual selama waktu yang telah ditentukan dan dengan niat kepada Allah, maka secara hukum telah dinyatakan berpuasa. Selain definisi ini, ternyata terdapat pula perluasan makna yang ditetapkan oleh beberapa ulama. Misalnya al-Shan’ani di dalam Subul al-Salam menambahkan bahwa puasa atau menahan diri tersebut tidak hanya sebatas menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, tetapi juga dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai puasa seperti perbuatan dan perkataan sia-sia, berdusta, berkata jorok, bertengkar dan semacamnya.[7]

      B. Dalil Puasa
Terdapat banyak dalil yang mensyariatkan ibadah puasa bagi umat Muslim. dalil tersebut secara hirarki otoritas hukum dalam Islam tersusun mulai dari ayat al-Qur’an, sunnah maqbulah, hingga ijma’. Di antara ayat yang dijadikan sandaran hukum ibadah puasa adalah
·         Al-Baqarah, 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ .
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.


·         Al-Baqarah, 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak akan dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang tlah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga  terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakalnlah puasa otu sampai datang malam, tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf di mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

·         Al-Ahzab ayat 35
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim dan mukmin dan yang tetap dalam ketaatannya dan yang benar dan yang sabar dan yang khusyu’ dan yang bersedekah dan yang berpuasa dan yang memelihara kehormatannya dan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka (semua) ampunan dan pahala yang besar”.
Ayat-ayat terkait syariat puasa tersebut, kemudian dikuatkan dan dijelaskan dengan banyak hadis yang bertemakan puasa. Di antara hadis tersebut, beberapa yang masyhur akan disebutkan di sini:

·         Hadis yang terdapat dalam Shahih Muslim
عَنْ أَبِي صَالِحٍ الزَّيَّاتِ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

“dari Abi Shalih al-Azzayyarat, bahwa dia mendengar dari Abu Hurairah r.a, berkata: Rasulullah saw bersabda: “Allah berkata: ‘semua amalan anak Adam adalah milik mereka, kecuali puasa. Karena (puasa) adalah untuk Ku dan Aku yang akan membalasnya”.[8]

·         Hadis yang terdapat dalam Sunan al-Nasa’i
عَنْ أَبِي حَازِمٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي سَهْلٌ: «أَنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ، يُقَالُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَيْنَ الصَّائِمُونَ؟ هَلْ لَكُمْ إِلَى الرَّيَّانِ، مَنْ دَخَلَهُ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ عَلَيْهِمْ فَلَمْ يَدْخُلْ فِيهِ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ»

“dari Abi Hazm, ia berkata, telah menceritakan padaku Sahl, bahwa sesungguhnya di dalam surga terdapat satu pintu yang disebut al-Rayyan. Nanti di hari kiamat, akan ditanya “di mana orang-orang yang berpuasa, adakah kalian telah masuk ke dalam al-Rayyan? Barang siapa yang telah masuk ke dalamnya tidak akan pernah kehausan selamanya. Maka apabila telah masuk semua orang yang (diterima) puasa, pintu al-Rayyan tertutup dan tidak ada satu pun yang bisa masuk lagi kecuali mereka (orang yang berpuasa)”.[9]

·         Hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَأَصْبَحْتُ يَوْمًا قَرِيبًا مِنْهُ وَنَحْنُ نَسِيرُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ، وَيُبَاعِدُنِي مِنَ النَّارِ، قَالَ: «لَقَدْ سَأَلْتَ عَظِيمًا، وَإِنَّهُ لَيَسِيرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، تَعْبُدُ اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ» ثُمَّ قَالَ: " أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ النَّارَ الْمَاءُ، وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ

“Dari Muadz bin Jabal, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw dalam sebuah perjalan, dan pada suatu saat aku berada di dekat Rasulullah, sementara kami sedang berjalan-jalan. Aku bertanya: “wahai Rasulullah, beritaukanlah kepada kami amalan yang akan memasukkan kami kedalam surga dan menjauhkan kami dari neraka. Ia (Rasulullah menjawab): Sungguh engkau telah bertanya tentang perkara yang mulia. Dan sesungguhnya perkara ini akan menjadi sesuatu yang mudah bagi sesiapa saja yang Allah kehendaki kemudahan baginya. (adapun perkara itu) engaku beribadah kepada Allah tanpa mempersekutukannya dengan sesuatu pun. Engkau mendirikan shalat, engkau menunaikan zakat dan engkau berpuasa di bulan Ramadhan serta berhaji ke Baitullah. Kemudian Rasul melanjutkan berkata “tidak kah engkau mau aku tunjukkan pada pintu-pintu surga?” (pintu-pintu itu adalah) puasa sebagai perisai dan sedekah menghapus segala keburukan sebagaimana air memadamkan api, dan begitu pula shalat seseorang yang dikerjakan di pertengahan malam”.[10]

Berdasarkan dalil-dalil di atas, ulama bersepakat tentang disyariatkanya puasa sebagai salah satu ibadah inti di dalam Islam.[11]beberapa persoalan terkait puasa kemudian menjadi ranah perbedaan pendapat dalam kalangan ulama. Semisal di antaranya adalah syarat dan rukun puasa. Juga tentang macam puasa yang dilihat dari segi wajib atau sunahnya. Perdebatan itu di dalam makalah ini tidak akan dibahas secara panjang lebar. Karena bagi penulis sendiri makalah ini tidak cukup memadai untuk menjelaskannya. Untuk itu, pada pembahasan selanjutnya, akan lebih difokuskan pada ketentuan-ketentuan umum di mana secara mayoritas Ulama bersepakat terkait hal tersebut.

      C. Rukun Dan Syarat Puasa

       Umumnya ulama fiqih bersepakat bahwa rukun puasa itu hanya satu, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak terbitnya fajar dengan terbenamnya matahari.[12]para ulama tersebut bersandar pada dalil al-Qur’an yang telah jelas, yaitu penggalan surat al-Baqarah ayat 187:

...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ...

“...dan makan minumlah hingga  terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakalnlah puasa otu sampai datang malam...”

Dalam ayat ini, para ulama fiqih sepakat bahwa Allah menggunakan kalimat hatta yatabayana lakum al-Khaith al- Abyadh min al-Khaith al-Aswadi min al-Fajr untuk menggambarkan terangnya pagi dan gelapnya malam. Berdasarkan jarak waktu tersebut, maka pelaksanaan puasa -menahan semua yang dilarang syariat- dilakukan selama dua jarak waktu itu. kesimpulan inilah yang kemudian menjadi sandaran dalil terkait ketetapan rukun yang disepakati bersama.[13]

Sementara itu ulama mazhab Syafi’i dan Maliki menambahkan satu rukun lagi yaitu niat. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw: sesungguhnya setiap amal itu ada niatnya. Dan setiap sesuatu akan dibalas seusuai dengan niatnya.”[14] Menurut kedua mazhab ini, berdasarkan hadis tersebut maka kedudukan niat berpuasa sama dengan kedudukan niat dalam ibadah-ibadah lainnya. Jadi niat menjadi salah satu rukun di samping menahan diri dalam waktu yang telah ditentukan.[15]

Adapun terkait dengan syarat, para ulama mazhab yang empat berbeda dalam penetapannya. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa syarat puasa ada dua, syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajb terdiri dari empat. Pertama adalah baligh, sehingga tidak wajib bagi anak kecil untuk berpuasa. Kedua adalah Islam. sehingga tidak wajib bagi orang kafir meskipun dia tetap dihitung berdosa. Ketiga, berakal. Sehingga tidak wajib bagi orang yang gila kecuali kegilaannya itu adalah sesuatu yang bisa sembuh seperti halnya orang yang mabuk. Keempat, kemampuan baik secara fisik maupun secara syar’i. Dari aspek fisik, seseorang telah dibebankan kewajiban puasa jika ia terlepas dari lemahnya ketuaan dan sakit. Sementara dari aspek syari’i, seseorang tidak wajib puasa ketika dia sedang haid. Adapun syarat sahnya shalat dalam pandangan syafi’iyyah ada empat juga. Pertama Islam ketika dalam keadaan berpuasa. Kedua mumayyiz. Ketiga, terbebas dari haid, nifas dan melahirkan ketika berpuasa meskipun tidak terlihat darah saat melahirkan. Keempat telah masuk waktu untuk berpuasa. Sehingga tidak sah melakukan puasa pada hari raya atau hari-hari tasyriq.[16]

Dikalangan mazhab Hanafiyah, syarat puasa dibagi menjadi tiga, syarat wajib, syarat wajib melaksanakan dan syarat sahnya puasa. syarat diwajibkannya puasa bagi mukallaf ada tiga. Pertama Islam. bagi ulama kalangan mazhab Hanafi, niat tidaklah menjadi rukun puasa, melainkan tergabung dalam syarat ini. sebab, mereka beralasan bahwa tidak akan diterima niat siapapun perihal ibadah, melainkan ia adalah seorang muslim. sebaliknya seorang yang menyatakan muslim berarti hatinya telah siap untuk melaksanakan segala yang diperintahkan. Kedua berakal. Ketiga baligh. Bagi ulama Hanafiyyah, dalam aspek kewajiban mukallaf terhadap puasa, maka baligh dipisahkan dengan mumayyiz. Sehingga konsekuensinya adalah, asal anak tersebut diketahui telah baligh, ia telah wajib berpuasa, meskipun dalam praktek sehari-hari dia diketahui pula belum mumayyiz. Sementara syarat wajib melaksanakan puasa ada dua, sehat dan bermukim. Pada syarat sahnya pelaksanaan puasa seorang makallaf terdapat dua kriteria. Pertama harus suci dari haid dan nifas. Kedua niat.[17]

Sedangkan ulama Malikiyyah menetapkan kriteria syarat puasa juga menjadi tiga. Pertama kriteria yang hanya menjadi syarat wajibnya mukallaf berpuasa. Kedua, kriteria yang hanya menjadi syarat sahnya puasa saja. ketiga kriteria  yang menjadi syarat wajib juga secara bersamaan termasuk syarat sah. Kriteria syarat pertama ada dua, yaitu baligh dan kesanggupan dalam berpuasa. Sementara kriteria kedua ada tiga poin: (1) Islam, (2) waktu yang diperbolehkan berpuasa dan (3) niat. adapun kriteria yang secara bersamaan menjadi syarat wajib dan sahnya puasa, oleh kalangan malikiyyah dibagi tiga: pertama berakal. Kedua telah bersih dari darah haid dan nifas, dan ketiga telah masuk waktu puasa.[18]

Mazhab Hanabilah membagi syarat puasa sebagaimana pembagian yang terdapat di mazhab Malikiyyah. Adapun syarat wajibnya puasa bagi kalagan hanabilah adalah Islam, baligh dan memiliki kemampuam untuk puasa. sementara syarat sahnya puasa adalah niat, waktu dan telah selesainya darah haid dan nifas. Kriteria yang kemudian menjadi syarat wajib dan sahnya puasa secara bersamaan bagi kalangan Hanabilah adalah Islam, berakal dan telah menjadi mumayyiz.[19]

Jika hendak dicermati dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan terdapat dua pembagian syarat puasa yang disepakati oleh jumhur ulama yang tergabung dari beberapa mazhab fiqh. Pertama syarat wajibnya puasa atau pantasnya seorang mukallaf untuk melaksanakan puasa. kedua syarat sahnya puasa ketika dilakukan. adapun syarat wajibnya:

1.      Muslim. syarat ini merupakan syarat yang berlaku umum bagi mukallaf. Terkhusus untuk ibadah puasa, wajibnya seseorang memenuhi syarat Muslim berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah, ayat 183. Dalam ayat ini Allah membatasi orang-orang yang wajib berpuasa dengan panggilan ya ayyuha al-Ladzina Amanu. Sehingga logikanya, orang-orang yang tidak muslim, tidak diwajibkan dalam Islam.
2.      Mumayyiz. Dalam hal ini, mumayyiz terdiri dari dua pemenuhan. Pertama pemenuhan dewasa (baligh dan kedua berakal (aql)
3.      Kuat berpuasa, di mana secara syar’i orang tidak kuat berpuasa dalam pengertian ini adalah orang yang sedang sakit, berpergian jauh, orang tua renta, ibu hamil atau baru melahirkan, dan semacamnya.

Adapun syarat sah puasa, di samping dua syarat di atas yakni harus bergama dan tamyiz, masih tedapat dua syarat sahnya puasa.

  1.           Bagi wanita harus suci haid, nifas ataupun wiladah
  2.      Dikerjakan pada hari yang diperbolehkan puasa. hari-hari diharamkannya puasa diantaranya hari raya id dan hari raya tasyrik.
  3.          Pembatal dan Pengurang Nilai Puasa
    Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
    1.      Melakukan Hubungan Seksual
Jumhur Ulama fikih sepakat bahwa melakukan hubungan seksual ketika berpuasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa dan wajib mengganti bahkan membayar kaffarat[20], baik sperma telah keluar atau pun belum.[21] Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ: هَلَكْتُ، قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَعْتِقْ رَقَبَةً» قَالَ: لَا أَجِدُ، قَالَ: «صُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ» قَالَ: لَا أُطِيقُ، قَالَ: «أَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا» قَالَ: لَا أَجِدُ، قَالَ: «اجْلِسْ» فَجَلَسَ، فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إِذْ أُتِيَ بِمِكْتَلٍ، يُدْعَى الْعَرَقَ، فَقَالَ: «اذْهَبْ، فَتَصَدَّقْ بِهِ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ، مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا، قَالَ: «فَانْطَلِقْ فَأَطْعِمْهُ عِيَالَكَ»
Dari Abu Hurairah, ia berkata: telah datang pada Nabi saw seorang lelaki, berkata: “celakalah saya” Rasulullah bertanya: “apa yang membuat mu celaka?”. Lelaki itu menjawab” saya telah melakukan hubungan seksual bersama istri di siang hari bulan Ramadhan. Rasul kemudian bersabda “merdekakanlah budak” . “saya tidak punya” lelaki itu menjawab. “lalu Rasul berkata “puasalah dua bulan berturut-turut”. “saya tidak sanggup” lelaki itu berkata lagi. Nabi kemudian bersabda lagi “berikanlah makan 60 orang miskin”. “saya tidak mampu” lelaki itu berkata lagi. Akhirnya Rasul pun berkata “duduklah”. Maka ketika lelaki itu duduk, datang se-keranjang buah yang terisi kurma. Rasul kemudian memberikan keranjang itu pada lelaki tersebut dan bersabda “pergilah, dan sedekahkan kurma-kurma ini”. lelaki itu berkata pula “Ya Rasulullah demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh tidak ada satupun di antara rumah ku orang yang lebih lapar dan lebih membutuhkan sedekah ini kecuali keluarga ku sendiri”. mendengar itu, Rasulullah pun bersabda “berikanlah kurma ini pada keluargamu”.[22]

  1. 2 Makan dan minum.

Makan dan minum membatalkan puasa berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 128. Bahkan bagi kalangan Hanafiyyah dan malikiyyah, bahwa jika seorang yang berpuasa kemudian makan atau minum di tengah puasa dengan sengaja, tanpa ada kesalahan atau paksaan atau karena lupa, maka ia tidak hanya dibebankan pengganti, tetapi juga membayar kaffarah.[23]

  1. 3 Muntah dengan sengaja

Adapun jika muntah dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. hal ini berdasarkan hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “barang siapa yang muntah sedangkan ia dalam keadaan puasa, maka tidak ada pengganti baginya. Tetapi siapa yang dengan sengaja muntah, maka hendaknya ia mengganti puasanya”.[24]
  1. 4 Keluar darah haid dan nifas sebagai konsekuensi dari syarat sahnya puasa[25]
  1. 5 Gila saat sedang puasa[26]

Beberapa riwayat juga menyebutkan perbuatan atau perkara yang tidak membatalkan puasa, namun dapat mengurangi pahala puasa, bahkan puasanya bisa tidak bernilai apa-apa. Dari beberapa riwayat tersebut, diketahui hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa di antaranya bertengkar, berkata jorok, berperilaku curang atau berbuat sesuatu yang dibenci Allah dan tidak ada manfaatnya. Adapun riwayat yang menunjukkan hal tersebut ialah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Dari Abu Hurairah r.a. berkarta, Rasulullah saw bersabda: ‘barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan sia-sia dan perbuatannya, maka Allah tidak butuh terhadap usahanya menahan lapar dan haus”.[27]

عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ الزَّيَّاتُ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ، وَلَا يَصْخَبْ، فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ.

“dari ‘Atha bin Abi Rabah, ia berkata, telah menceritakan kepada ku ‘Atha al-Zayyat, bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda: “Allah Azza wa jalla berfirman semua amalan anak Adam adalah milik mereka, kecuali puasa. sungguh puasa adalah untuk Ku dan yang membalasnya Aku. Sesungguhnya puasa itu adalah perisai maka jika salah seorang di antara kalian berpuasa, janganlah berkata kotor, jangan pula marah. Dan jika seseorang mencacinya atau bertengkar dengannya, hendaknya orang yang berpuasa ini menahan diri dan berkata “sungguh, aku sedang puasa”.[28]

E.     Macam Puasa
Dilihat dari segi waktu, puasa terbagi menjadi dua. Puasa ‘ain dan puasa dain. Puasa ain adalah puasa yang memiliki waktu tertentu. Ketentuan waktu tersebut ditetapkan oleh Allah langsung melalui syariatnya. Seperti puasa Ramadhan dan puasa sunah di luar Ramadhan. Bisa juga waktunya ditentukan oleh si mukallaf. Seperti puasa nazar yang mempersyaratkan waktu.[29]
Berbeda dari puasa ain, puasa dain merupakan macam puasa yang tidak ditentukan oleh waktu tertentu. Seperti puasa sebagai pengganti puasa ramadhan, puasa kaffarat pembunuhan, zihar dan sumpah, puasa mut’ah haji, puasa fidyah, dan puasa nazar yang tidak mempersyaratkan waktu.[30]
Adapun jika ditinjau dari segi hukumnya, puasa dibagi menjadi empaqt yaitu puasa wajib, puasa sunah, puasa makruh dan haram
1.      Puasa wajib
a.       Puasa Ramadhan. Yaitu puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan merupakan puasa wajib berdasarkan dalil firman Allah surat al-Baqarah ayat: 183-185 dan juga berdasarkan hadis yang telah kami tulisan di atas terkait rukun Islam.[31]

Terdapat dua cara yang bisa ditempuh para ulama untuk mengetahui masuk bulan Ramadhan dan bulan-bulan Qamariyah pada umumnya:
·         Dengan pengamatan pada bulan sabit, atau biasa diistilahkan dengan ru’yah al-hilal. Adapun dalil yang mendasarinya ialah hadis Rasulullah saw:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ رَمَضَانَ، فَقَالَ: «لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ. وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ. فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ، فَاقْدُرُولَهُ
“Dari ‘Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah saw bersabda ketika Ramadhan “janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal. Dan jangalah kalian berbuka (juga) hingga melihat hilal. Apabila hilal tertutupi mendung, maka kira-kirakanlah”.[32]

Hadis ini secara tekstual menunjukkan bahwa melihat hilal merupakan kausa hukum atau illat, sebab ketentuan wajibnya puasa dan berbuka. Sehingga beberapa ulama, menetapkan melihat hilal termasuk bagian dari puasa itu sendiri yang wajib mengikut praktek Rasulullah dan tidak berubah mengikuti zaman.

·         Dengan ilmu hisab yakni ilmu hitung posisi benda-benda langit khususnya bulan dan matahari seperti terlihat dari bumi.
Para ulama yang menggunakan metode ini menggunakan pola ijtihad dengan melakukan proses logika istinbath hukum dengan beberapa dalil. Pertama dengan memahami hadis Rasulullah yang berbunyi:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ، وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا "، حَتَّى ذَكَرَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ
“dari Ibn Umar, Nabi saw bersabda: “kita adalah umat yang ummi: (yaitu) umat yang tidak pandai menulis dan menghitung. Adapun (jumlah hari) dalam sebulan itu begini-begini. (Nabi mengisyaratkan dengan tanganya) hingga sampai 29”.[33]
Berdasarkan hadis ini, para ulama yang mengusung metode hisab dalam menentukan bulan menyimpulkan bahwa rukyah al-hilal yang dilakukan Nabi dan para Sahabat dahulu karena memang cara yang paling memungkinkan adalah melihat hilal dengan mata telanjang. Sebab ilmu perhitungan belumlah berkembang seperti sekarang.
Adapun zaman sekarang, ilmu hisab tentu lebih bisa memudahkan perhitungan dengan akurasi yang jauh lebih baik dibanding pandangan mata yang Rasulullah sendiri telah mengisyaratkan keterbatasannya. Perhitungan di dalam penentuan ini pun, oleh kalangan ulama hisab diyakini mendapatkan legitimasi dari ayat al-Qur’an. di antaranya surat Yunus ayat 5:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dia pula yang menetapkan tempat-tempat bagi perjalan bulan itu agar supaya kamu sekalian mengetahui perhitungan bilangan tahun dan perhitungan waktu”.
Selain sebagai puasa wajib, puasa Ramadhan juga memiliki keistimewaan dibanding puasa-puasa lainnya. Hal ini karena bulan Ramadhan sendiri oleh Nabi saw disebut sebagai bulan penuh berkah dan ampunan. Di bulan ini, Allah menurunkan pertama kali wahyu, dan malam ketika wahyu pertama kali turun disebut malam lailah al-Qadr yang lebih baik dari seribu bulan.
Oleh karena keistimewaan tersebut, Rasulullah mengajarkan kita amalan-amalan lain yang bisa menunjang kualitas puasa ramadhan. Di antaranya shalat tarwih,[34] Tadarrus, dzikir, sedekah[35], dan beri’tikaf di sepuluh hari terakhir.[36]
b.      Puasa Qadha yaitu puasa yang dilaksanakan untuk mengganti kewajiban puasa yang ditinggalkan pada bulan ramadhan. Hal ini berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah, ayat 183
c.       Puasa Kaffarat. Puasa ini ditujukan bagi beberapa orang. pertama seseorang muslim yang membunuh muslim lain tanpa sengaja, dan tidak mampu membebaskan budak dan tidak pula mampu membayar diyat untuk keluarga korban. Baginya wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.[37] Kedua, seorang suami yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali ucapannya. Apabila tidak mampu membebaskan seorang budak mukmin maka wajib puasa dua bulan berturut.[38]
d.      Puasa Nadzar. Yaitu puasa yang kewajibannya ditimbulkan dari sumpah kita kepada Allah. Dasar kewajiban puasa nadzar di antaranya firman Allah surat Maryam ayat 26.[39]

2.      Puasa Sunah
a.       Puasa 6 Hari di bulan Syawal. Berdasarkan riwayat dari Rasulullah:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ: «مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ»

“Dari Abu Ayub, ia berkata (Rasulullah saw bersabda) barang siapa yang berpuasa Ramadhan dan mengikutkan puasa enam hari bulan syawwal setelahnya, maka seakan-akan telah puasa setahun”.[40]


b.      Puasa senin kamis dalam seminggu. Berdasarkan hadis Rasulullah:
إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، وَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: «إِنَّ أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ

“Sesungguhnya Nabi saw berpuasa pada hari senin dan kamis. Perihal itu belau ditanya. Rasulullah menjawab, “Sungguh amal perbuatan semua hamba itu diserahkan pada hari senin dan kamis”.[41]

c.       Puasa Arafah, yaitu puasa pada hari Arafah tanggal sembilan dzulhijjah. Puasa ini dibebankan pada muslim yang tidak berhaji. Disunnahnyakan puasa ini, berdasarkan hadis:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ
“Dari Qatadah, Bahwa Nabi saw bersabda “puasa pada hari Arofah, sungguh aku berharap dengan puasa itu Allah mengampuni dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.[42]

d.      Puasa Asyura. Yaitu puasa pada hari kesepuluh -10 Muharram. Dalam sejarahnya, puasa ini merupakan puasa yang pertama kali dilakukan Nabi Muhammad dan umatnya, dalam rangka melanjutkan tradisi puasa Nabi Daud a.s dan umatnya. Tatkala ada perintah puasa Ramadhan, kewajiban puasa Asyura dihapuskan dan digantikan dengan puasa Ramadhan. Semenjak saat itu, puasa asyura tetap dikerjakan sebagai salah satu puasa yang disunahkan dalam Islam. adapun landasan dalil penetapan puasa asyura, di antaranya:
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، يَوْمَ عَاشُورَاءَ عَامَ حَجَّ عَلَى المِنْبَرِ يَقُولُ: يَا أَهْلَ المَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ»

“Dari Humaid bin ‘Abdirrahman, bahwa dia pernah mendengar Mu’awiyah bin Abi Sufyan r.a. berkata pada hari Asyura tahun Haji di atas mimbar: “wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Saya pernah mendengar bahwa Rasulullah saw bersabda “ini adalah hari Asyura, dan Allah tidak mewajibkan kepada kalian berpuasa. Adapun Aku, berpuasa pada hari ini. barang siapa yang mau berpuasa, maka berpuasalah. Bagi yang tidak, maka berbukalah”.[43]

e.       Puasa Sya’ban. Dalam prakteknya, puasa di bulan Sya’ban tidaklah memiliki hari yang khusus, melainkan Rasulullah ketika bulan Sya’ban akan semakin memperbanyak melakukan puasa-puasa sunah lebih dari pada puasa pada bulan lainnya. Adapun dalil yang mendasari dianjurkannya puasa di bulan Sya’ban di antaranya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّهْرِ مِنَ السَّنَةِ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ "
“Dari Aisyah, ia berkata “dalam setahun, tidak ada puasa Rasulullah yang paling banyak dalam sebulan, melainkan puasa beliau di bulan Sya’ban”.[44]
f.       Puasa tiga hari di tiap pertengahan bulan hijriyah. Terkait dengan puasa ini, jumhur menyepakati bahwa lebih diutamakan puasa pada hari bidh, yaitu hari yang jatuh pada tanggal 13, 14 dan 15. Hal ini berdasarkan dalil yang berbunyi:

عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا ذَرٍّ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“dari Musa bin Thalhah, ia berkata, Aku mendengar Abu Dzar berkata, Rasulullah saw bersabda: “wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa di satu bulan, maka berpuasalah (di bulan itu) pada hari ke 13, 14 dan 15”.[45]

g.      Puasa Nabi Daud.  Yaitu dengan berpuasa sehari kemudian diselangi sehari tidak berpuasa lalu besoknya puasa lagi, begitu seterusnya. Dasarnya adalah sebuah riwayat yang menceritakan salah seorang sahabat Nabi yaitu Abdullah bin Amr merasa sanggung berpuasa setiap hari sepanjang hidupnya. Mendengar itu, Nabi saw menyuruhnya untuk berpuasa dan juga berbuka, bangun dan juga tidur, kemudian berpuasa tiga hari selama sebulan dan nailainya sama dengan puasa sepanjang masa (al-saum al-Dahr). Karena Abdullah tetap bersikukuh, Nabi saw lalu bersabda:
فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ
“berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Itu merupakan puasa Nabi Dawud, dan sebaik-baik puasa”.[46]

3.      Puasa Makruh
a.       Puasa sepanjang masa/seumur hidup[47]
b.      Puasa wishal. Yaitu puasa terus menerus tanpa sahur dan berbuka[48]
c.       Puasa pada hari jumat dan sabtu saja[49]
d.      Puasa sehari menjelang Ramadhan

4.      Puasa Haram
a.       Puasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha[50]
b.      Puasa pada hari Tasyrik: 11, 12 dan 13 dzulhijjah[51]
c.       Puasa pada hari Tasyrik: 11, 12 dan 13 dzulhijjah [52]
d.      Puasa yang dapat membinasakan jiwa[53]

F.     Adab Puasa
Di antara ada puasa yang perlu diperhatikan adalahPertama, niat karena Allah semata. Niat yang diucapkan dalam hati telah sah dan mencukupi. Hal ini, karena di samping tidak ada contoh lafal secara sharih yang diajarkan atau pun praktek dari Rasulullah, juga karena niat itu adalah perkerjaan hati dan menyatu dalam perbuatan kita.
Terkait masalah niat puasa, terdapat perbedaan pendapat. Imam malik mengataka bahwa niat bisa dimulai ketika awal ramadhan sekaligus. Sementara mazhab hanabilah mencukupkan pada satu malam awal saja untuk satu bulan atau pun setiap sahur. Mazhab Syafi’i lebih memilih untuk berniat untuk setiap malam atau bertepatan dengan terbitnya fajar shadiq.[54]
Kedua, makan sahur. Sebagaimana hadis Rasulullah yang berbunyi “bersahurlah kalian. Karena sesungguhnya sahur itu berkah”.[55]Ketiga, berbuka puasa dengan segera. Dalam arti, bila waktu telah masuk berbuka, sangat dianjurkan untuk menyegerakannya. Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi “manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan buka. Segerakanlah buka karena orang Yahudi mengakhirkannya”.[56]
Keempat, menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan membatalkan puasa. dalam hal ini, menjauhi hal-hal yang mengurangi nilai puasa mulai dari perkara yang besar –sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya- juga pada persoalan yang kecil, seperti berkumur-kumur secara berlebihan saat wudhu. Sebagaimana hadis yang berbunyi: “sempurnakanlah dalam berwudhu, sela-selailah di antara jari-jemarimu dan bersihkanlah ke dalam-dalam dengan berkumur, kecuali kamu berpuasa”.[57]Kelima, memberikan buka pada orang yang berpuasa. Sesuai dengan hadis Rasulullah yang berbunyi:

“barang siapa yang memberikan buka puasa pada orang yang berpuasa, maka baginya mendapat pahala yang sama dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa ada pengurangan sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa”.[58]


KESIMPULAN

Deksripsi tentang puasa di dalam makalah ini tentu tidaklah memadai dalam menggambarkan konsep puasa dalam Islam. sebab puasa –sebagaimana yang telah dinyatakan di pendahuluan- merupakan salah satu aspek Ibadah yang pokok. Sehingga penjelasan mengenai konsep dan tata caranya serta perbedebatan seputar tentang puasa sudah sangat banyak dan mudah kita dapatkan di dalam kitab-kitab ulama, maupun buku-buku para pakar keislaman. Setidaknya, dari pemaran makalah ini, ada beberapa poin yang dapat kita simpulkan
·         puasa, merupakan menahan diri dari makan, minum, jima dan lain-lain yang dituntut syara’ di siang hari menurut cara yang disyariatkan. Atau menahan diri dari makan, minum dan jima’ dari terbit fajar sampai terbenam matahari, karena mengharap pahala dari Allah
·         dalil disyariatkannya puasa terdiri dari ayat al-Qur’an (al-Baqarah: 183/187; al-Ahzab: 35), Hadis ( Shahih Muslim, Sunan al-Nasa’i dan Ibnu Majah) dan Ijma.
·         Rukun Puasa yang disepakati oleh para ulama fiqih adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak terbitnya fajar dengan terbenamnya matahari
·         Adapun syarat puasa terbagi menjadi dua. Pertama syarat wajib puasa yang terdiri dari Muslim, Mumayyiz dan kuat berpuasa. Kedua syarat sah puasa terdiri dari bagi wanita harus suci dari haid, nifas dan wiladah dan dikerjakan pada hari yang diperbolehkan puasa.
·         Adapun yang membatalkan puasa adalah hubungan seksual, makan, minum, muntah dengan sengaja, keuar darah haid dan nifas ketika puasa dan gila. Sementara yang dapat mengurangi pahala puasa adalah bertengkar, berakata jorok, berperilaku curang atau berbuat sesuatu yang dibenci Allah
·         Puasa dilihat daris segi waktunya terbagi menjadi dua. Pertama puasa ain yaitu puasa yang ditentukan waktunya, baik ditentukan oleh Allah, semisal Ramadhan maupun yang ditentukan oleh pelaku puasa seperti puasa Nadzar. Kedua puasa dain yaitu puasa yang tidak ditentukan waktunya seperti puasa pengganti puasa Ramadhan.
·         Puasa dilihat dari segi hukumnya terbagi menjadi empat. Puasa wajib, yang terdiri dari puasa Ramadhan, puasa Qadha, puasa kaffarat dan puasa nadzar. Kedua puasa sunnah yang terdiri dari puasa enam hari di bulan Syawal, puasa senin kamis dalam seminggu, puasa Arafah, puasa Asyura, puasa Sya’ban, puasa tiga hari pertengahan bulan Hijriyah, dan puasa Daud. Ketiga, puasa makruh yang terdiri dari Puasa sepanjang masa/seumur hidup, Puasa wishal. Yaitu puasa terus menerus tanpa sahur dan berbuka, Puasa pada hari jumat dan sabtu saja, Puasa sehari menjelang Ramadhan dan keempat puasa haram yang terdiri dari Puasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, Puasa pada hari Tasyrik: 11, 12 dan 13 dzulhijjah, Puasa pada hari Tasyrik: 11, 12 dan 13 dzulhijjah, Puasa yang dapat membinasakan jiwa
·         Di antara Adab berpuasa adalah niat, makan sahur, berbuka puasa dengan segera, menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan membatalkan puasa dan kelima memberi makanan orang lain untuk berbuka puasa.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Anshari, Jamaluddin  ibnu Manzur, Lisan al-‘Arab, Beirut: Dar al-Shadir, 1414 H
Anas Ismail Abu Daud, Dalil al-Sa’ilin, Saudi: Al-Mamlakah, Al-‘Arabiyyah Al-Su’udiyyah, 1416 H/ 1996 M

Al-Bukhari, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pentahqiq: Muhammad Zuhri bin Nashir al-Nashir, t.t, Dar Tuq al-Najah, 1422 H

Al-Hanafy, Abu Bakar bin Mas’ud bin Ahmad al-Kasani, Bada’i’ al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, t,t: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1406 H/ 1986 M

Al-Hanafy, Ahmad bin Muhammad bin Ismail al-Thahthawi, Hasyiyah al-Thahthawi ‘ala Maraqy al-Falah Syarh Nur al-Iydhah, pentahqiq. Muhammad Abd al-‘Aziz al-Khalidy, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1418 H/ 1997 M

Al-Hanafi, Hasan bin ‘Ammar bin ‘Ali al-Syarnablaly al-Mishri, Maraqy al-Falah Syarh Matn Nur al-Iydhah, pentahqiq. Nu’aim Zarzur, t.t, al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1425 H/2005 M

Al-Hanafiy, Muhammad Amin bin Umarbin Abd al-Aziz, Rad al-Muhtar ‘ala al-Dar al-Mukhtar,  Beirut: Dar al-Fikr, 1412 H/ 1992 M

Al-Hanbaly, Manshur bin Yunus bin Shalah al-Din ibn Hasan bin Idris al-Bahwatiy, kassyaf al-Qina’ ‘an matn al-Iqna’, t,t: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah

Al-Jaziry, ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Aud, al-Fiqh ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1424 H/ 2003 M

Al-Maky, Abu Bakar al-Humaidy, Musnad al-Humaidy, pentahqiq. Hasan Salim Asad al-Darany, Suriah: Dar al-Saqa, 1996 M

Al-Madhany, Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amir al-Ashbahy, al-Muwattha’, pentahqiq. Muhammad musthafa al-A’zhamy, Emirat: Mu’assasah Ziyad bin Sulthan Ali Nahyan li al-‘Amal al-Khairyyah wa al-Insaniyyah, 1425 H/ 2004 M

Al-Malik, Ibnu Batthal Abu al-Hasan ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abd, Syarh Shahih al-Bukhari Li ibni Batthal, Riyadh, Maktabah al-Rasyd, 1423 H/ 2003 M

Al-Mughni al-Muhtaj, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Daulah al-Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al’Islamiyyah

Al-Naisabury, Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pentahqiq. Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Araby, t.th Jamaluddin al-Jauzi, kasyf al-Musykil min Hadis al-Shahihain, pentahqiq. Ali Husain al-Bawwab Riyadh: Dar al-Wathn, t.th

Al-Nasa’i, Abu Abdirrahman Ali al-Khurasani, al-Sunan al-Sughra li al-Nasa’i, pentahqiq. Abdul Fattah Halb: Maktabah al-Mathbu’ah al-Islamiyyah, 1986

Al-Nasa’i, Abu ‘Abdillah Ahmad bin Sya’b bin ‘Ali al-Khurasani, al-Mujtaba min al-Sunan/ al-Sunan al-Shughra li al-Nasa’i, Helb: Maktabah al-Mathbu’at al-Islamiyah, 1406 H/ 1986 M

Al-Nawawi, Abu Zakariya Muhyi al-Din Yahya bin Syarf, Raudhah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Damaskus: al-Maktabah al-Islamiyyah

Al-Samarqindy, Abu Bakr ‘Ala’ al-Din, Tuhfah al-Fuqaha, Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1414 H/ 1994 M

Al-Shan’ani, Muhammad bin Ismail bin Shalah bin Muhamad al-Hasani al-Khalani, Subul al-Salam, t.t: Dar al-Hadis, t.th

Al-Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Kuliah Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010

Al-Quzainy, Ibnu Majah ‘Abdulllah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn Majah, pentahqiq. Muhammad Fuad Abdul Baqi, t.t, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah, t.th

Himpunan Putusan Tarjih, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014)

Jamaluddin, Syakir, Kuliah Fiqh Ibadah, Yogyakarta: LPPI UMY, 2011

Al-Quzawainy, Ibnu Majah Abdullah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn Majah, pentahqiq. Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, t.t, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah

Al-Shan’any, Abu Bakar ‘Abd al-Razzaq bin Hammam bin Nafi’ al-Humairy al-Yamany, Al-Mushannaf, pentahqiq. Habiburrahman al-A’zhamy, Beirut: al-Maktabah al-Islamiyyah, t.th

Al-Sijistani, Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, pentahqiq. Muhammad Muhyi al-Din Abd al-Humaid, Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, t.th

Al-Syaibani, Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Halal bin Asad, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, pentahqiq. ‘Abdullah bin ‘Abd al-Muhsin al-Turky, t,t. Mu’assasah al-Risalah, 1421 H/ 2001 M


[1] Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pentahqiq: Muhammad Zuhri bin Nashir al-Nashir, (t.t, Dar Tuq al-Najah, 1422 H), Jilid ke-1, h. 11
 [2] فهذه الخمس هى دعائم الإسلام التى بها ثباته، وعليها اعتماده، وبإدامتها يعصم الدم والمال...
 Ibnu Batthal Abu al-Hasan ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abd al-Malik, Syarh Shahih al-Bukhari Li ibni Batthal, (Riyadh, Maktabah al-Rasyd, 1423 H/ 2003 m), Jilid ke-1, h. 59
[3] Al-Munawwir, h. 759. Terdapat pula di dalam Lisan al-Arab, dengan definisi:
تَرْكُ الطعامِ والشَّرابِ والنِّكاحِ والكلامِ
dalam hal ini, Ibnu Manzur mengisyaratkan bahwa shaum dalam arti menahan dipergunakan khusus untuk menahan dari makan, minum, nikah dan berbicara. Jamaluddin  ibnu Manzur al-Anshari, Lisan al-‘Arab, (Beirut: Dar al-Shadir, 1414 H), Jilid ke-12, h. 350. Pengertian menahan secara umum ini setidaknya didasari dari firman Allah surat Maryam ayat 25.
[4] الإمساك بالنية عن سائر المفطرات كالأكل والشرب والجماع من طلوع الفجر الي غروب الشمس
 Anas Ismail Abu Daud, Dalil al-Sa’ilin, (Saudi: Al-Mamlakah, Al-‘Arabiyyah Al-Su’udiyyah, 1416 H/ 1996 M) h. 412
[5] al-Mughni al-Muhtaj, jilid ke-1, h. 420 dalam aplikasi al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, (Daulah al-Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al’Islamiyyah). Jilid ke-28, h.7
[6] Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010) h. 106
[7] Muhammad bin Ismail bin Shalah bin Muhamad al-Hasani al-Khalani al-Shan’ani, Subul al-Salam, (t.t: Dar al-Hadis, t.th), 556.
[8][8] Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pentahqiq. Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Araby, t.th), jilid ke-2, Bab. Fahdl al-Shiyam, h. 807, no. 1151.
Adapun makna “puasa adalah untuk Ku dan Aku yang akan membalasnya” memiliki beberapa penjelasan. Di antara penjelasan yang diberikan oleh ulama, setidaknya ada lima syarh yang terdapat di dalam kitab Kasyf al-Musykil min Hadis al-Shahihain. Pertama adanya kalimat fa innahu li menunjukkan kemuliaan ibadah puasa, seperti firman Allah wa tohrun baity ( وطهر بيتي). Kedua, hal itu menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah yang paling dicintai Allah, sehingga maksud dari fa innahu li adalah puasa adalah amalan yang lebih didahulukan Allah dibanding yang lain (هو مقدم عندي علي غيره). Ketiga bahwa yang dimaksud ana ajzi bih ialah balasan dari puasa itu adalah sesuatu yang tidak pernah difikirkan atau diketahui oleh pelakunya. Keempat, semua ibadah pada umumnya berdimensi fisik, dalam arti bisa ditampakkan prakteknya, sementara puasa adalah ibadah yang berdimensi batin atau non fisik, sehingga jika hendak diperbandingkan maka puasa lebih bisa terselamatkan dari sifat riya dibanding ibadah lainnya. Kelima, maksud fa innahu li, adalah puasa merupakan bagian dari sifat agung Allah, yaitu tidak makan dan minum. Sehingga jika seseorang berpuasa karena niat Allah, maka hakikatnya dia telah menyucikan diri dengan mengerjakan sebagian dari sifat-Nya dalam rangka mendekat pada Allah bukan hendak menyerupai Allah. Jamaluddin al-Jauzi, kasyf al-Musykil min Hadis al-Shahihain, pentahqiq. Ali Husain al-Bawwab (Riyadh: Dar al-Wathn, t.th), Jilid ke-3, h. 166
[9] Al-Albani menjelaskan bahwa Hadis ini diriwayatkan dengan sanad yang shahih. Namun derajatnya bisa jadi mauquf. Bisa kembali kuat menjadi marfu’ jika tanpa tambahan kalimat مَنْ دَخَلَهُ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا. Abu Abdirrahman Ali al-Khurasani al-Nasa’i, al-Sunan al-Sughra li al-Nasa’i, pentahqiq. Abdul Fattah (Halb: Maktabah al-Mathbu’ah al-Islamiyyah, 1986), Jilid ke-4, h. 168
[10] Ibnu Majah ‘Abdulllah Muhammad bin Yazid al-Quzainy, Sunan Ibn Majah, pentahqiq. Muhammad Fuad Abdul Baqi, (t.t, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah, t.th), jilid ke-2, h.1314
[11] aplikasi al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah,..., Jilid ke-28, h.7. bisa juga dilihat di Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014), h. 170
[12] Hasan bin ‘Ammar bin ‘Ali al-Syarnablaly al-Mishri al-Hanafi, Maraqy al-Falah Syarh Matn Nur al-Iydhah, pentahqiq. Nu’aim Zarzur, (t.t, al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1425 H/2005 M), h. 349
[13] Abu Bakr ‘Ala’ al-Din al-Samarqindy, Tuhfah al-Fuqaha, (Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1414 H/ 1994 M), h. 537-538
[14] Hadis ini termasuk hadis masyhur dan tertuliskan di beberapa kitab induk hadis yang muktabar. Di antaranya adalah kitab sunan al-Tirmidzy bisa di lihat di Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy, pentahqiq. Ahmad Muhammad Syakir dan Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, (Mesir: Maktabah wa Mathba’ah Musthafa al-Baly al-Halaby, 1395 H/ 1975 M), h. 179
[15] Syakir Jamaluddin, Kuliah Fiqh Ibadah, (Yogyakarta: LPPI UMY, 2011), h. 224. Imam al-Nawawi juga berpendapat sama, bahwa tidak sah puasa tanpa niat. dan niat tempatnya di hati dan tidak disyariatkan untuk mengucapkannya. Abu Zakariya Muhyi al-Din Yahya bin Syarf al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, (Damaskus: al-Maktabah al-Islamiyyah), Jilid ke-2, h. 350
[16] ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Aud al-Jaziry, al-Fiqh ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1424 H/ 2003 M), jilid ke-1, h. 495
[17] Ibid, h. 496
[18] Ibid, h. 497
[19] Ibid, 498
[20] Kaffarat berpuasa adalah membebaskan budak. Jika tidak mempunyai budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup maka memberikan makan fakir miskin sejumlah 60 orang. mengenai hal ini, salah satu pendapat dari Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual ketika puasa maka baginya tidak ada pengganti. Karena kaffarat sudah dibebankan padanya. Pada pendapatnya yang lain, mazhab syafi’i juga menetapkan bahwa jika ia membayar kaffarat, maka kaffarat itu sudah termasuk pengganti puasanya. Namun jika belum maka wajib baginya membayar ganti puasa. adapun dari mazhab hanabilah berpendapat bahwa jika hubungan intim dilakukan tanpa adanya udzur, baik bersama manusia, atau yang lainnya, dengan makhluk hidup atau mayat, telah keluar sperma atau pun tidak maka wajib baginya membayar ganti dan kaffarah. Baik dia sengaja ataupun tidak, baik karena ketidak tahuan ataupun karena kesalahan, baik karena dipaksa atau pun tidak. Manshur bin Yunus bin Shalah al-Din ibn Hasan bin Idris al-Bahwatiy al-Hanbaly, kassyaf al-Qina’ ‘an matn al-Iqna’, (t,t: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah), jilid ke-2, h. 324
[21] aplikasi al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah,..., Jilid ke-28, h.60
[22] Ibnu Majah Abdullah Muhammad bin Yazid al-Quzawainy, Sunan Ibn Majah, pentahqiq. Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, (t.t, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah), Jilid ke-1, h. 534
[23] Terkhusus bagi kalangan malikiyyah, mereka mempersyaratkan kaffarah khusus terhadap puasa Ramadhan saja, di mana orang yang berpuasa kemudian makan dan minum secara sengaja dengan niat tidak menghormati puasa di bulan Ramadhan. Ibn Abidin, Muhammad Amin bin Umarbin Abd al-Aziz al-Hanafiy, Rad al-Muhtar ‘ala al-Dar al-Mukhtar,  (Beirut: Dar al-Fikr, 1412 H/ 1992 M), jilid ke-2 h, 108-110
[24] Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq bin Basyir bin Syaddad bin ‘Amr al-Azdy al-Sijistani, Sunan Abi Dawud, pentahqiq. Muhammad Muhyi al-Din Abd al-Humaid, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, t.th), jilid ke-2, h. 310
[25] Syakir Jamaluddin, Kuliah Fiqh Ibadah,..., h. 227
[26] Ibid
[27] Musthafa al-Bugha memberikan sedikit penjelasan. Yang dimasuk al-Zur adalah berdusta dan menyimpang dari kebenaran serta beramal yang bathil. Adapun lafal wa al-‘Amal bih maksudnya mengerjakan dan mengambil keputusan pada sesuatu yang Allah telah melarangnya. Dan makna fa laisa lillah hajah artinya bahwa Allah tidak menganggap puasanya dan tidak menerimannya. Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., Jilid ke-3, h. 26

[28] Abu ‘Abdillah Ahmad bin Sya’b bin ‘Ali al-Khurasani al-Nasa’i, al-Mujtaba min al-Sunan/ al-Sunan al-Shughra li al-Nasa’i, (Helb: Maktabah al-Mathbu’at al-Islamiyah, 1406 H/ 1986 M), jilid ke-4, h. 164
[29] Abu Bakar bin Mas’ud bin Ahmad al-Kasani al-Hanafy, Bada’i’ al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, (t,t: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1406 H/ 1986 M), Jilid ke-2, h. 75
[30] Ibid, h. 76
[31] Lihat di pendahuluan
[32] Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amir al-Ashbahy al-Madhany, al-Muwattha’, pentahqiq. Muhammad musthafa al-A’zhamy, (Emirat: Mu’assasah Ziyad bin Sulthan Ali Nahyan li al-‘Amal al-Khairyyah wa al-Insaniyyah, 1425 H/ 2004 M), Jilid ke-3, h. 407
[33] Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Halal bin Asad al-Syaibani, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, pentahqiq. ‘Abdullah bin ‘Abd al-Muhsin al-Turky, (t,t. Mu’assasah al-Risalah, 1421 H/ 2001 M), jilid ke-9, h. 138
[34] Hal ini berdasarkan hadis yang berbunyi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»
“dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda “barang siapa yang mengerjakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan iman dan hanya mengharap Allah swt, maka diampuni segala dosanya yang telah lalu”.

Abu Bakar ‘Abd al-Razzaq bin Hammam bin Nafi’ al-Humairy al-Yamany al-Shan’any, Al-Mushannaf, pentahqiq. Habiburrahman al-A’zhamy, (Beirut: al-Maktabah al-Islamiyyah, t.th), Jilid ke-4, h. 258

[35] Berdasarkan hadis:
عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الصَّوْمِ أَفْضَلُ بَعْدَ رَمَضَانَ؟ فَقَالَ: شَعْبَانُ لِتَعْظِيمِ رَمَضَانَ، قِيلَ: فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ

   “dari Tsabit, dari Anas, ia berkata, Nabi pernah ditanya “puasa apa yang paling utama setelah Ramadhan?” Nabi saw menjawab”puasa Sya’ban”. Lalu ditanya lagi “sedekah apa yang paling utama?” Rasulullah saw menjawab “sedekah di bulan Ramadhan”.

Oleh al-Albani hadis ini dinilai dhaif. Ulama lain juga mengomentari bahwa hadis ini gharib, sebab salah satu perawinya shadaqah ibn Musa bukanlah termasuk rawi yang kuat. Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy...,jilid ke-2 h. 4

[36] Berdasarkan hadis:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: «كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ»
 
“dari Aisyah r.a. berkata, adalah Rasulullah saw beri’tikaf di sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan”. Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., jilid ke-2, h. 830

[37]Hal ini berdasarkan firman Allah surat al-Nisa ayat 92 yang artinya:
“dan tidak layak bagi seorang mukmin membunih seorang mukmin lain, kecuali karena tidak sengaja. Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membaya diat yang diserahkan kepbada keluarga si terbunuh. Kecuali jika mereka keluarga terbunuh bersedekah (tidak membebankan diyat). Jika si terbunuh kaum kafir yang ada dalam perjanjian antara mereka dengan kamu, hendaklah si pembunuh membayar diyat kepada keluarga si terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya (tidak sanggup) maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubad dari pada Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.”
[38] Hal ini berdasarkan firman Allah surat al-Maidah ayat 4:
“barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur...”
[39] Artinya:
Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seoran manusia, maka katakanlah “sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk tuhan yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seseorang manusia pun pada hari ini”.
[40] Abu Bakar Abdullah bin al-Zubair bin Isa bin ‘Ubaidillah al-Qarasyi al-Asady al-Humaidy al-Maky, Musnad al-Humaidy, pentahqiq. Hasan Salim Asad al-Darany, (Suriah: Dar al-Saqa, 1996 M), h. 370
[41] Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq bin Basyir bin Syaddad bin ‘Amr al-Azdy al-Sijistani, Sunan Abi Dawud,.., jilid ke-2, h. 325

[42] Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy,... Jilid ke-3, h. 115
[43] Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam.., Jilid ke-3, h. 44
[44] Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,...,jilid ke-2, h. 811

[45] Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy,...jilid ke-3, h. 125
[46] Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., , Jilid ke-3, h. 40

[47] Berdasarkan hadis:
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لا صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ "
[47] Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., , Jilid ke-4, h. 221

[48] Adapun dalilnya adalah:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا - قَالَ : " وَاصَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ ، فَوَاصَلَ النَّاسُ . . فَنَهَاهُمْ ، قِيلَ لَهُ : إِنَّكَ تُوَاصِلُ ، قَالَ : إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ ، إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى

Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., jilid ke-2, h. 774

[49] Berdasarkan hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - : " لا تَصُومُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، إِلا وَقَبْلَهُ يَوْمٌ ، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمٌ
Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairy al-Naisabury, al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar bi naql al-‘Adl ‘an ‘Adl ila Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., jilid ke-2, h. 801

Dan juga Hadis:
عَنْ أُخْتِهِ ، وَاسْمُهَا الصَّمَّاءُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ
Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy,...jilid ke-3, h. 111

[50] Penjelasan lebih detail bisa dilihat di. Ahmad bin Muhammad bin Ismail al-Thahthawi al-hanafy, Hasyiyah al-Thahthawi ‘ala Maraqy al-Falah Syarh Nur al-Iydhah, pentahqiq. Muhammad Abd al-‘Aziz al-Khalidy, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1418 H/ 1997 M), h. 351
[51] ibid
[52] Syakir Jamaluddin, Kuliah Fiqh Ibadah, (Yogyakarta: LPPI UMY, 2011), h. 244
[53] Larangan ini secara umum bisa ditemukan di dalil yang teradapat pada firman Allah surat al-Baqarah ayat 195 dan al-Nisa ayat 29
[54] Penjelasan terkait niat bisa dilihat lebih lanjut di al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah,..,. Jilid ke-28, h.19

 ...[55] تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Muhammad bin Ismail Abdullah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,..., , Jilid ke-3, h. 29

 ...[56] لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ، عَجِّلُوا الْفِطْرَ؛ فَإِنَّ الْيَهُودَ يُؤَخِّرُونَ
[56] Ibnu Majah ‘Abdulllah Muhammad bin Yazid al-Quzainy, Sunan Ibn Majah,..., jilid ke-1, h.542

 [57] أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq bin Basyir bin Syaddad bin ‘Amr al-Azdy al-Sijistani, Sunan Abi Dawud,..., jilid ke-1, h. 35
[58] مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahak al-Tirmidzy, Sunan al-Tirmidzy,...jilid ke-3, h. 162
 
 

Mengubah Bintang Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting